• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Rokok

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

December 25, 2025
PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

March 11, 2026
Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

March 11, 2026
BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

March 11, 2026
PNIB Berbagi Takjil di Tugu Jogja, Jalin Persaudaraan Perdamaian Ajak Kembali ke Jatidiri Bangsa

PNIB Berbagi Takjil di Tugu Jogja, Jalin Persaudaraan dan Perdamaian Ajak Kembali ke Jati Diri Bangsa

March 10, 2026
Sulaiman-Djaya

Belajar dari Einstein

March 10, 2026
BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Honor Guru Non ASN Bisa Dibayar

BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Honor Guru Non ASN Bisa Dibayar

March 10, 2026
aketum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan tausiyah saat Silaturahim dan Buka Bersama Menteri ATR/BPN H Nusron Wahid dengan keluarga besar MUI.

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

March 10, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)

Jelang Putusan Praperadilan, Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara sebelum Tetapkan Tersangka

March 10, 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Siap Jadi Pengusul Resmi KEK Tembakau Madura

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Siap Jadi Pengusul Resmi KEK Tembakau Madura

March 10, 2026
Simpanan sebagai Titipan atau Investasi? Memahami Prinsip Simpanan dalam Perbankan Syariah

Simpanan sebagai Titipan atau Investasi? Memahami Prinsip Simpanan dalam Perbankan Syariah

March 9, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, March 11, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

Oleh: KH. Khotimi Bahri

liputan9news by liputan9news
December 25, 2025
in Opini, Tanya-Jawab
A A
0
Rokok

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat (Foto: Ist/MSN)

544
SHARES
1.6k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Rokok yang berlebel Divine ini sangat baik untuk kesehatan karena tidak mengandung zat adiktif berbahaya atau tidak mengandung merkuri yang membahayakan tubuh.

Landasan Hukum

Hukum rokok sebenarnya diskursus lama dan sulit tuntas. Perbedaan perspektif akan melahirkan perbedaan hukum. Dalam fiqih, hukum Islam yang bersifat taklifiyah ada 5. Jadi, kehidupan sehari-hari kita tidak akan pernah dipisahkan dengan salah satu hukum yang 5. Adalah kita bersinggungan dengan sesuatu yang wajib, adakalanya dengan yang sunnat, kadangkala ada yang haram untuk lakukan, ada yang makruh. Namun juga yang mubah.

Terkait dengan larangan, tidak semuanya bersifat haram. Namun, ada juga yang sebaiknya kita tinggalkan walaupun hukumnya makruh. Sama seperti perintah, ada kalanya wajib, tapi ada kalanya sunnat. Wajibpun bisa wajib ain tapi bisa juga wajib kifayah.

Untuk urusan haram (larangan), perlu juga kita perhatikan kategorinya. Ada yang memang haram dari obeknya, wujudnya, bendanya, seperti daging babi, anjing, khomer dan lain sebagainya (haram lidzatihi). Tapi ada juga yang haramnya ‘lighayrihi’ bukan lidzatihi. Artinya, obyeknya tidak haram, akan tetapi menjadi haram digunakan karena ada latar belakang yang membuatnya haram. Contohnya uang. Uang bukanlah benda yang haram. Akan tetapi jika uang tersebut hasil mencuri, korupsi dan lain-lain, maka uang tersebut menjadi tidak halal lagi. Hukum rokok ada dalam ranah ini.

BeritaTerkait:

Gus Lilur Menilai Penambahan Layer Cukai sebagai Instrumen Transisi Fiskal Penyelamat Industri Rakyat

Eksportir Rokok Madura Tembus Pasar Eropa

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

Untuk kasus yang terakhir ini berlaku prinsip; hukum tergantung latar belakangnya atau ‘illah’nya.

Bisa kaidah yang dipakai adalah : alhukmu yaduru ma’a illatihi. Atau bisa juga : al-‘adatu muhakkamatun.

Dasar Kajian

Diberitakan dalam salah satu media, bahwa sebuah klinik di kawasan Jakarta Timur menyediakan terapi lewat asap tembakau. Terapi ini dilakukan untuk mengeluarkan radikal bebas dari tubuh pasien.

Rokok yang berlebel Divine ini sangat baik untuk kesehatan karena tidak mengandung zat adiktif berbahaya atau tidak mengandung merkuri yang membahayakan tubuh.

Teringat penjelasan salah seorang guru saya, yang mengatakan bahwa merokok dilakukan pertama kali 500 tahun yang lalu. Tepatnya ketika seorang pelaut dan diplomat Prancis Jean Nicot menemukan daun tembakau dari warga Indian Amerika. Dan sang pelaut ini kemudian memperkenalkan keseluruh dunia. Oleh karena itulah kandungan tembakau disebut nikotin menisbatkan pada penemunya.

