• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mas Kawin Berupa Cek: Termasuk Mahar Tunai atau Tidak Tunai?

Mas Kawin Berupa Cek: Termasuk Mahar Tunai atau Tidak Tunai?

October 21, 2025
Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

May 19, 2026
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Mas Kawin Berupa Cek: Termasuk Mahar Tunai atau Tidak Tunai?

liputan9news by liputan9news
October 21, 2025
in Tanya-Jawab
A A
0
Mas Kawin Berupa Cek: Termasuk Mahar Tunai atau Tidak Tunai?
530
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pemberitaan yang viral, seorang kakek menikahi seorang gadis di Pacitan, menyisakan satu masalah hukum yang luput disoroti. Yaitu penggunaan mas kawin berupa cek, apakah termasuk mahar yang dibayar tunai atau tidak? Hal ini perlu diungkap karena memiliki konsekuensi hukum, apakah pasangan yang berbeda usia jauh itu boleh berhubungan suami istri atau tidak? Terutama jika istri belum mau diajak berhubungan, maka suami harus menunggu sampai cek itu dicairkan istri.

Dalam praktik pernikahan di Indonesia, mahar atau mas kawin merupakan salah satu syarat sah pernikahan menurut hukum Islam dan juga diakui dalam sistem hukum nasional. Mahar dapat berupa uang, emas, barang, maupun jasa, selama disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan. Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul dalam praktik adalah: apakah sah memberikan mahar dalam bentuk cek, dan apakah itu termasuk mas kawin tunai atau tidak tunai?

Secara hukum Islam, mahar bisa diberikan secara tunai (mu’ajjal) atau tidak tunai (muakkhar), tergantung kesepakatan antara mempelai. Tunai di sini bukan berarti harus berupa uang fisik, melainkan bahwa hak atas mahar diberikan saat itu juga, meski bentuknya bukan uang kontan. Dalam hal ini, penggunaan cek sebagai alat pembayaran mas kawin menjadi wilayah abu-abu yang perlu dianalisis dari segi keabsahan dan kekuatan pembayarannya.

Cek, menurut hukum perbankan Indonesia (diatur dalam KUH Dagang dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan), adalah alat pembayaran tidak tunai. Ia merupakan surat berharga yang dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan. Artinya, meskipun bentuknya seperti janji membayar, cek tidak serta merta dapat langsung dianggap sebagai uang tunai sampai dana tersebut dicairkan.

BeritaTerkait:

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

Ba’alwi dan Gerakan Anti Pemerintah yang Sah di Hadramaut Abad 13-14 Hijriah

Dari sudut pandang hukum positif, apabila seseorang memberikan mahar berupa cek pada saat akad nikah, maka mahar tersebut belum dapat dianggap telah dibayar secara riil sebelum cek itu diuangkan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah pernikahan tersebut sah jika mahar yang diberikan berupa cek yang belum diuangkan? Dalam praktik Kantor Urusan Agama (KUA), mahar dalam bentuk cek biasanya tetap diterima, selama ada kejelasan nilai dan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Namun, dari perspektif kehati-hatian hukum, ada baiknya memastikan bahwa cek tersebut dapat dicairkan dan memiliki dana yang cukup (funded). Jika cek tersebut ternyata kosong atau tidak dapat diuangkan, maka dapat menimbulkan sengketa hukum, karena dianggap sebagai wanprestasi terhadap janji pemberian mahar. Dalam hal ini, pihak istri dapat mengajukan gugatan atau permohonan hak terhadap mahar yang dijanjikan namun tidak ditepati.

Secara fiqh (ilmu hukum Islam), sah tidaknya mahar dalam bentuk cek tergantung pada niat dan kesepakatan. Jika cek tersebut memang diserahkan secara ikhlas dan diterima oleh pihak perempuan, maka sah akad nikahnya. Namun, secara substansi, status pembayarannya tidak termasuk tunai dalam arti sesungguhnya, karena pihak istri belum menerima bentuk mahar secara nyata dan langsung.

Lebih jauh lagi, penggunaan cek sebagai mahar membawa dimensi hukum perdata dan perbankan ke dalam ranah perkawinan. Artinya, jika terjadi permasalahan dalam pencairan cek tersebut, maka penyelesaiannya tidak hanya melibatkan hukum keluarga, tapi juga bisa masuk dalam ranah perdata umum atau bahkan pidana, jika ada unsur penipuan atau cek kosong yang disengaja.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dan kepastian hukum, disarankan agar penggunaan cek sebagai mahar dicantumkan secara jelas dalam akta nikah dan, jika perlu, disertai dengan pernyataan tertulis tentang kesediaan pihak suami untuk menjamin pencairan cek tersebut. Ini untuk melindungi hak-hak istri apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Sebagai kesimpulan, mahar menggunakan cek secara formal sah-sah saja, tetapi secara substansi tergolong sebagai pembayaran tidak tunai karena tidak langsung berpindah dalam bentuk nilai riil saat akad nikah. Maka, penting bagi pasangan dan petugas pencatat nikah untuk memahami aspek legal, keuangan, dan keabsahan dari alat pembayaran yang digunakan sebagai mahar, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

M. Ishom el Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)

Tags: Mahar CekNon TunaiSahTunai
Share212Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Hewan Dam
Seputar Haji

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

by liputan9news
May 12, 2025
1

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Mudzakarah Perhajian yang digelar di Bandung menghasilkan keputusan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar tanah...

Read more
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Ba’alwi dan Gerakan Anti Pemerintah yang Sah di Hadramaut Abad 13-14 Hijriah

June 14, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

May 19, 2026
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In