Thowaf secara bahasa berarti berputar. Secara istilah, berputar mengelilingi Ka’bah ke arah kiri (lawan gerak jarum jam) sejumlah 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri ketika putaran Thowaf sejajar (muhadzat) Hajar Aswad, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Hajj ayat ke-29 sbb:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (الحج: 29)
Artinya: Hendaknya mereka melakukan Thowaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Thowaf ada lima macam, (1) Thowaf Ifadlah, menjadi bagian dari rukun haji. Jika ditinggalkan, hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar denda (dam). Sekali lagi, Thowaf Ifadloh ini merupakan Rukun Haji sehingga jika tidak dilaksanakan, hajinya batal. Waktu yang paling utama pelaksanaan Thowaf Ifadlah, pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar Jumrah Aqabah dan Tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya Fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbit matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan Thowaf Ifadlah, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). (2) Thowaf Qudum, dilakukan saat seseorang tiba (memasuki) kota Makkah.
Thowaf Qudum dilakukan bagi yang haji Ifrad atau Haji Qiran saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf. Bagi haji Tamattu’, Thowaf ini tercakup ke dalam Thowaf Umrah. Hukum melaksanakan Thowaf Qudum bagi yang haji Ifrad atau Haji Qiran, wajib. Jika tidak dilaksanakan, wajib membayar dam. Di luar Haji Ifrad dan Haji Qiran, Thowaf Qudum hukumnya sunnah. (3) Thowaf Wada’, pamitan meninggalkan Makah. Menurut mazhab Syafi’I, termasuk kewajiban haji. Jika ditinggalkan, hukumnya berdosa dan wajib diganti dengan denda (dam), namun tidak sampai menyebabkan rusaknya haji. Menurut mazhab lain, Thowaf Wada’ hukumnya Sunnah. Jika ditinggalkan, hukumnya tidak berdosa dan tidak wajib diganti dengan denda (dam), (4) Thowaf Sunnah. Thowaf yang dianjurkan bagi setiap orang yang memasuki Masjidil Haram sebagai bentuk penghormatan kepada Masjid al-Haram. Thowaf ini sebagai ganti sholat tahiyyat al-Masjid, yang disunnahkan ketika memasuki masjid manapun (selain masjid al-Haram), dan (5) Thowaf Umrah, Thowaf yang menjadi bagian (rukun) Umroh. Apabila ditinggalkan, Umrohnya tidak Sah dan tidak bisa diganti dengan membayar Dam.
Dalam pelaksanaannya, Thowaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan semua syarat sah shalat, yaitu suci dari hadas dan najis, niat, menutup aurat, dan lain-lain. Dalam Thowaf, diperkenankan berbicara dengan orang lain, sebagaimana hadits Nabi.
الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله تعالى أباح فيه الكلام
Artinya: Thowaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam Thowaf.
Saat melakukan Thowaf, harus suci dari hadats kecil dan besar. Selain itu, badan, pakaian, dan tempat yang dilalui harus suci dari najis. Jika di tengah Thowaf terjadi hadats atau terkena najis, harus bersuci (wudlu atau tayammum) dan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan putaran dari tempat terjadi hadats atau terkena najis. Lebih utama, putaran Thowaf yang terjadi hadast atau terkena najis, diulangi Thowafnya dari Hajar Aswad.
Kedua, menutup aurat. Ketika Thowaf, aurat harus tertutup. Apabila di tengah putaran Thowaf, auratnya terbuka, auratnya wajib segera ditutup dan melanjutkan putaran Thowaf. Bagi yang tidak mampu menutup aurat karena udzur, boleh Thowaf dengan terbuka auratnya sepanjang tidak mengganggu orang lain dan tidak wajib mengulangi Thowaf.
Ketiga, memulai Thowaf dari hajar Aswad dan mengakhiri putaran Thowaf ketika pundak kiri sudah sejajar (muhadzat) dengan hajar Aswad.
