• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Aguk Irawan

Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas Iman

June 10, 2024
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas Iman

Oleh: Dr. KH. Aguk Irawan MN, Lc., MA.

liputan9news by liputan9news
June 10, 2024
in Uncategorized
A A
0
Aguk Irawan

Dr. KH. Aguk Irawan MN, Lc, MA, Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah Yogyakarta, Santri Alumni Darul Ulum, Langitan. Pernah kuliah jurusan Aqidah-Filsafat di Al-Azhar University Cairo dan Sekolah Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga. Pengajar Antropologi-budaya di STIPRAM Yogyakarta, serta di Ma’had Aly KH. Ali Maksum Krapyak dan STAI Pandanaran Yogyakarta. Buku terbarunya terbit di penerbit Mizan Group; Genealogi Etika Pesantren, Kajian Intertekstual (2018) dan Sosrokartono, Sebuah Biografi Novel (2018).

525
SHARES
1.5k
VIEWS

Yogyakarta, LIPUTAN 9 NEWS

“Jika merujuk pada fatwa-fatwa ulama khalaf seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, Abdullah bin Abdurrahman al-Jabrain, dan Sholeh bin Fawzan al-Fawzan, maka hukum mengucapkan salam adalah haram (Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram, 1999: 937-938).”

Pada suatu hari, Imam asy-Syafi’i nembang, “wa anba-ani bi annal ‘ilma nurun wa nurullahi la yuhda li ‘ashi” (Waki’ memberi tahu padaku, ilmu itu cahaya, dan cahaya Tuhan tidak diberikan pada orang maksiat). Syair ini dibuat ketika Imam Syafi’i bertanya pada Waki’ bin Jarrah (w. 197 H.) mengapa hafalan sangat lamban, dan begitulah jawaban guru Imam Syafi’i.

Maksiat bisa menghambat cahaya masuk menembus hati manusia. Maksiat bisa diartikan secara harfiah, perbuatan yang melanggar syariat. Maksiat juga bisa diartikan secara kiasan. Dalam konteks ilmu pengetahuan, maksiat bisa diartikan sebagai subjektifitas yang menghambat objektifitas. Pengetahuan objektif tidak masuk ke dalam hati yang dipenui egosentrisme dan subjektifitas.

BeritaTerkait:

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

Larangan Saling Mengkafirkan Sesama Muslim

Imam al-Ghazali, dalam kitab A-Risalah al-Ladunniyah mengatakan, ada 3 (tiga) cara mendapatkan Ilmu Ladunni: pertama, mempelajari seluruh ilmu dan mengambil bagian paling holistik (al-Awfar). Kedua, melakukan riyadhah dan muraqabah yang benar. Ketiga, melakukan refleksi (tafakkur), dengan mengikuti semua syarat-syarat berpikir rasional (Al-Ghazali, Al-Risalah Al-Ladunniyah, 2014: 62-63).

Jika disederhanakan lagi, tiga macam cara mendapat ilmu ladunni dikelompokkan menjadi dua macam: pertama, mempelajari semua ilmu yang sudah berkembang sebelum-sebelumnya, kemudian merefleksikannya secara kritis. Kedua, jalan spiritual. Cara yang pertama ini sudah jamak di lingkungan akademik, disebab sebagai kajian pustaka (literature review).

Hal yang sama bisa dilakukan untuk mengurai kontroversi hukum mengucapkan salam lintas iman. Satu pendapat melarang ucapan lintas iman, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima’ Ulama di Bangka Belitung, 28-32 Mei 2024. Misalnya, Ketua Steering Comitte (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menambahkan, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum” atau salam nasional seperti “selamat pagi”, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain (mui.or.id, 04/06/2024).

Titik tekan larangan MUI adalah penggunaan ucapan salam Islam dan ucapan salam agama lain. Ucapan “Assalamu’alaikum” tidak boleh digabung dengan ucapan “salam sejahtera bagi kita semua”, “Shalom”, “Om Swastiastu”, “Namo Buddhaya” dan “Salam Kebajikan”. MUI tidak melarang mengucapkan “assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh” kepada orang-orang non-muslim.

Berbeda halnya dengan pandangan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Kamaruddin Amin mengatakan, salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencapuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing. Dan secara sosiologis, salam lintas agama memperkuat kerukunan dan toleransi.

MUI dan Kemenag berbeda dalam memaknai ucapan salam lintas iman. MUI memandang ucapan salam sebagai ibadah (ubudiah), dan Kemenag melihatnya sebagai muamalah (praktik sosial). Konsekuensinya, ucapan salam bersifat sakral bagi MUI. Bagi Kemenag, ucapan salam lintas iman bersifat profan. Bukan bentuk campur aduk ajaran-ajaran agama.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengakui bahwa salam lintas agama bisa menjadi persoalan apabila dilihat dari aspek keimanan dan keyakinan. Namun, beberapa kalangan termasuk internal NU menganggap salam lintas agama adalah bentuk kerukunan dan penghormatan terhadap sesama umat beragama. Terbukti, salam lintas agama tidak menggoyahkan iman seseorang, tetapi justru memperkuat hubungan sosial yang harmonis.

