• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH Lutfi Hakim

Kapan Pergub LAM Betawi Terbit?

February 18, 2026
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Dok: Istimewa).

Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang Haji Her Terkait Kasus Mafia Cukai Rokok

April 8, 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

KPK Usut Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus, Penyidik Cecar 3 Bos Travel

April 7, 2026
Alumni Lemhabas 98 David Pajung: Ajakan Tumbangkan Prabowo adalah Provokasi dan Opini Jalanan 

Alumni Lemhannas 98 David Pajung: Ajakan Tumbangkan Prabowo adalah Provokasi dan Opini Jalanan 

April 7, 2026
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Jaminan Bagi Manusia yang Bertakwa

April 7, 2026
Ra Mamak dan Inayah

Inayah Wahid Putri Gus Dur Menikah dengan Ra Mamak Guluk-Guluk Sumenep

April 7, 2026
Dr. KH. Shalahuddin A Warits Ilyas Pengasuh Ponpes Anuuqayah

Ra Mamak Pengasuh Ponpes Annuqayah Nikahi Inayah Wahid Putri Gus Dur

April 7, 2026
Komandan Quds IRGC Warning Bakal Datangnya Kejutan Baru untuk Elite Epstein

Komandan Quds IRGC Warning Bakal Datangnya Kejutan Baru untuk Elite Epstein

April 7, 2026
Operasi Penyelamatan Pilot AS di Isfahan Gagal, Iran Hancurkan C-130 dan Black Hawk (Foto: MKPS/MSN)

Iran Gagalkan Operasi Penyelamatan Pilot AS di Isfahan, IRGC Hancurkan C-130 dan Black Hawk

April 7, 2026
Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital

Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital

April 7, 2026
Jusuf Kalla -Rismon Sianipar

Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Terkait Kisruh Ijazah Jokowi

April 6, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, April 8, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Kapan Pergub LAM Betawi Terbit?

Leh: KH. Luthfi Hakim

liputan9news by liputan9news
February 18, 2026
in Opini
A A
0
KH Lutfi Hakim

KH Lutfi Hakim, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Ketua Umum FBR (Foto: Dok. FBR)

494
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Salam rempug, Gubernur Pramono Anung pernah menyinggung di beberapa kesempatan mengenai sulitnya menyatukan Betawi, sehingga Peraturan Gubernur (PERGUB) Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang dapat melindungi budaya Betawi belum dapat diterbitkan.

Sebetulnya, akar persoalannya sangat sederhana. Ormas Majelis Kaum Betawi (MKB) yang disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007367.AH.01.07 Tahun 2025 harus disikapi oleh Gubernur Pramono Anung berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Sebagai kepatuhannya terhadap UU tersebut, ormas MKB wajib mendaftarkan dirinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga bisa beraktifitas secara sah di Jakarta.

Syarat utama suatu ormas, termasuk MKB, mendapatkan SKT meliputi akta pendirian dari notaris, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan, NPWP, dan foto sekretariat.

BeritaTerkait:

Kuliner Ikonik di Lebaran Betawi

Lebaran Betawi: Heterenomi di Jakarta

Andilan Kebo Lebaran: Ulama, Jawara, dan Pemerintah untuk Jakarta

Quo Vadis Pergub LAM Betawi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Pram-Doel

Oleh karena itu, tidak perlu menghabiskan anggaran dana hibah untuk menggelar Kongres atau Silaturrahmi Akbar dan lain sebagainya untuk memanfaatkan kebaikan atau political will dari Gubernur Pramono Anung terhadap budaya Betawi—dengan memaksanya mengeluarkan SK Gubernur yang menegaskan bahwa MKB sebagai satu-satunya Lembaga Adat yang sah. Karena dalam istilah Arab bisa disebut “littajahul” (mempertontonkan kebodohan) di hadapan publik.

Alasannya adalah karena bukan hanya MKB yang punya dewan atau majelis adat, Bamus versi Riano dan versi Eki Pitung atau Bamus Suku Betawi 1982 juga memiliki ketua dewan atau majelis adat. Legal standing mereka pun sama, yaitu SK Menteri Hukum RI. Selain itu, Betawi bukan hanya ormas; ia memiliki seluruh perangkat masyarakat: ulama, seniman, pengusaha, hingga elit legislatif dan eksekutif.

