Jakarta, Liputan9 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga, yaitu meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022)
Kapolri menyampaikan bahwa ini adalah kometmen kami dan tekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara transparan dan akuntabel.
“Beliau mengatakan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenarannya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.” ujar Kapolri, menyampaikan perintah Presiden.
Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penaganannya menjadi lambat.
“Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal”, ujar Kapolri tegas.
Kapolri juga menerangkan, bahwa Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J, yang menyebakan Brigadir J. meninggal dunia, yang dlakukan oleh saudara Bharada Richard Eliezer (E), atas perintah saudara FS.
“Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolri belum menjelaskan pasal apa yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Nanti akan diterangkan secara khusus oleh Kabareskrim, para penyidik, dan Irwasum seabagai ketua Timsus. Tutup Kapolri dalam siaran persnya. (Red)
Comments 1