• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Nikah Batin-Walid

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

September 7, 2025
KH Irfan Yusuf Hasyim Dilantik Menjadi Menteri Haji dan Umrah, PNIB Ucapkan Selamat dan Dukungan

KH Irfan Yusuf Hasyim Dilantik Menjadi Menteri Haji dan Umrah, PNIB Ucapkan Selamat dan Dukungan

September 9, 2025
BEM PTNU Jawa Tengah

BEM PTNU Wilayah Jawa Tengah Gelar Pelantikan dan Istighotsah untuk Keselamatan Bangsa

September 9, 2025
KH Miftachul Akhyar

AKN NU dalam Pusaran Polemik Zionis Pro-Israel, Rais Aam PBNU Minta Evaluasi

September 9, 2025
Guru

Kabar Gembira! 191.296 Usulan Kemenag untuk Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Disetujui

September 9, 2025
Presiden Resmi Lantik Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Jadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah

Presiden Resmi Lantik Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Jadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah

September 8, 2025
Imam Jazuli

Zionisme Nahdliyyah dan Urgensi Rais Aam Mundur

September 8, 2025
Prabowo-Kabinet Merah-Putih

Menyala! Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lima Menteri Diganti

September 8, 2025
Perpustakaan Masjid

Kemenag Berikan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Ini Sayarat dan Cara daftarnya!

September 8, 2025
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

KPK Minta Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Jelaskan Temuan Barang Bukti di Rumah Yaqut

September 8, 2025
Ilustrasi Gerhana Bulan

Niat Shalat Gerhana Bulan: Berjamaah, Sendiri, dan Terjemahnya

September 7, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, September 9, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

Oleh: Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA

liputan9news by liputan9news
September 7, 2025
in Opini
A A
0
Nikah Batin-Walid

Ilustrasi Nikah Batin dengan Karakter tokoh Walid dalam film Bidaah (Foto: Instagram Viu)

562
SHARES
1.6k
VIEWS

SITUBONDO | LIPUTAN9NEWS
Beberapa tahun yang lalu, saya kedatangan seorang ibu nyai pemangku pondok pesantren yang menanyakan hukum nikah batin, pasalnya yang bersangkutan mengaku sudah gonta-ganti pasangan dengan beberapa kyai dengan cara nikah batin.

So, mendengar itu saya langsung terdiam dan tertegun sejenak, dan menanyakan kembali padanya, apa benar ada fenomena nikah batin? Terus terang, selama ini baru sekarang mendengar istilah nikah batin.” Tanya saya padanya.

“Ada. Justru ini, saya sendiri pelakunya yang dinikahi oleh oknum para kyai.” Jawabnya tegas dan lugas.

Dilain pihak, artikel saya yang kemarin tentang adanya seorang kyai yang melakukan tindakan tak senonoh atau yang mecabuli sepuluh santrinya yang berujung masuk bui, mendapat tanggapan dari salah satu tokoh agama di pulau Kalimantan. Dimana yang bersangkutan mengatakan bahwa fenomena tindakan amoral atau pencabulan yang dilakukan kyai pada santrinya dengan modus nikah batin. Beliau meminta saya untuk mengangkat fenomena ini agar masyarakat awam terutama yang memiliki anak gadis yang saat ini mondok di pesantren, tidak terjebak oleh tipu daya oknum kyai untuk diajak berzina dengan modus nikah batin.

BeritaTerkait:

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto

NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

Hukum Makmum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah di Lantai Atas Masjid

Syahdan, sejarah nikah batin berbeda di dua konteks utama: pertama, sebagai tradisi di Padang Pariaman yang merupakan penyempurna pernikahan syariat untuk memperkuat ikatan spiritual, dan kedua, sebagai praktik manipulatif dalam konteks serial Bidaah yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun Islam.

Nikah Batin dalam Tradisi Padang Pariaman

Akulturasi Budaya dan Tarekat. Di Kabupaten Padang Pariaman, nikah batin berakar dari ajaran Tarekat Syatariyah dan terintegrasi dalam budaya Minangkabau. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ikatan batiniah pasangan suami istri yang telah menikah secara syariat, bukan menggantinya. Ritual ini melibatkan kesaksian Allah SWT, malaikat, dan mahar syahadat, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mencapai kesempurnaan spiritual.

