Jakarta, Liputan9.id – Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Bekasi, dilaksanakan di Pondok Pesantren Thoriq bin Ziyad Perumahan Grand Cikarang City, Rabu (8/2/23).
Muscablub itu dinilai ilegal dan cacat hukum, karena ada indikasi kuat untuk melengserkan KH. Achmad Suhaeri sebagai Ketua FKPAI. Hal itu diungkapkan oleh KH. Habibi Somad selaku penasehat FKPAI, karena pelaksanaannya tidak melibatkan Pengurus Wilayah (PW) FKPAI Provinsi Jawa Barat.
“Mestinya panitia muscablub berkoordinasi terlebih dulu dengan PW FKPAI Jawa Barat. Setelah ada jawaban, misalnya apakah pengurus cabang dibekukan, silahkan gelar muscablub. Ini belum ada persetujuan dari PW FKPAI Jawa Barat, sudah melakukan muscablub,” ungkap Kiai Habibi dalam penuturannya kepada Liputan9.id, Selasa (14/2/23).
Kiai Habibi menegaskan, Muscablub tidak patut dilaksanakan karena KH. Achmad Suhaeri tidak pernah melanggar kode etik yang tertera dalam AD/ART selama menjabat Ketua FKPAI Kabupaten Bekasi.
“Menurut saya agak aneh, kok ujug-ujug dilaksanakan muscablub FKPAI. Salahnya Ustadz Achmad Suhaeri dimana? Apa dia melakukan tindak pidana atau asusila, kan tidak,” tegasnya.
“berdasarkan AD/ART FKPAI BAB XV tentang Pembekuan Pengurus, Pasal 21 ayat 3 disebutkan; Pengurus Wilayah dapat membekukan Pengurus Cabang melalui Muscab/Muscablub dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Pembina,” tambahnya.
Kiai Habibi mencurigai ada sejumlah oknum yang sengaja ingin melengserkan KH. Achmad Suhaeri sebagai Ketua FKPAI Kabupaten Bekasi. Karena dalam pandangannya, KH. Achmad Suhaeri sosok yang arif bijaksana dan selalu menyuarakan kebenaran.
“Mungkin karena dianggap kurang sejalan dengan keinginan oknum di Pokjaluh, makanya Ustadz Achmad Suhaeri diengserkan melalui muscablub. Tapi tindakan mereka itu salah, ilegal dan cacat hukum, karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ustadz Achmad Suhaeri selama memimpin FKPAI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelengseran KH. Achmad Suhaeri bermula dari kegiatan rapat kerja (raker) penyuluh yang dilaksanakan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) pada Rabu, 1 Februari 2023 di Gazebo Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Hadir didalamnya, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bekasi, Ketua Pokjaluh, Ketua FKPAI, Korlak Kepenyuluhan, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Korcam Penyuluh Non ASN.
Raker tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain pembenahan FKPAI dalam bidang kedudukan fungsi kepengurusan dan organisasi, melaksanakan muscablub pada tanggal 8 Februari 2023. (MFA)