Keempat, mensejajarkan (muhadzat) pundak kiri ke arah Ka’bah dari awal sampai akhir putaran Thowaf. Memulai Thowaf wajib dengan cara mensejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad, tidak diperbolehkan saat memulai putaran Thowaf, bagian dari pundak kiri lebih maju dari posisi hajar Aswad. Demikian pula saat mengakhiri putaran Thowaf, pundak kiri disejajarkan dengan Hajar Aswad sebagaimana saat memulai putaran Thowaf. Atau ketika mengakhiri putaran Thowaf, lebih maju sedikit hingga sampai arah pintu Ka’bah, agar seluruh bagian Ka’bah, yakin sudah diputari. Selama Thowaf memutari Ka’bah, pundak kiri wajib muhadzat sejajar ke arah bangunan Ka’bah. Dengan demikian, kalau lagi Thowaf berdesakan sampai putar badan 180 derajat, putaran itu batal, tidak dihitung. Imam Abu Ishaq al–Syirazi dalam kitabnya, Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’I, juz ke-I, halaman 403, menulis:
وقال في الجديد يجب أن يحاذيه بجميع البدن لأن ما وجب فيه محاذاة البيت وجبت محاذاته بجميع البدن كالاستقبال في الصلاة
Artinya: Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, ‘Wajib mensejajarkan seluruh badan. karena yang diwajibkan dalam hal mensejajarkan badan ke arah Baitullah, yang diwajibkan adalah mensejajarkan seluruh badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka‘bah dalam shalat.
Kelima, semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah, termasuk di luar Syadzarwan (talang pancuran) dan Hijr Isma’il. Saat Thowaf, semua anggota badan dan pakaian harus berada di luar bangunan Ka’bah tersebut. Apabila di pertengahan putaran Thowaf anggota badan berada di dalam kawasan tersebut, atau tangan menyentuh dinding Ka’bah dan atau Hijir Isma’il, putaran tersebut tidak dihitung, dan wajib segera kembali berada di posisi sejajar dengan Hajar Aswad dan melanjutkan jumlah putaran Thowafnya.
Keenam, Thowaf sebanyak tujuh kali putaran. Thowaf harus dilakukan secara yakin sebanyak tujuh kali putaran. Jika ragu jumlah putaran, hendaknya mengambil bilangan yang paling sedikit untuk selanjutnya menambah jumlah putarannya, sebagaimana keraguan dalam rakaat shalat. Keraguan yang timbul setelah selesai Thowaf, tidak berpengaruh terhadap keabsahan Thowaf.
Ketujuh, selama Thowaf, niat harus konstan, tidak ada tujuan lain selain Thowaf. Di sepanjang langkah putaran Thowaf, tidak boleh ada tujuan aau niat lain yang mengalihkan dari tujuan Thowaf, seperti berjalan dengan cepat untuk menghindari persentuhan dengan lawan jenis, menghindari penagih hutang, dan semacamnya.
Kedelapan, lokasi tempat Thowaf (mathof) berada di dalam Masjid al-Haram di mana Ka’bah sebagai titik tengahnya. Posisi orang yang Thowaf tidak boleh keluar dari bagian Masjid al-Haram. Jika terjadi perluasan masjid, hukum Thowaf tetap sah, asalkan masih termasuk bagian dari Masjid al-Haram. Sebagian ulama mensyaratkan, tidak boleh keluar dari Tanah Haram saat Thowaf, namun menurut sebagian yang lain, di antaranya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Thowaf tetap sah meski dilakukan di luar tanah haram asalkan masih berada di kawasan Masjidil Haram. Bagi orang yang sedang berihram, tidak disyaratkan niat dalam pelaksanaan Thowaf, karena sudah tercakup dalam niat ihram haji atau umrah. Hukum niat Thowaf adalah sunnah. Sedangkan bagi orang yang tidak sedang ihram, disyaratkan niat Thowaf dari Hajar Aswad saat memulai putaran Thowaf.
Kesunahan Thowaf
Pada saat melaksanakan Thowaf, disunahkan melakukan hal-hal berikut.