Sedangkan Nikah Batin dalam Konteks Serial Bidaah yang sangat viral bulan kemarin merupakan penyalahgunaan konsep. Dalam serial Bidaah, nikah batin digambarkan sebagai praktik manipulatif yang dilakukan oleh seorang pemimpin dan tokoh agama untuk menguasai pengikut wanitanya secara spiritual. Praktik tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam Islam, seperti wali dan saksi, sehingga dianggap sebagai bentuk perzinaan.

Melalui dalih hubungan spiritual, para wanita dipaksa tunduk, dan praktik ini menjadi alat kontrol untuk mempertahankan kekuasaan sang pemimpin.

Kesimpulan Perbedaan

Konteks Padang Pariaman: Merupakan ritual penyempurna syariat yang memiliki dasar dan tujuan spiritual dalam bingkai ajaran tarekat. Sementara konteks bidaah dan fenomena lain yang terjadi itu merupakan praktik yang menyimpang dari ajaran agama dan syariat Islam, digunakan untuk tujuan manipulatif dan kontrol untuk menggaet mangsanya dengan modus agama.

Well, nikah batin adalah istilah yang tidak ada dalam hukum Islam. Istilah ini digunakan untuk menyebut pernikahan yang hanya dilakukan secara “batiniah” atau spiritual, tanpa proses hukum pernikahan yang jelas dan tanpa memenuhi rukun serta syarat nikah yang sah dalam Islam. Dalam beberapa kasus, nikah batin dilakukan hanya antara dua orang tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak dicatat di KUA atau lembaga resmi.

Alaa kulli hal, islam telah menetapkan bahwa suatu pernikahan dianggap sah apabila memenuhi lima rukun utama, yaitu 1) calon suami dan istri yang tidak memiliki hubungan mahram; 2) adanya wali nikah dari pihak perempuan; 3) dua orang saksi yang adil dan mengerti maksud akad nikah; 4) ijab dan qobul yang jelas dan sah secara lisan; 5) tidak adanya halangan syar’i, seperti masih berstatus sebagai istri orang lain atau belum selesai masa iddah.

Jika salah satu dari rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara syar’i. Apakah Nikah Batin Termasuk Zina?Jika apa yang disebut sebagai “nikah batin” tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang sah, maka hubungan yang dijalani oleh kedua belah pihak tidak diakui sebagai hubungan suami istri dalam Islam kendati dilakukan oleh kyai sekalipun. Akibatnya, segala bentuk hubungan fisik yang terjadi setelahnya, termasuk kehamilan, tergolong sebagai perzinaan.

Adapun anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah tidak menanggung dosa apa pun. Anak tetap terlahir dalam keadaan suci dan tidak bisa disebut sebagai anak yang hina. Berdasarkan Hadis Nabi:

(رَوَاهُ البُخَارِى وَمُسْلِم) ٱلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ

“Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (yakni suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (yakni tidak memiliki hak apa pun terhadap anak tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam hukum Islam 1) anak tersebut tidak dinasabkan kepada pria yang menikahi ibunya secara tidak sah; 2) nasab anak dikembalikan kepada ibunya; 3) tanggung jawab nafkah, warisan, dan hak-hak lainnya juga tidak berlaku kecuali pria tersebut mengakuinya secara sosial atau melalui pengadilan dengan alasan yang kuat.

Nah, kembali lagi pada serial film ‘Bidaah’ Malaysia, tokoh Sang Walid digambarkan sebagai tokoh agama yang mendayagunakan agama untuk kepentingan pribadi. ‎Kenyataan itu dapat dilihat dari keinginan Walid untuk menikahi perempuan setelah memiliki 4 istri. Sementara dalam Islam, tatkala sudah mencapai jumlah maksimal memiliki istri, maka seseorang harus menceraikan salah satu istrinya jika ingin menikahi perempuan lain.

Sebelum lebih jauh, ‎Artikel ini tidak membahas konteks poligami, baik larangan ataupun kebolehannya. Tulisan ini akan fokus pada siasat sang Walid untuk menikahi perempuan lain dengan alibi Nikah Batin.

‎Sejauh ini, nikah batin tidak tercatat dalam literatur klasik baik penjelasannya maupun hukum pelaksanaannya. Ini merupakan istilah baru yang muncul dan populer tatkala film Bidaah ditayangkan.

‎Pelaksanaan nikah batin dalam serial film Bidaah digambarkan sebagai ritual pernikahan yang tidak menghadirkan wali dan saksi. Dengan alasan bahwa Rasulullah Saw yang menjadi wali dan malaikat adalah saksinya.

