JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Nahdlatul Ulama (NU) lahir pada tahun 1926 bukan semata sebagai organisasi keagamaan, melainkan sebagai representasi tradisi intelektual Islam yang berakar kuat pada dunia pesantren. Sejak awal berdirinya, NU dibangun di atas fondasi keilmuan (sanad), penguasaan khazanah klasik (turāth), serta tradisi musyawarah keagamaan yang diwujudkan melalui Bahtsul Masail. Karakter inilah yang membedakan NU dari organisasi sosial-politik pada umumnya. Otoritas NU dibangun bukan atas dasar kekuatan politik atau ekonomi, melainkan atas legitimasi ilmu pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun melalui jaringan pesantren.
Dalam perjalanan sejarahnya, NU berhasil melahirkan ulama sekaligus intelektual besar seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syansuri, KH. Sahal Mahfudh, hingga KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Mereka tidak hanya menjaga ortodoksi keagamaan, tetapi juga menghasilkan gagasan-gagasan yang mampu menjawab tantangan sosial, politik, dan kebangsaan. Dari tradisi pesantren lahir konsep hubbul wathan minal iman, Khittah NU 1926, Fiqh Sosial, Pribumisasi Islam, hingga Islam Nusantara. Semua itu menunjukkan bahwa pesantren merupakan pusat produksi pengetahuan yang terus berdialog dengan realitas masyarakat.
Namun, memasuki abad kedua NU, muncul kegelisahan bahwa tradisi intelektual tersebut mengalami perlambatan. Dinamika organisasi lebih banyak diwarnai oleh kontestasi politik, perebutan kepemimpinan, dan mobilisasi kekuatan elite dibandingkan pengembangan gagasan, penelitian, atau forum intelektual. Bahtsul Masail yang dahulu menjadi laboratorium ijtihad kolektif belum sepenuhnya berkembang menjadi pusat produksi pemikiran yang mampu merespons isu-isu kontemporer seperti kecerdasan buatan, perubahan iklim, bioetika, ekonomi digital, dan krisis demokrasi. Akibatnya, NU berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai komunitas epistemik yang memimpin arah perkembangan pemikiran Islam Indonesia.
Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui pemikiran Hasan Hanafi, salah seorang filsuf Muslim kontemporer yang menawarkan proyek besar al-Turāth wa al-Tajdīd (Tradisi dan Pembaruan). Menurut Hanafi, problem utama dunia Islam bukanlah kekurangan tradisi, melainkan kegagalan mentransformasikan tradisi menjadi kekuatan yang hidup dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Tradisi tidak boleh diperlakukan sebagai benda mati yang hanya diwariskan, tetapi harus dibaca secara kritis agar melahirkan pembaruan (tajdīd) yang relevan dengan realitas sosial (Hanafi, 1980).
Hasan Hanafi menolak dua kecenderungan ekstrem. Pertama, sikap konservatif yang menganggap seluruh warisan klasik sebagai sesuatu yang final dan tidak boleh dipersoalkan. Kedua, sikap modernis yang memutus hubungan dengan tradisi demi mengejar modernitas Barat. Bagi Hanafi, keduanya sama-sama bermasalah. Tradisi memang harus dipertahankan, tetapi melalui proses reinterpretasi yang kritis sehingga mampu menjadi sumber transformasi sosial. Dalam pandangannya, warisan intelektual Islam harus berfungsi sebagai energi pembebasan masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol identitas keagamaan (Hanafi, 1980).
Perspektif tersebut sangat relevan untuk membaca kondisi NU saat ini. Pesantren sesungguhnya memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa melalui kitab kuning, metodologi usul fikih, qawa’id fiqhiyyah, ilmu hadis, tafsir, tasawuf, hingga tradisi Bahtsul Masail. Namun, kekayaan tersebut sering kali lebih banyak dipelihara sebagai warisan daripada dikembangkan sebagai sumber inovasi pemikiran. Tradisi memang terus diajarkan, tetapi belum seluruhnya dikontekstualisasikan menjadi teori-teori sosial, ekonomi, politik, maupun kebudayaan yang mampu menjawab problem masyarakat modern.
Dalam kerangka Hasan Hanafi, kondisi demikian menunjukkan adanya stagnasi epistemologis. Pengetahuan berhenti pada proses reproduksi, tetapi belum berkembang menjadi produksi pengetahuan baru. Padahal, suatu tradisi hanya akan bertahan apabila mampu melahirkan interpretasi-interpretasi baru terhadap perubahan sosial. Oleh sebab itu, revitalisasi tradisi intelektual pesantren bukan berarti meninggalkan kitab kuning atau metodologi klasik, melainkan menghidupkan kembali semangat ijtihad yang dahulu menjadi karakter utama para ulama NU.
Sejarah NU membuktikan bahwa para pendirinya tidak pernah memandang tradisi sebagai sesuatu yang statis. KH. Hasyim Asy’ari mendirikan pesantren sebagai pusat kaderisasi ulama sekaligus benteng sosial masyarakat. KH. Wahab Hasbullah membangun jaringan organisasi modern untuk memperkuat posisi umat Islam. KH. Sahal Mahfudh melahirkan konsep Fiqh Sosial sebagai upaya menghubungkan fikih dengan persoalan kemiskinan, pembangunan, dan keadilan sosial. Gus Dur mengembangkan gagasan Pribumisasi Islam yang menempatkan Islam sebagai kekuatan budaya yang menghargai pluralitas masyarakat Indonesia. Semua pembaruan tersebut lahir karena tradisi pesantren dibaca secara kreatif, bukan secara tekstual semata.
