JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena menegur seorang staf dengan ucapan yang dinilai tidak pantas dalam rapat DPR, Willy kini menuai kritik atas pernyataannya mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pernyataan mengenai fasilitas tersebut disampaikan Willy dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada 30 September 2026. Sejumlah media melaporkan Willy mengusulkan bilik keluarga bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan serta alat bantu seksual bagi warga binaan yang membutuhkan.
Willy menjelaskan gagasan tersebut dikaitkan dengan konsep pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.
Dalam keterangannya, Willy juga meminta jajaran pemasyarakatan melakukan pengawasan apabila gagasan tersebut diterapkan, termasuk memperhatikan aspek kesehatan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons keras dari Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (IKAP2S).
Mellaui Ketua Umum DPP IKAP2S, Umar Faruq, menyayangkan pernyataan Willy yang disampaikan di ruang publik, terlebih karena Willy merupakan pimpinan salah satu komisi di DPR RI.
Menurut Umar Faruq, pernyataan tersebut semestinya dipertimbangkan secara matang karena menyangkut persoalan moral, sosial, dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepada Willy Aditya untuk mencabut statemen tersebut, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Madura, serta segera mencabut rencana kebijakan berupa alat bantu seks di lapas,” ujar Umar Faruq kepada media, Selasa (06/10/2026).
Umar Faruq menegaskan, tiga tuntutan tersebut menjadi sikap IKAP2S terhadap wacana yang disampaikan Willy.
Lebih lanjut, Umar menegaskan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, IKAP2S akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan tokoh ulama serta alumni pesantren untuk menyampaikan penolakan terhadap wacana tersebut.
Ia menyebut sejumlah langkah yang menurutnya akan ditempuh, termasuk melaporkan Willy Aditya ke Badan Kehormatan DPR RI.
Selain itu, IKAP2S menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Partai NasDem, partai politik yang menaungi Willy, serta mempertimbangkan aksi massa yang melibatkan komunitas pesantren, khususnya dari Madura dan Jawa Timur.
“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para tokoh ulama dan tokoh alumni pesantren untuk menolak usulan tersebut,” terang praktisi hukum yang akrab disap Gus Faruq.
Gus Faruq juga mengaku yakin persoalan tersebut akan mendapat perhatian dari kalangan kiai, ulama, dan tokoh pesantren di Madura.
Kemudian, Gus Faruq juga mengaitkan kritiknya dengan peristiwa sebelumnya ketika Willy menjadi sorotan setelah video dirinya menegur seorang staf dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026 viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Willy terdengar mengucapkan kalimat “bacot kamu” kepada seorang staf. Peristiwa itu diberitakan sejumlah media setelah rekaman rapat beredar.
Menurut Umar, rangkaian peristiwa tersebut membuat dirinya mempertanyakan gaya komunikasi Willy sebagai seorang pimpinan komisi di DPR RI.
Gus Faruq juga menyampaikan kritik terhadap proses politik yang mengantarkan Willy menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik Umar Faruq, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai fakta tanpa bukti atau data pendukung.
Pada akhir pernyataanya, Gus Faruq berharap Willy Aditya segera memberikan respons terhadap tuntutan IKAP2S.
Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masyarakat, khususnya masyarakat Madura yang menurutnya memiliki akar kuat dalam tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
“Kami berharap Willy Aditya segera memenuhi tuntutan IKAP2S agar bisa menghormati masyarakat, khususnya umat Islam dan masyarakat Madura yang dikenal kental dengan budaya Islam Ahlussunnah wal Jamaah,” pungkasnya.
Sementara itu, usulan Willy mengenai bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan telah menjadi perhatian publik dan mendapat respons dari sejumlah pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, pada 4 Oktober 2026 juga menyampaikan nasihat agar Willy menarik kembali pernyataannya mengenai alat bantu seksual tersebut.
Hingga berita ini disusun, polemik tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai bagaimana kebutuhan warga binaan, prinsip reintegrasi sosial, kesehatan, serta norma agama dan kepatutan publik seharusnya ditempatkan dalam kebijakan pemasyarakatan.
