‎Pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia, di belakang pondok tanpa disaksikan oleh siapapun. Pernikahan tersebut hanya boleh diketahui oleh sang Walid dan istri batinnya. Sehingga terdapat larangan untuk menyebarkan informasi terkait pelaksanaan pernikahan tersebut.

‎Selain itu, terdapat scene di mana salah satu murid Walid hamil akibat dari pernikahan batin tersebut, yaitu Mia. Alih-alih bertanggung jawab, Walid malah memerintahkan Mia untuk menggugurkan anak dalam kandungannya. Alasannya bahwa ikatan batin tetaplah batin dan tak boleh merubahnya menjadi ikatan fisik, berupa anak.

‎Pernikahan yang dikatakan “batin” namun dijalankan secara “fisik” hingga berdampak pada kehamilan, adalah bentuk penyimpangan yang nyata.

‎Walid sebagai pemimpin sekte ini melakukan modifikasi dan anomali terhadap ketentuan agama. Alih-alih menjalankan perintah agama, sang Walid malah berupaya menunggangi agama demi memuluskan nafsu syahwatnya.

‎Dalam Islam, pernikahan yang sah ialah yang sesuai rukun pernikahan. Tidak sah sebuah pernikahan jika salah satu dari rukun tersebut tak terpenuhi.

‎أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

‎”Rukun nikah ada lima, mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi dan shighat (ijab qobul). (Zakaria Al-Anshory, Fathul Wahab BI Syarh Minhajut At-thalab, {Dar el-Fikr, 1994 M}, Juz II, halaman 41.

‎Rukun di atas harus terpenuhi untuk menjamin sahnya pernikahan. Sementara nikah batin yang dilakukan oleh Walid tidak menghadirkan wali ataupun saksi.

‎Mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali atau saksi maka tidak sah. Sebagaimana yang disampaikan oleh nabi.

‎لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عدلٍ

‎”Nikah harus menghadirkan wali dan saksi yang adil”. (H.R. Daaruquthni no 3534 dan Baihaqi, no 13719).
‎
‎Al-Mawardi menjelaskan bahwa hadis tersebut Shahih, maka pernikahan harus menghadirkan persaksian dalam pernikahan.

‎قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا صَحِيحٌ، الشَّهَادَةُ فِي النِّكَاحِ واجبة … ومن الفقهاء: أبو حنيفة، والثوري، وأحمد بن حنبل ومالك وَأَبُو ثَوْرٍ غَيْرَ أَنَّ مَالِكًا جَعَلَ الْإِشْهَادَ به وترك التراخي بِكَتْمِهِ شَرْطًا فِي صِحَّتِهِ

‎Artinya: Berpendapat Al-Mawardi hadis ini Shahih, adapun saksi hukumnya wajib dalam pernikahan. Para Fuqaha (ulama fiqih) yang berpendapat demikian seperti Abu Hanifah, Imam At-Sauri, Ahmad bin Hambal, kecuali Imam Malik tidak menjadikan saksi sebagai sahnya nikah, dengan catatan, cukup memberitahukan kepada orang-orang. (Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, {Dar El Kotob Ilmiah, Beirut: 1999 M}, Juz IX, halaman 58.

Memang terdapat perbedaan pendapat tentang kehadiran saksi dalam pernikahan. Beberapa sahabat, tabiin, termasuk Imam Malik, Imam Zuhri dan Ahlu Madinah tidak menjadikan saksi sebagai ketentuan untuk sahnya pernikahan.

Namun pendapat ini tetap memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan tersebut kepada orang-orang. Bahkan Imam Malik sendiri melarang seseorang untuk melakukan nikah Siri.

واستدل مالكٌ خُصُوصًا فِي وُجُوبِ الْإِشْهَادِ بِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قَالَ: ” أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ “، وَبِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – أَنَّهُ نَهَى عَنْ نِكَاحِ السِّرِّ

‎Artinya: Imam Malik berdalil dalam perkara wajibnya saksi dengan hadis bahwa nabi Saw berkata: “umumkan pernikahan ini, dan pukul lah rebana” sebagaimana yang diriwayatkan dari nabi Saw, dan melarang orang melakukan nikah sirih. {Dar El Kotob Ilmiah, Beirut: 1999 M}, Juz IX, halaman 58.

Adapun pendapat yang berlaku di Indonesia ialah sesuia dengan madzhab Syafi’i. Bahwa saksi merupakan rukun untuk menjamin sahnya suatu pernikahan.