Dalam konteks ini, Hasan Hanafi mengingatkan bahwa pembaruan tidak akan lahir apabila umat Islam hanya menjadi konsumen pemikiran masa lalu. Tradisi harus menjadi titik berangkat untuk menciptakan pengetahuan baru yang sesuai dengan tantangan zaman (Hanafi, 1981). Pesan ini sangat penting bagi NU, terutama ketika dunia menghadapi revolusi digital, kecerdasan buatan, krisis lingkungan, disrupsi ekonomi, dan perubahan struktur masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut membutuhkan jawaban keagamaan yang tidak cukup hanya mengulang pendapat klasik, tetapi memerlukan keberanian melakukan pembacaan baru terhadap sumber-sumber Islam.
Di sinilah NU perlu meneguhkan kembali dirinya sebagai komunitas epistemik. Komunitas epistemik merupakan jaringan intelektual yang memiliki otoritas berdasarkan kompetensi ilmiah serta kemampuan menghasilkan pengetahuan yang memengaruhi arah kebijakan maupun perubahan sosial. Dalam sejarahnya, pesantren telah menjalankan fungsi tersebut. Akan tetapi, pada era kontemporer fungsi tersebut perlu diperkuat melalui pengembangan pusat riset, jurnal ilmiah, penerbitan buku, digitalisasi manuskrip, laboratorium Bahtsul Masail, serta kolaborasi antara pesantren dan perguruan tinggi.
Pemikiran Hasan Hanafi juga mengajarkan bahwa ilmu pengetahuan harus berpihak kepada realitas masyarakat (al-wāqi’). Karena itu, agenda intelektual NU tidak boleh berhenti pada perdebatan normatif, tetapi harus menyentuh persoalan konkret seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, korupsi, kerusakan lingkungan, radikalisme, transformasi digital, serta krisis kemanusiaan. Pengetahuan keagamaan memperoleh maknanya ketika mampu menjadi instrumen pembebasan sosial. Dengan demikian, pesantren bukan hanya mencetak ahli agama, tetapi juga intelektual publik yang mampu memberikan solusi atas persoalan bangsa.
Revitalisasi tradisi intelektual NU juga memerlukan perubahan budaya organisasi. Kaderisasi tidak cukup diukur dari kemampuan mengelola struktur organisasi, tetapi juga dari produktivitas intelektual. Ulama dan kader muda perlu didorong untuk menghasilkan karya ilmiah, melakukan penelitian, aktif dalam forum akademik internasional, serta mengembangkan disiplin ilmu yang menghubungkan khazanah Islam dengan ilmu-ilmu sosial dan sains modern. Tradisi menulis yang dahulu menjadi ciri khas ulama pesantren perlu dihidupkan kembali agar NU tetap menjadi produsen pengetahuan, bukan sekadar konsumen gagasan dari luar.
Selain itu, Bahtsul Masail perlu diperluas fungsinya menjadi laboratorium pemikiran multidisipliner. Persoalan-persoalan seperti kecerdasan buatan, keamanan data digital, bioteknologi, ekonomi hijau, energi terbarukan, dan etika lingkungan memerlukan pendekatan yang menggabungkan fikih, ilmu sosial, ekonomi, dan sains. Dengan demikian, forum tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan hukum, tetapi juga membangun paradigma keilmuan Islam yang mampu menjawab tantangan abad ke-21.
Pada akhirnya, masa depan NU sangat ditentukan oleh kemampuannya menghidupkan kembali tradisi intelektual pesantren sebagai basis peradaban. Sebagaimana ditegaskan Hasan Hanafi, tradisi tidak boleh diposisikan sebagai nostalgia sejarah, tetapi sebagai kekuatan yang terus bergerak menuju pembaruan. Tradisi yang tidak mampu berdialog dengan perubahan hanya akan menjadi simbol, sedangkan tradisi yang terus direkonstruksi akan melahirkan peradaban baru (Hanafi, 1980). Oleh karena itu, kebangkitan NU pada abad kedua tidak cukup diwujudkan melalui konsolidasi organisasi atau keberhasilan politik, tetapi harus dimulai dari revitalisasi epistemologi pesantren sebagai pusat produksi ilmu pengetahuan, ruang ijtihad, dan laboratorium pembentukan peradaban Islam Indonesia. Dengan cara itulah NU akan tetap menjadi organisasi ulama yang tidak hanya besar secara kuantitatif, tetapi juga unggul secara intelektual dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.
Daftar Pustaka
Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiai. Jakarta: LP3ES.
Fealy, G. (2003). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah Nahdlatul Ulama 1952–1967. Yogyakarta: LKiS.
Hanafi, H. (1980). Al-Turāth wa al-Tajdīd. Beirut: Al-Mu’assasah al-Jāmi’iyyah li al-Dirāsāt wa al-Nashr.
Hanafi, H. (1981). Al-Yasār al-Islāmī. Cairo: Maktabah Madbūlī.
Jakarta, 21 Juli 2026
Amsar A. Dulmanan, Pengampu Perkuliahan Sosiologi Pengetahuan UNUSIA

























