JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026, memiliki makna filosofis bahwa Pancasila bukan sekadar simbol sejarah, melainkan kompas moral bagi setiap perubahan dalam kehidupan bernegara. Karena itu, momentum ketika Presiden Prabowo mengganti Kapolri dapat dimaknai sebagai penegasan bahwa regenerasi kepemimpinan institusi negara harus diarahkan pada penguatan hukum, keadilan, persatuan, dan pengabdian kepada rakyat—nilai yang sejalan dengan semangat Pancasila.
Pergantian kepemimpinan Polri pada hari yang sarat makna sejarah ini hendaknya tidak berhenti sebagai pergantian figur, tetapi menjadi titik balik untuk memperkuat institusi, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan Polri semakin profesional, berintegritas, serta berdiri di atas kepentingan negara dan rakyat.
Nah, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sore, Sekjen GMPK, Bakri K. Manda yang mem-bersamai penulis saat meneguk kopi hitam di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat bertanya dengan nada penasaran. “Apa makna Pak Prabowo mencopot Kapolri di hari Kesaktian Pancasila?” Dengan nada pelan, saya menjawab pelan. “Dalam perspektif politik, Presiden Prabowo, “sakti!” Bagaimana tidak, waktu publik mendesak pergantian Kapolri karena wajah Polri yang tak ideal, Presiden bergeming. Kini, publik tercengang. Tiba-tiba sang kepala negara mencopotnya dalam 2 momentum yang begitu sakral”. Seketika ruang diskusi pun pecah.
Jujur, sudah lama publik menanti pergantian pucuk pimpinan Polri, yang menjadi momentum dalam menakar kembali arah, keberanian, profesionalitas, dan masa depan institusi pengayom, pelindung, dan penjaga keamanan negeri. Pergantian nahkoda anyar Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Usulan itu disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, di mana tanggal tersebut merupakan peringatan atas peristiwa kelam G-30S/PKI. Sedangkan pada 1 Oktober 2026, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Presiden Prabowo pun melantik Kapolri anyar di istana negara. Dua momentum sekaligus diambil oleh Prabowo. Bagi GMPK, penyegaran ini tidak semestinya dimaknai sekadar sebagai pergantian nama di pucuk Tribrata. Ia harus dibaca sebagai kesempatan untuk memperbarui arah, memperkuat integritas, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Komjen Suyudi—biasa disapa—bukan figur yang datang tanpa pengalaman. Sebelum diusulkan menjadi Kapolri, ia menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Di bawah kepemimpinannya, BNN melaporkan pengungkapan 773 kasus narkotika pada 2025 dengan 1.214 tersangka, penyitaan 4,01 ton sabu, 2,19 ton ganja, 1,2 ton ketamin, serta pengungkapan enam perkara TPPU narkotika dengan aset sekitar Rp144,19 miliar. Pengalaman tersebut memberi modal penting: memahami kejahatan terorganisasi, jaringan narkotika, pencucian uang, kerja lintas lembaga, sekaligus kebutuhan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengejar aktor intelektual dan aliran uangnya.
Namun, menjadi Kapolri tentu jauh lebih kompleks daripada memimpin pemberantasan narkotika. Polri merupakan institusi dengan kewenangan luas, mulai dari keamanan, penegakan hukum, pelayanan publik, hingga pemeliharaan ketertiban masyarakat. Karena itu, tantangan pertama Suyudi adalah memastikan bahwa hukum tidak hanya keras terhadap masyarakat kecil, tetapi juga tegas terhadap siapa pun yang memiliki kekuasaan, jabatan, jaringan, ataupun modal. Ukuran keberhasilan Polri ke depan bukan semata banyaknya perkara yang diungkap, melainkan apakah masyarakat memperoleh rasa aman, kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Era Listyo Sigit tentu meninggalkan sejumlah capaian yang perlu diteruskan, termasuk transformasi digital pelayanan kepolisian. Polri menyatakan berbagai layanan seperti SIM, SKCK, laporan polisi, surat kehilangan, pembayaran digital, dan ETLE terus dikembangkan. Tetapi pada saat yang sama, terdapat agenda reformasi yang belum boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menghasilkan rekomendasi yang antara lain menyangkut penguatan Kompolnas, revisi regulasi, tata kelola kelembagaan, serta pengaturan penempatan personel Polri di luar struktur. Inilah pekerjaan rumah yang harus dikonversi dari rekomendasi menjadi tindakan nyata dan terukur.
Persoalan lain adalah jarak antara prosedur hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kritik publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir—termasuk persoalan profesionalitas, akuntabilitas, penanganan laporan masyarakat, dan sejumlah perkara yang menjadi perhatian luas—menunjukkan bahwa reformasi kultural belum boleh dianggap selesai. Bahkan pada September 2026, Listyo Sigit sendiri menegaskan bahwa setiap keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti dan dianalisis sebagai early warning system. Pesan ini penting diteruskan Suyudi: keluhan masyarakat bukan gangguan bagi Polri, melainkan bahan bakar untuk memperbaiki institusi. Satu hal yang harus dipahami oleh Komjen Suyudi, bahwa “kritik memang sakit, tapi lebih sakit jika kritik tak didengarkan!”.
