• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mahfud MD Beberkan Update TPPU terkait Transaksi Rp349 Triliun

Mahfud MD Beberkan Update TPPU terkait Transaksi Rp349 Triliun

September 11, 2024
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mahfud MD Beberkan Update TPPU terkait Transaksi Rp349 Triliun

liputan9news by liputan9news
September 11, 2024
in Nasional
A A
1
Mahfud MD Beberkan Update TPPU terkait Transaksi Rp349 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan info terkini kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rp 349 Triliun temuan PPATK.

533
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyampaikan info terkini kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rp 349 Triliun temuan PPATK.

Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menemukan adanya lima kendala dalam pengusutan kasus tersebut.

Di antaranya, kendala itu berupa dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan versi aslinya, penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana.

BeritaTerkait:

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Usut Pencucian Uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Belum Ditahan, KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

“Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” ujar Mahfud selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU di Jakarta, Senin (11/09/23).

Terkait dengan hasil pemeriksaan yang merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut itu baru diselesaikan di ranah administrasi. “Pidananya tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut ada beberapa instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis saat mereka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh internasional mengenai tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Kemudian, Mahfud menyebut ada beberapa kasus yang melibatkan diskresi pejabat berwenang.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi? Apa alasannya?” tutur Mahfud MD.

Terkait dengan diskresi, Mahfud mengatakan bahwa secara hukum itu dapat dibenarkan selama ada manfaatnya.

“Akan tetapi, yang mau kami selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini, dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud juga menjabarkan, sering kali ada yang mengatakan bahwa diskresi itu karena perintah atasan. Namun, saat dikonfirmasi, perintah itu ternyata tidak pernah diberikan.

“Terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul, apa enggak, begitu nanti kami cari,” katanya.

Terlepas dari kendala-kendala itu, Satgas TPPU masih terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang telah diserahkan oleh PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dari beberapa laporan itu, Mahfud menyebut ada yang sudah ditangani oleh instansi terkait, tetapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK sehingga tercatat ini masih bermasalah.

Dikatakan pula bahwa ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai.

Dari cacatan Satgas, belum ada tindak lanjut yang benar dariinstansi terkait sehingga perlu ditindaklanjuti lagi. Sebagian lainya ada yang sedang berproses di KPK, kejaksaan, dan di kepolisian.

“Serta berproses di pengadilan. Ada beberapa yang masih perlu pendalaman secara khusus,” tutur Mahfud.

Sementara itu, Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei 2023 mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dengan nilai total transaksi Rp 349 triliun.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp 281,6 triliun.

Dari 18 laporan, sebanyak 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Akhirnya, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.

Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.

Editor: Yuzep Ahmad
Sumber: JPNN

Tags: KorupsiMahfud MDPPATKRp349 triliunTPPU
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)
Nasional

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

by liputan9news
March 31, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan borok Hilman Latief (HL) saat menjabat direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Read more
Fadia Arafiq

KPK Akan Usut Pencucian Uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

March 7, 2026
Yaqut Cholil Qoumas

Belum Ditahan, KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz

February 20, 2026
Gus Lilur

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

February 9, 2026
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In