Dua kubu tersebut berbeda dalam memaknai salam, apakah ubudiah ataukah sebagai muamalah (praktik sosial). Lantas bagaimana ulama salaf dan khalaf membahasnya?.

Jika merujuk pada fatwa-fatwa ulama khalaf seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, Abdullah bin Abdurrahman al-Jabrain, dan Sholeh bin Fawzan al-Fawzan, maka hukum mengucapkan salam adalah haram (Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram, 1999: 937-938).

Ulama-ulama khalaf dari kalangan Wahhabi ini mendasarkan pendapat mereka pada hadits-hadits Nabi saw, salah satunya: “janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani,” (HR. Muslim, no. 2167) atau “Apabila Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah dengan: ‘alaikum” (HR. Bukhari, 6258; Muslim, no. 2163).

Dengan memperbolehkan umat muslim Indonesia mengucapkan “assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh” kepada orang non-muslim, Fatwa MUI bisa dibilang tidak seradikal kaum Wahhabi.

Dr. Musa Syahin Lasyin, dalam Fathul Mun’im Syahru Shahih Muslim, menghadirkan konteks hadits-hadits riwayat Muslim yang melarang ucapan salam kepada orang kafir. Menurut Dr. Musa, ketika umat muslim tiba di Madinah dan memiliki tradisi mengucapkan salam sesama muslim berupa “assalamu alaikum”, orang-orang Yahudi-Nashrani Madinah mengolok-olok mereka.

Ketika orang Yahudi dan Nashrani bertemu dengan orang muslim, mereka mengucapkan “Assamu”, menghilangkan huruf La. Kata “Assamu” tanpa huruf La berarti “celaka”. Sedangkan kata “Assalamu” dengan huruf La berarti “damai”. Kesengajaan orang Yahudi-Nashrani mengganti “Assalamu” menjadi “Assamu” bertujuan untuk mengolok-olok umat muslim.

Aisyah ra binti Abu Bakar as-Shiddiq, istri ke-3 Nabi Muhammad saw, sangat reaksioner (juga jengkel) melihat perilaku orang Yahudi-Nashrani. Ketika mendengar orang Yahudi-Nashrani mengucapkan “Assamu alaika ya Abal Qasim” (celaka bagimu wahai Ayah Qasim/Muhammad), Aisyah ra langsung membalas: “wa ‘alaikumus samu wal mautuz zuamu wa laknatullahi wan nasi ajma’in” (Sama! Celaka bagi kalian, kematian mengenaskan, lakanat Tuhan dan seluruh umat manusia).

Mendengar ucapan “reaksioner” tersebut, Rasulullah menegur Aisyah dan menyuruhkan tenang. Baru setelah orang-orang Yahudi-Nashrani pulang, Rasulullah saw bersabda: “aku sendiri juga dengar dan tahu, sebagaimana engkau dengar dan tahu. Karenanya, aku jawab: “wa ‘alaikum”, karena aku diutus tidak untuk mencela dan tidak untuk berkata buruk,” (Musa Syahin Lasyin, Fathul Mun’im Syahru Shahih Muslim, 2002: 8/487-488).

Ucapan salam bisa menjadi ibadah sekaligus muamalah. Ketika diucapkan di kalangan umat muslim, salam menjadi ibadah (saling mendoakan kebaikan). Ketika diucapkan di ruang publik, yang terdiri dari umat non-muslim, salam menjadi praktik sosial (muamalah).

Hadits-hadits Nabi yang melarang ucapan salam, yang mengikuti diksi-diksi dari agama lain, memiliki latar belakang sosial. Diksi-diksi orang kafir ini mengandung permusuhan terhadap Islam, seperti ucapan Yahudi dan Nashrani Madinah “Assamu” (Celaka). Bukan “Assalamu” (Damai), yang menandai persabahatan dan kerukunan. Konteks ini penting dipahami, karena salam lintas iman di Indonesia bukan olok-olok terhadap Islam, melainkan memperkuat toleransi.

Dr. KH. Aguk Irawan MN, Lc, MA, Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah Yogyakarta, Santri Alumni Darul Ulum, Langitan. Pernah kuliah jurusan Aqidah-Filsafat di Al-Azhar University Cairo dan Sekolah Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga. Pengajar Antropologi-budaya di STIPRAM Yogyakarta, serta di Ma’had Aly KH. Ali Maksum Krapyak dan STAI Pandanaran Yogyakarta. Buku terbarunya terbit di penerbit Mizan Group; Genealogi Etika Pesantren, Kajian Intertekstual (2018) dan Sosrokartono, Sebuah Biografi Novel (2018).

Tags: hukumLaranganSalamSalam lintas agamaSalam Lintas Iman
Share210Tweet131SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo Untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!
Nasional

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

by Moh. Faisal Asadi
January 29, 2026
0

CIREBON | LIPUTAN9NEWS Telah diselenggarakan Forum Bahtsul Masail para Kiai Muda Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pondok Pesantren Benda...

Read more
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

January 23, 2026
Rokok

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

December 25, 2025
Zakky Mubarok

Larangan Saling Mengkafirkan Sesama Muslim

October 29, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In