Karena itu, agenda pertama Kapolri baru semestinya adalah membangun Polri yang bersih, profesional, presisi, dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran anggota harus diperiksa secara objektif, tanpa budaya melindungi korps secara berlebihan. Pengawasan internal harus diperkuat, tetapi pengawasan eksternal juga harus memperoleh ruang yang bermakna. KPRP sendiri telah merekomendasikan penguatan Kompolnas sebagai bagian dari tata kelola dan pengawasan institusi.
GMPK berpandangan bahwa, pengawasan bukan ancaman terhadap kewibawaan Polri; justru pengawasan yang kredibel adalah fondasi kewibawaan itu sendiri. Kelemahan dan problem utama Polri saat ini menyangkut persoalan kepercayaan publik, profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan kultur kelembagaan yang masih harus diperkuat. Tantangan tersebut terlihat dari kebutuhan untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai hukum, memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan, membangun penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.
Tantangan berikutnya adalah pemberantasan korupsi. Kapolri baru harus memastikan bahwa perang terhadap korupsi tidak berhenti pada operasi tangkap tangan atau penindakan terhadap pelaku individual. Polisi harus semakin kuat dalam membongkar korupsi yang berjejaring: suap, pemerasan, perdagangan pengaruh, pencucian uang, mafia proyek, kejahatan pertanahan, kejahatan sumber daya alam, hingga kejahatan ekonomi digital. Pengalaman Suyudi di BNN dalam pengungkapan TPPU narkotika dapat menjadi modal untuk memperluas pendekatan follow the money dalam pemberantasan kejahatan. Di sinilah sinergi Polri dengan KPK, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga pengawasan lainnya harus dibangun secara substantif, bukan sekadar seremoni.
GMPK juga merekomendasikan agar Kapolri baru menjadikan meritokrasi dan integritas sebagai dasar utama pembinaan karier anggota Polri. Promosi jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, prestasi, dan kebutuhan organisasi—bukan karena kedekatan, patronase, atau kekuatan jaringan. Di saat yang sama, sistem pengaduan masyarakat harus dibuat semakin terbuka, mudah dilacak, berbasis digital, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Kompolnas sendiri pada 2026 menargetkan digitalisasi pengaduan melalui E-SKM untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi modern harus mampu menjawab laporan masyarakat secepat masyarakat mampu menyampaikan laporan tersebut.
Tantangan Suyudi juga berada pada wilayah yang semakin kompleks: narkotika, judi online, kejahatan siber, perdagangan manusia, penyelundupan, mafia tanah, kejahatan lingkungan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan lintas negara. Pengalamannya di BNN relevan, terutama karena ancaman narkotika terus berubah; BNN pada 2026 bahkan melaporkan tingginya temuan zat narkotika/NPS dalam sampel cairan vape yang diperiksa. Tetapi pendekatan ke depan harus lebih luas: menggabungkan penindakan, pencegahan, teknologi, edukasi, rehabilitasi, intelijen, dan pemutusan jaringan finansial kejahatan. Dengan demikian, Polri tidak hanya menjadi pemadam kebakaran, tetapi mampu menjadi institusi yang mencegah kebakaran sebelum terjadi.
Pada akhirnya, GMPK memandang pergantian Kapolri sebagai momentum institusional, bukan sekadar momentum personal. Suyudi Ario Seto memiliki kesempatan membangun babak baru dengan melanjutkan capaian yang baik dari era Listyo Sigit sekaligus menuntaskan agenda reformasi yang masih berjalan. KPRP telah menyediakan peta jalan reformasi hingga 2029; tugas kepemimpinan baru adalah memastikan peta itu tidak berhenti di atas meja. Harapan masyarakat sederhana tetapi fundamental: polisi harus hadir ketika rakyat membutuhkan, tegas ketika hukum dilanggar, adil ketika berhadapan dengan siapa pun, dan bersih ketika berhadapan dengan kekuasaan maupun uang.
GMPK menilai, jika Suyudi mampu menjadikan integritas, transparansi, meritokrasi, profesionalitas, dan keberpihakan kepada keadilan sebagai watak institusional, maka pergantian Kapolri tidak sekadar melahirkan pemimpin baru—tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kepercayaan baru terhadap Polri. Hal tersebut selaras dengan penegasan Presiden Afrika Selatan (1994-1999) Nelson Mandela, yang menyebutkan pergantian Kapolri pada akhirnya harus menjadi pergantian arah menuju institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya rakyat. Kapolri baru tidak hanya menerima tongkat komando, tetapi juga menerima harapan publik yang besar.
Sebagaimana semangat perubahan yang diperjuangkan Nelson Mandela, sebuah institusi negara harus mampu bertransformasi mengikuti tuntutan zaman. Karena itu, tantangan Kapolri baru bukan sekadar menjaga Polri tetap berjalan, melainkan memastikan Polri berjalan semakin dekat dengan rakyat, semakin tunduk pada hukum, dan semakin jauh dari penyalahgunaan kekuasaan. Kapolri boleh berganti. Zaman juga berubah. Tetapi satu hal tidak boleh berubah: polisi harus tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang berintegritas.
ABD. AZIZ, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

























