Jakarta, LIPUTAN9.ID – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi meminta para pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan dengan kekayaan tidak wajar harus ditindak jika terbukti.
Menurut Kiai Masdar, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran yang berat sehingga perlu mendapatkan hukuman yang berat.
“Harus ditindak keras karena itu bisa penyelewengan dia pegawai pajak atau keuangan. Itu kan amanat rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Tuhan. Kalau menyelewengkan harus ditindak tegas dengan pidana atau membayar uang yang sudah dipakai,” ujar Kiai Masdar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kiai Masdar usai menjadi narasumber dalam Talk Show bertema Zakat dan Pajak Untuk Kemaslahatan Umat yang digelar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU).
Masdar meminta agar pengawasan pajak diperkuat untuk mencegah penyelewengan.
Menurutnya, pengelolaan pajak dapat diawasi secara berjenjang oleh lembaga legislatif, mulai dari DPRD hingga DPR di tingkat nasional.
“Mestinya pengawasan (pengelolaan pajak) harus diperkuat, diperkuat pengawasan penyelewengan uang negara dan yang menyelewengkan harus dihukum berat sesuai dengan kejahatannya, yang kejahatannya sangat berat juga harus dihukum dengan sangat berat,” papar Kiai Masdar dalam talkshow di Resto Cafe Dapurempa Kantor LADISNU Jalan Antara No. 12 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, (08/03/23).
Beliau mengatakan gagasan masyarakat untuk tidak membayar pajak tidak bisa dilakukan.
Negara, kata Kiai Masdar, bisa tidak berjalan jika masyarakat tidak membayar pajak. Sehingga, masyarakat perlu menguatkan pengawasan pengelolaan pajak.
“Barang siapa yang menyelewengkan uang pajak atau uang zakat itu Allah mengetahui seberapapun sekecil, dan barang siapa yang membelanjakan uang pajak dengan benar pasti akan dikasih pahala yang besar oleh Allah,” ucapnya.
Sebelumnya, dua pejabat Kementerian Keuangan yakni Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak dan Eko Darmanto dari Ditjen Bea Cukai terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Sejatinya acara yang digagas Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU) ini akak dihadiri perwakilan dari Ditjen Pajak. Tapi sampai acara talkshow selesai yang bersangkutan tidak kunjung datang. Menurut panita dirjen pajak mengutus Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan. (Ai)