• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Pengadilan Negeri Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KPU Ajukan Banding!

Pengadilan Negeri Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KPU Ajukan Banding!

March 2, 2023
BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

April 10, 2026
Masjid

Khutbah Jumat: Mewaspadai Virus Takabur

April 10, 2026
Haji Her

Akui Inisiatif Sendiri, Haji Her Datangi KPK Terkait Kasus Bea Cukai

April 9, 2026
Haji Her melakukan penyortiran tembakau saat dilaukan pembelian di Gudang Bawang Mas Pamekasan, Kamis (21/8/2025)(Foto: KOMPAS.COM/Fathor Rahman)

Merugikan Negara Menguntungkan Masyarakat, Lalu Bagaimana?

April 9, 2026
98 Resolution Network Nilai Prabowo Mampu Bangun Stabilitas Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

98 Resolution Network Nilai Prabowo Mampu Bangun Stabilitas Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

April 9, 2026
Alesha Ezzahtanissa, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor, 2 - Prodi Teknik Informatika

Prinsip Titipan atau Simpanan dalam Perbankan Syariah (Al-Wadi’ah)

April 9, 2026
Rakyat Iran Rayakan Kemenangan, Teriakan Allahu Akbar Menggema (Foto: REUTERS/Majid-Asgaripour)

Rakyat Iran Rayakan Kemenangan, Teriakan Allahu Akbar Menggema

April 9, 2026
Sesungguhnya istiqamah dalam keta'atan dan tetap teguh di atasnya hingga akhir hayat adalah salah satu nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wata'aalaa karuniakan kepada hamba-Nya

Khutbah Jumat: Istiqamah Hingga Akhir Hayat

April 8, 2026
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Dok: Istimewa).

Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang Haji Her Terkait Kasus Mafia Cukai Rokok

April 8, 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

KPK Usut Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus, Penyidik Cecar 3 Bos Travel

April 7, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 10, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengadilan Negeri Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KPU Ajukan Banding!

liputan9news by liputan9news
March 2, 2023
in Uncategorized
A A
1
Pengadilan Negeri Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KPU Ajukan Banding!

Kantor Komisi Pmilihan Umum (KPU)/Foto: istimewa

506
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2023).

Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

BeritaTerkait:

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto

Khutbah Jumat: Cara Cerdas Menjadi Pemilih Bijak pada Pilkada Serentak dalam Perspektif Islam

Praktisi Pendidikan Nilai Yulius-Victor Pasangan Ideal dan Saling Melengkapi untuk Sulut Maju

Ganjar Pertanyakan Suaranya, Ini Real Count KPU Sementara

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.

Editor: Andre MJ
Sumber: Detikom

Tags: DtundaPemilu 2024PN Jakpus
Share202Tweet127SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Dasco
Nasional

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto

by Yuzep Ahmad
August 1, 2025
1

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Sebagaimana diberitakan terkait amnesti Hasto Kristiyanto, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. “DPR RI...

Read more
Pilkada

Khutbah Jumat: Cara Cerdas Menjadi Pemilih Bijak pada Pilkada Serentak dalam Perspektif Islam

September 27, 2024
Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.,

Praktisi Pendidikan Nilai Yulius-Victor Pasangan Ideal dan Saling Melengkapi untuk Sulut Maju

August 8, 2024
Ganjar Pertanyakan Suaranya, Ini Real Count KPU Sementara

Ganjar Pertanyakan Suaranya, Ini Real Count KPU Sementara

March 1, 2024
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2543
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

April 10, 2026
Masjid

Khutbah Jumat: Mewaspadai Virus Takabur

April 10, 2026
Haji Her

Akui Inisiatif Sendiri, Haji Her Datangi KPK Terkait Kasus Bea Cukai

April 9, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In