SURABAYA | LIPUTAN9NEWS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Widi Nur Cahyono (WDNC) tetap berjalan meski pihak Polres Pasuruan tidak hadir.
Kasus tersebut kini ditangani di tingkat Polda Jawa Timur. Kondisi itu membuat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Timur meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Timur, Sefty Hasan Husaini, menilai ketidakhadiran Polres Pasuruan dalam RDP menjadi perhatian serius.
“Mangkirnya Polres Pasuruan di forum resmi RDP adalah bentuk lari dari tanggung jawab dan mencoreng wajah penegakan hukum. Mengingat kasus ini sudah berada di tangan Polda Jatim, kami mendesak Kapolda Jatim untuk membuktikan komitmen presisinya.”
Sefty juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
“Jangan sampai kasus ini menguap atau masuk angin di tingkat provinsi. Propam Polda Jatim harus membeberkan hasilnya secara transparan ke publik, dan hukum pidana umum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya, Rabu (02/09/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah dipanggil dalam agenda tersebut.
“Sudah diundang,” katanya.
Meski pihak terlapor tidak hadir, Bambang memastikan RDP tetap dilaksanakan. Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan kepada kepolisian.
“Ya tetap tadi melakukan RDP dan hasilnya kita kirim surat hasil RDP ke kepolisian,” ujarnya.
Desakan transparansi juga datang dari Koordinator Zona PTNU Tapal Kuda, Mudassir.
Ia mengatakan mahasiswa di kawasan Tapal Kuda memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
“Seluruh elemen mahasiswa, khususnya di kawasan Tapal Kuda, menaruh atensi penuh pada Tragedi Beji yang kini ditangani Polda Jatim ini. Kami bersolidaritas penuh.”
Mudassir meminta proses penyidikan berjalan terbuka dan tidak berlarut-larut.
“Jika keadilan terus dipermainkan dan penyidikan di Polda Jatim lamban atau berupaya menutupi fakta, konsolidasi gerakan tidak akan berhenti di Pasuruan saja, melainkan akan meluas menjadi gelombang perlawanan di seluruh wilayah Tapal Kuda,” tegasnya.
BEM PTNU Jatim bersama Aliansi BEM Pasuruan Raya menyampaikan tiga tuntutan utama dalam dokumen kajian advokasi mereka.
Pertama, transparansi Propam Polda Jatim. Mereka meminta perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, serta dugaan tindak pidana yang didalami disampaikan secara terbuka dan berkala.
Kedua, sanksi tegas bagi anggota yang terbukti terlibat. Mereka mendesak pemberian sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila keterlibatan dalam kekerasan terbukti.
Ketiga, proses pidana umum. Mereka meminta perkara tidak hanya ditangani melalui mekanisme etik internal, tetapi juga diproses melalui jalur pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BEM PTNU Jatim memastikan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi RDP DPRD Kabupaten Pasuruan.
Mereka juga meminta Polda Jatim segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik dan keluarga korban.
Kini sorotan beralih ke Polda Jatim: apakah desakan transparansi itu akan segera dijawab dengan perkembangan hukum yang terbuka dan terukur?

