Sementara Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang digagas oleh KH. Lutfi Hakim dan Kaukus Muda Betawinya adalah persoalan regulasi turunan dari perjuangan mereka yang panjang sejak 2021 atas Pasal 31 UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 terkait kedaulatan budaya Betawi di Jakarta.

Menurut KH. Lutfi Hakim dan Kaukus Muda Betawinya, kehadiran Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi adalah hal mendasar dan mendesak untuk menjawab tantangan-tantangan ke depan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menekankan pentingnya melindungi, memanfaatkan, mengembangkan, dan melestarikan kebudayaan Indonesia.

Dalam konteks ini, LAM Betawi memiliki peran penting dalam melindungi budaya Betawi, sedangkan pengembangan dan pelestarian menjadi domain ormas kebetawian dan ormas budaya lainnya yang berkembang.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 juga memberikan fungsi, peran, dan kewenangan yang vital bagi LAM Betawi. Permendagri tersebut mengingatkan kepada pemerintah untuk melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan, dan mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat, demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan atau argumentasi. Di beberapa daerah, ormas berbasis keariftan lokal atau budaya dapat tumbuh berkembang sebanyak-banyaknya, tapi Lembaga Adat Masyarakatnya hanya SATU. Sebagai contoh beberapa Lembaga Adat yang dibentuk lewat PERGUB, seperti:

1. Pergub Jawa Barat No. 43 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Jawa Barat: Mengatur tentang lembaga adat di Jawa Barat, termasuk fungsi, peran, dan tanggung jawabnya. mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat di Jawa Barat.

2. Pergub Sulawesi Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Sulawesi Selatan. Pergub ini mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat di Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, MKB dan LAM Betawi adalah 2 (dua) entitas yang berbeda, keduanya dapat berjalan bersamaan dan bersinergi untuk mendukung program-program Gubernur. MKB dapat merekomendasikan salah satu atau beberapa pengurusnya sebagai perwakikan untuk menempati posisi yang ada di kepengursan LAM Betawi, bukan merajuk dan menghiba kepada Gubernur untuk mengeluarkan SK kepengurusan buat mereka.

Kalau kita berandai-andai MH. Thamrin bangkit dari kubur, sudah bisa dipastikan akan menangis dengan air mata yang membuncah ketika melihat sikap masyarakat Betawi tersebut. Melanjutkan perjuangan MH. Thamrin adalah membangun kesadaran bersama bagaimana menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan nilai-nilai kearifan lokal, menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas lokal, menjaga keseimbangan sosial, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Tabik.

KH. Luthfi Hakim, Imam Besar FBR

Tags: Betawiforum Betawi RempugImam besar FBRLAM BetawiPergub
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kuliner Ikonik di Lebaran Betawi
Artikel

Kuliner Ikonik di Lebaran Betawi

by Abdullah Faqih Ulwan
March 22, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Salam rempug, Rasulullah tidak pernah makan Ketupat, sayur godog, opor ayam atau semur daging kebo di hari...

Read more
KH. Lutfi Hakim, Imam Besar FBR, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta

Lebaran Betawi: Heterenomi di Jakarta

March 20, 2026
KH. Lutfi Hakim, Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR)

Andilan Kebo Lebaran: Ulama, Jawara, dan Pemerintah untuk Jakarta

March 16, 2026
Quo Vadis Pergub LAM Betawi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Pram-Doel

Quo Vadis Pergub LAM Betawi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Pram-Doel

February 21, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2543
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Dok: Istimewa).

Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang Haji Her Terkait Kasus Mafia Cukai Rokok

April 8, 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

KPK Usut Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus, Penyidik Cecar 3 Bos Travel

April 7, 2026
Alumni Lemhabas 98 David Pajung: Ajakan Tumbangkan Prabowo adalah Provokasi dan Opini Jalanan 

Alumni Lemhannas 98 David Pajung: Ajakan Tumbangkan Prabowo adalah Provokasi dan Opini Jalanan 

April 7, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In