• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

KPK akan Validitasi Laporan MAKI Eks Menag Menerima Honor Pengawas Haji, Ini Kata Kuasa Hukum Yaqut

September 13, 2025
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
GP Ansor Bekasi Selatan Gembleng Kader Banser, Perkuat Jiwa Kepemimpinan dan Kebangsaan

GP Ansor Bekasi Selatan Gembleng Kader Banser, Perkuat Jiwa Kepemimpinan dan Kebangsaan

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, May 18, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KPK akan Validitasi Laporan MAKI Eks Menag Menerima Honor Pengawas Haji, Ini Kata Kuasa Hukum Yaqut

liputan9news by liputan9news
September 13, 2025
in Nasional
A A
1
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

KPK menyatakan bakal menindaklanjuti aduan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

515
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor.

“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/09/2025).

Setelah diverifikasi, Budi mengatakan langkah selanjutnya adalah penelaahan dan analisis.

“Untuk melihat substansi apakah (laporan, red) termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” terangnya.

BeritaTerkait:

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut

KPK Panggil Ibnu Mas’ud, Namanya Disebut Pengusaha Travel Khalid Basalamah

Pengacara Bantah Yaqut Beri Uang ke Anggota DPR RI

Meski begitu laporan ini tak akan dipublikasi tindak lanjutnya. Hanya Boyamin sebagai pelapor yang akan diberikan informasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPK.

“Kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya,” katanya.

Dilansir dari CNN Indonesia, pada hari Jumat (12/09/2025), Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan memberikan dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Surat tugas tersebut menyebut sejumlah pejabat termasuk Yaqut menjadi pengawas pelaksana haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujar Boyamin.

Total ada 15 orang, termasuk Yaqut, yang jadi pengawas haji. Boyamin bilang mereka dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.

“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya,” ungkap Boyamin.

“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” jelasnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Yaqut

Sementara itu, Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie mengatakan tudingan Boyamin yang menyebut Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru. Boyamin dinilai tidak memahami regulasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Anna, Menteri Agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur organisasi masyarakat (Ormas) Islam.

“Kedua, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji, bahkan jauh sebelum periode Gus Yaqut,” kata Anna melalui siaran persnya, Jumat malam.

Susunan Tim Amirul Hajj 2024 disampaikan dia juga jelas dan transparan, terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

“Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” tegas Anna.

Anna juga meluruskan tudingan mengenai uang harian Rp7 juta setiap orang.

Dia menjelaskan honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA no 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

“Menyebut hal ini sebagai “dugaan korupsi” adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” tegas dia.

Anna menambahkan pernyataan Boyamin mengenai pengawasan yang seharusnya hanya dilakukan DPR, BPK, atau BPKP menunjukkan ketidakpahaman.

Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam arti audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah berjalan dengan baik.

Pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu, pernyataan Boyamin Saiman sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman terhadap regulasi dan praktik penyelenggaraan haji. Mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan dugaan korupsi adalah logika keliru yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” ucapnya.

“Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan tata kelola resmi negara,” imbuhnya.

Selain di UU Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan hak Amirul Hajj serta anggota timnya. Pasal 6 PMA Nomor 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.

“Artinya, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara,” pungkasnya.

(Ai/Msn/cnni)

Tags: Amirul HajjAntikorupsiAntirasuahKorupsi HajiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share206Tweet129SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)
Nasional

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

by liputan9news
April 26, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah biro haji dan umrah yang tergabung sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus...

Read more
Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut

April 25, 2026
KPK

KPK Panggil Ibnu Mas’ud, Namanya Disebut Pengusaha Travel Khalid Basalamah

April 25, 2026
Konferensi pers Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). (Foto: Ibriza/Tribunnews)

Pengacara Bantah Yaqut Beri Uang ke Anggota DPR RI

April 16, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    3 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In