‎Sementara pernikahan batin yang digambarkan dalam film Walid telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh para ulama. Bahwa ketidakhadiran wali dan saksi dalam pernikahan berdampak pada pernikahan yang tidak sah. sekalipun Imam Malik berbeda pendapat, tapi ia tetap mengharuskan untuk mengumumkan pernikahan tersebut ke orang lain.

‎Sementara kasus sang Walid ialah melakukan nikah batin tanpa kehadiran wali, saksi dan merahasiakannya dari orang lain. Sehingga pernikahan tersebut tidak sah. Maka implikasi nikah batin yang ada dalam serial film Bidaah melahirkan perilaku perzinahan. Selain tidak ada landasan hukum yang menjelaskannya, ritual tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan pernikahan yang diajarkan oleh agama.

‎Kekhususan Nabi dalam pernikahan. ‎Jika seseorang melakukan pernikahan tanpa wali dan saksi seraya menyandarkan perilaku tersebut kepada nabi, dengan berdalih bahwa Allah lah yang menjadi saksinya, maka hal tersebut merupakan penyimpangan atas ajaran agama.

Mengutip tulisannya Abu Zehid dalam tulisannya yang mengatakan bahwa ‎sejarah mencatat bahwa Rasulullah pernah menikahi Zainab Binti Jahsy tanpa saksi dan wali. Bahwa pernikahan tersebut merupakan perintah dari Allah SWT. Kisah ini terekam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

‎لَمَّا انْقَضَتْ عِدَّةُ زَيْنَبَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِزَيْدٍ فَاذْكُرْهَا عَلَيَّ قَالَ فَانْطَلَقَ زَيْدٌ حَتَّى أَتَاهَا وَهِيَ تُخَمِّرُ عَجِينَهَا قَالَ فَلَمَّا رَأَيْتُهَا عَظُمَتْ فِي صَدْرِي حَتَّى مَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَنْظُرَ إِلَيْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَهَا فَوَلَّيْتُهَا ظَهْرِي وَنَكَصْتُ عَلَى عَقِبِي فَقُلْتُ يَا زَيْنَبُ أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُكِ قَالَتْ مَا أَنَا بِصَانِعَةٍ شَيْئًا حَتَّى أُوَامِرَ رَبِّي فَقَامَتْ إِلَى مَسْجِدِهَا وَنَزَلَ الْقُرْآنُ وَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهَا بِغَيْرِ إِذْن.

Artinya: ‎ketika iddah Zainab telah habis, Rasulullah Saw bersabda kepada Zaid, “Pergilah melamar Zainab untukku.” Anas berkata, Lantas Zaid pergi menemuinya, didapatinya Zaenab sedang membuat adonan. Zaid berkata, “Ketika saya melihatnya, hatiku berdebar-debar, sehingga saya tak kuasa untuk melihatnya untuk menyampaikan pesan Rasulullah Saw kepadanya. Oleh karena itu, saya membelakanginya sambil mundur dan berkata kepadanya, “Wahai Zaenab, saya diutus Rasulullah Saw melamarmu untuk beliau, bagaimana tanggapanmu?” Dia menjawab, “Saya belum dapat membuat keputusan sebelum mendapat petunjuk dari Rabb-ku.” Lalu dia pergi ke tempat salatnya. Sementara itu, Al-Qur’an (wahyu) turun kepada beliau, lalu Rasulullah Saw langsung masuk ke rumah Zainab tanpa meminta izin terlebih dahulu. (H.R. Muslim no 1437).

‎imam Nawawi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berangkat dari Wahyu firman Allah Ta’ala,

‎فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا

‎Artinya: Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), kami nikahkan engkau (Muhammad) dengan mantan istri Zaid tersebut (Zainab).” [al-Ahzab ayat 37].

‎Imam Nawawi menambahkan bahwa Allah Swt yang menikahkan Rasulullah dan Zainab tanpa adanya wali dan saksi.

‎أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَوَّجَهُ إِيَّاهَا بِالْوَحْيِ لَا بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ بِخِلَافِ غَيْرِهَا وَمَذْهَبُنَا الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ عِنْدَ أصحابنا صحة نِكَاحِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ لِعَدَمِ الْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ فِي حقه صلى الله عليه وسلم وهذا لخلاف فِي غَيْرِ زَيْنَبَ وَأَمَّا زَيْنَبُ فَمَنْصُوصٌ عَلَيْهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

‎Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala menikahkan Rasulullah dan Zainab melalui Wahyu tanpa adanya wali dan saksi berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Nawawi pendapat yang Shahih dan Mashur di kalangan madzhab kami (Syafi’i) sah pernikahan Rasulullah Saw sekalipun dilakukan tanpa adanya wali dan saksi tanpa ada hajat untuk melakukan itu dari diri Rasulullah Saw, dan peristiwa ini hanya terjadi khusus pada Zainab, Wallahu A’lam.