Jadi tradisi merokok sudah ada sejak 5 abad yang lalu. Bahkan beberapa penduduk dunia termasuk di nusantara, tembakau tidak hanya dibakar dan diisap, tapi juga dikunyah. Maka kita mengenal leluhur, kakek-nenek, uyut kita, yang makan tembakau atau dikenal dengan nyirih, nyepah.

Apakah mereka sakit? Tidak, sekali lagi tidak. Tidak kita temukan dari leluhur kita yang nyirih, nyepah, dan juga merokok yang terkena penyakit. Tidak juga satupun dokumen WHO yang menyatakan hal itu. Disinyalir bahwa tembakau pada hakikatnya tanaman herbal yang sangat bermanfaat untuk kesehatan.

Kenapa Rokok dianggap pemicu kanker dan penyakit lain? Menurut pemilik klinik tersebut, penyebabnya bukan pada tembakau, tapi pada zat kimia yang sengaja ditambahkan untuk menciptakan citarasa tersendiri bagi rokok.
Menurut uraian guru saya, saus tembakaulah yang berbahaya. Saus ini dibuat untuk standartdisasi citarasa rokok dimanapun dipasarkan. Didalam saus ini ada kurang lebih 4000 bahan an-organik dimana 43 nya sangat membahayakan tubuh.

Kapan Ledakan Kanker Terjadi

Kapan ledakan penyakit kanker dan paru-terjadi? Tercatat dalam sejarah bahwa ledakan penyakit kanker dan paru-paru terjadi pada tahun 1945.
Pada 16 Juni 1945 meledaklah bom berkekuatan 20.000 ton TNT pada jam 05.29 di Gurun Jornada Del Muerto Soccoro New Mexico. Bomb ini dikenal dengan The Trinity Bomb.

Beberapa bulan berikutnya meledaklah bom di Hiroshima dan Nagasaki Jepang. Dan tidak hanya berhenti disitu, selanjutnya terjadilah perlombaan senjata nuklir dengan ujicobanya dimana-mana. Juga terjadi perang diberbagai kawasan yang memicu peledakan bomb.

Dari berbagai ledakan itu tentu mengeluarkan bahan kimia radioaktif yang sangat berbahaya bagi manusia. Radioaktif ini mengambang diatmosfir planet bumi dan baru usang setelah ribuan tahun. Ketika radioaktif ini dihirup oleh manusia, tentu akan menjadi pemicu kanker dan paru-paru. Pertanyaan yang menggelitik:

“Kenapa ledakan kanker dan paru-paru terjadi setelah tahun 1945 sedangkan tradisi merokok atau ngodud sudah terjadi sejak 500 tahun sebelumnya? Kenapa yayasan asing yang gencar berkampanye anti tembakau justru melempar produk baru, rokok elektrik? Kenapa tembakau jadi kambing hitam?

Penutup

Sungguh saya sangat merindukan kajian yang lebih obyektif, independen, dan kredebel terhadap tembakau. Paling tidak bisa menjawab beberapa hal; 1) kandungan herbal tembakau, 2) potensi tembakau sebagai komoditas unggulan di Indonesia yang tidak ada di negara-negara lain, 3), illah (dasar) hukum rokok yang lebih kontekstual. Bisa saja dengan berbagai pertimbangan, perkembangan fakta dan temuan-temuan baru, rokok tidak lagi makruh apalagi haram. Tapi naik level menjadi mubah bahkan sunnah.

Tulisan ini penyemarak diskusi rokok dibeberapa WAG. Bukan doktrin, dogma, apalagi dianggap ajaran. Semoga ‘opini-iseng’ ini merangsang kajian yang lebih serius yang rumusannya bisa jadi rujukan hukum dan peraturan lain dikemudian hari.

KH. Khotimi Bahri, Syuriah PCNU Kota Bogor, Mudir Idaroh Syu’biyah Jatman dan Mahasiswa Program Doktoral SPI UNUSIA.

Mau Hijrah Ke Ibukota? Ini Fadilah dan Ketentuannya

Tags: HaramhukumMerokokMubahRokokSunnah
Share218Tweet136SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gus Lilur
Bisnis

Gus Lilur Menilai Penambahan Layer Cukai sebagai Instrumen Transisi Fiskal Penyelamat Industri Rakyat

by Moh. Faisal Asadi
March 3, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kritik terhadap rencana Kementerian Keuangan menambah satu layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai...

Read more
Eksportir Rokok Madura Tembus Pasar Eropa

Eksportir Rokok Madura Tembus Pasar Eropa

March 1, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo Untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

January 29, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2533
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

March 11, 2026
Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

March 11, 2026
BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

March 11, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In