JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius pada fakta persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. Salah satu fakta yang kini ditelaah adalah penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp7,1 miliar yang disebut mengalir kepada seorang perantara.
Uang tersebut terungkap dalam persidangan setelah disebut diberikan kepada Erik, yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin. Nama Zainal mencuat karena disebut merupakan teman Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan telaah dan analisis penuntut umum.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Menurut Budi, fakta-fakta yang muncul di ruang sidang memiliki posisi penting dalam mengurai perkara secara menyeluruh.
“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Fakta mengenai uang tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara kuota haji pada 18 Agustus 2026.
Dalam persidangan, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri dicecar mengenai titipan uang sebesar 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz.
Uang tersebut kemudian disebut tersisa 301.000 dolar AS karena sebagian telah digunakan.
Dalam kondisi tersebut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian menambahkan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada Syaiful Bahri.
Setelah itu, Gus Alex meminta Syaiful Bahri bertemu dengan Erik untuk menyerahkan uang sebesar 400.000 dolar AS.
Dalam persidangan, penyerahan uang tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
KPK kini menempatkan fakta tersebut sebagai bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Kini, fakta mengenai uang 400.000 dolar AS menjadi salah satu bagian yang kembali disorot. KPK menyatakan setiap keterangan yang muncul di ruang sidang akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Aliran uang dalam jumlah besar tersebut membuka pertanyaan baru mengenai siapa saja yang mengetahui, meminta, menerima, atau memiliki kepentingan atas dana tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan dan pernyataan KPK sejauh ini, fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
KPK belum menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan otomatis terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Karena itu, penelusuran jaksa menjadi penting untuk memastikan asal-usul uang, pihak yang memerintahkan penyerahan, tujuan pemberian, serta hubungan dana tersebut dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini pun terus bergulir. Setiap fakta baru yang muncul di persidangan berpotensi membuka bagian lain dari konstruksi perkara yang tengah dibongkar KPK.

