‎Para ulama menjelaskan bahwa fenomena di atas merupakan Khusiyatunnabi (previlege Nabi). Bahwa pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan oleh umatnya. Selain itu, pernikahan tersebut tidak disebut sebagai pernikahan batin.

‎والزواج بلفظ‍ الهبة من خصوصيات النبي صلّى الله عليه وسلّم دون سائر المؤمنين، فله الزواج بها من غير مهر ولا ولي ولا شهود

‎Artinya: Pernikahan dengan Lafaz hibbah merupakan kekhususan bagi Nabi Shalallahu Alaihi Wassallam dan tidak berlaku bagi umat mu’minin lainnya. Dan pernikahan tersebut dilakukan tanpa mahar, tanpa wali dan saksi. (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir Munir, ‎Juz XXII, halaman 22).

‎Pemahaman terkait khususiyat Nabi, bahwa tidak semua yang dilakukan oleh nabi juga boleh dilakukan oleh umatnya. Dalam beberapa kasus nabi memiliki keistimewaan dan kekhususannya sebagai seorang Nabi.

‎Logika di balik kebijaksanaan ini tidak hanya menyoroti keunikan dari sosok kenabian, tapi juga menjelaskan bahwa pernikahan bukanlah sekedar akad formal tapi juga bentuk dari misi Ilahi.

‎Pernikahan Rasulullah dan Zainab memberi ibroh kepada umat muslim akan kebenaran Wahyu dan mendidik umat tentang kelebihan dari seorang nabi. Agar manusia tak lupa, sekalipun nabi adalah manusia yang lahir di tengah masyarakat pada umumnya, tapi Ia juga seorang nabi dan rasul yang diberikan Wahyu untuk menuntun manusia kepada kebenaran.

Kiranya telah tuntas penjelasan terkait nikah batin. Bahwa nikah tersebut tidak memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya. Adapun praktek yang dilakukan Walid dalam film Bidaah merupakan bentuk penyimpangan terhadap ajaran Agama.

Sebagai penutup, saya sebagai penulis akan memberikan closing statement bahwa seseorang tidak boleh menikah dengan istilah apapun yang mengatasnamakan Allah dan Rasul sebagai wali pernikahannya, dan malaikat sebagai saksinya. Sebab dalam agama telah diatur siapa yang berhak menjadi wali dalam pernikahan.

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه … الحاكم

Artinya: Adapun wali yang utama adalah: Ayah, Kakek (Bapaknya ayah), Saudara laki-laki seayah seibu, Saudara laki-laki seibu saja, Anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu, Anak laki-laki saudara laki-laki seayah saja;, Paman ( saudara ayah), Anak paman (saudara ayah), jika urutan di atas tidak ada semua, maka boleh seorang Hakim. (Abu Syuja, Al-Ghayah wa At-Taqrib, {A’lam Al-kutub}, halaman 31).

Salam akal sehat, Situbondo, 7 September 2025

Dr. KH. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Tags: hukumNikahNikah BatinSyariat
Share225Tweet141SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan
Nasional

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

by liputan9news
August 8, 2025
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Kasus OTT kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Ahmad Radit masih tetap bergulir...

Read more
Dasco

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto

August 1, 2025
NR. Icang Rahardian, SH

NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

June 1, 2025
Masjid

Hukum Makmum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah di Lantai Atas Masjid

April 29, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2436
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

745
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
KH Irfan Yusuf Hasyim Dilantik Menjadi Menteri Haji dan Umrah, PNIB Ucapkan Selamat dan Dukungan

KH Irfan Yusuf Hasyim Dilantik Menjadi Menteri Haji dan Umrah, PNIB Ucapkan Selamat dan Dukungan

September 9, 2025
BEM PTNU Jawa Tengah

BEM PTNU Wilayah Jawa Tengah Gelar Pelantikan dan Istighotsah untuk Keselamatan Bangsa

September 9, 2025
KH Miftachul Akhyar

AKN NU dalam Pusaran Polemik Zionis Pro-Israel, Rais Aam PBNU Minta Evaluasi

September 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In