- Thowaf dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang lemah.
- Mencium Hajar Aswad, atau isyarat mencium Hajar Aswad setiap kali melintasinya.
- Berjalan cepat saat putaran 1-3 (jika kondisi memungkinkan) dan berjalan biasa saat putaran 4-7.
- Shalat sunah dua rakaat sesudah Thowaf di belakang Makam Ibrahim.
Thawaf Wada, Kemudian Menginap Di Mekah?
Thawaf Wada’ merupakan wajib haji bagi orang yang hendak menuju Mekah setelah menyempurnakan rangkaian amalan haji. Berdasarkan riwayat Al-Bukhari (1755) dan Muslim (1328) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْحَائِضِ
Artinya: “Orang-orang (jamaah haji) diperintahkan untuk menjadikan akhir perjumpaannya di Baitullah (thawaf), kecuali diberi keringanan bagi wanita haid.”
Seandainya sudah thawaf Wada’, lalu kembali menginap dan menetap di Mekah, thawafnya gugur, dan harus menggantinya saat hendak kembali meninggalkan Mekah. Kecuali jika sekedar tidur menghilangkan lelah tidak diniati menginap. Atau seseorang setelah thowaf Wada’ sekedar menetap di Mekah untuk parking atau mengangkut barang bawaannya atau menunggu temannya, Aktifitas semacam ini diperbolehkan. Begitu juga setelah wada’, belanja kebutuhan untuk perjalanan, bukan jual beli untuk bisnis, tidak perlu thawaf Wada’ lagi sebelum keluar dari Mekah.
Jika terjadi pelanggaran Thowaf Wada’, harus membayar dam yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di Mekah (jika ada). Apabila tidak ada orang miskin, dam boleh dibagikan ke negeri tetangga berdasarkan skala prioritas.
Jika tidak mampu membayar Dam, gantinya cukup berpuasa sepuluh hari, 3 hari di Mekah saat haji, sisanya 7 hari dilaksanakn setelah tiba di negerinya, sebagaimana pendapat masyhur dalam mazhab Ahmad. Sebagian ulama mengatakan, tidak ada kewajiban apa-apa, karena tidak ada dalil dalam masalah meninggalkan kewajiban selain membayar dam.
Dr. KH. Fuad Thohari, MA., adalah seorang pendakwah juga akademisi yang bergelut dalam bidang Tafisr dan Hadist. Setelah menimba ilmu di Ponpes Salaf Al – Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, beliau kemudian menempuh pendidikan perguruan tinggi hingga s3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang Tafsir Hadist. Alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI ini merupakan dosen di Sekolah Pascasarjana almamaternya dan mengisi berbagai kajian keagamaan di masjid, majlis taklim, seminar ilmiah, stasiun televisi dan radio di wilayah Jabodetabek. Di tengah padatnya kegiatan tersebut, beliau juga aktif terlibat dalam organisasi keagamaan Majelis Ulama’ Indonesia wilayah DKI Jakarta dalam bidang fatwa, dan aktif di Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ PBNU. Memiliki sejumlah karya yang dapat dilihat di http://penerbitbukudeepublish.com/penulis/fuad-thohari/ dan beberapa judul di bawah ini; 1.Hadis ahkam; kajian hukum pidana islam 2.Kumpulan Fatwa MUI DKI jkt 2000 sd 2018…(5 buku). 3.Manasik Haji dan Umroh 4.Metode Penetapan Fatwa bagi Da’i 5.Artikel jurnal nasional (puluhan judul) 6.Deradikalisasi Pemahaman al Qur”an dan Hadis 7.Khutbah Islam tentang Terorisme 8.talkshow di TV nasional, Radio, dll. Selain itu, beliau pernah melakukan penelitian di berbagai negara, antara lain; Malaysia, Singapore, Thailand, India, China, Mesir, Palestina, Yordania, Iran , Turki, Saudi Arabia, Tunisia, dll. Beliau bisa dihubungi langsung via WA (081387309950)