Jakarta, Liputan9.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perwira tinggi polri yang diduga terjerat kasus jual beli narkoba.
“Sudah berkali-kali disampaikan kepada semua jajaran agar jangan main-main dengan narkoba, yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan,” ujar Kapolri dalam kompresnya, Jum’at (14/09/2022).
Kapolri juga menyampaikan, saya sudah sampaikan siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa pasti kami tindak tegas.
“Karena itu komitmen dari kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi polri. Dan ini sudah sering disampaikan dalam arahan-arahan saya,” ucapnya tegas.
Kapolri juga menegaskan, berdasar pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro, yang melibatkan anggota polri dan masyarakat sipil, yang melibatkan oknum polisi pangkat Bripka, AKBP, Kapolsek, Kapolres, lalu dilakukan pengembangan yang mengarah kepada Anggota Polisi berpangkat Irjen saudara TM.
“Atas dasar tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahsa),” beber Kapolri.
Tadi sudah dilalukan gelar untuk menentukan, saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilalukan penempatan khusus. Kemudian terkait dengan hal tersebut saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan terkait etik untuk kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat).
“Saya minta kepada Polda Metro untuk melanjutkan penanganan kasus pidananya. Jadi saya minta siapapun itu, apakah masyarakat sipil ataukah polri bahkan untuk Irjen TM sekalipun saya minta tuntas, dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal yaitu proses etik dan pidana,” paparnya didepan awak media.
Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, dan ini terntunya bentuk keseriusan kami untuk menindak tergas terkait dengan masalah narkoba. Dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan kami lakukan tindakan tegas
“saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan. Yang pasti akan kamitindak tegas,” tutup Listyo Sigit.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta barang bukti 10 kilogram sabu kepada seorang kapolres, dan menjual 5 kg sabu dari barang bukti kepada orang lain.
Sabu yang dijual oleh Teddy Minahasa diduga merupakan barang bukti dari penangkapan narkoba sebanyak 10 kilogram. Kapolri memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kapolda yang terjerat kasus narkoba, sebagai upaya bersih bersih polri. (ASR)