• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Telaah Penggunaan Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

June 1, 2024
Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

June 2, 2026
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Yusuf mars

Jika Kiai Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU, Nasib Gus Yahya Game Over?

June 2, 2026
Warga NU Gelar Mubes di Yogyakarta, Desak PBNU Kembali ke Khittah

Warga NU Gelar Mubes di Yogyakarta, Desak PBNU Kembali ke Khittah

June 1, 2026
Kiai Imjaz Bina Insan Mulia: Ketika Pesantren Berani Bertransformasi, PTN dan Beasiswa Global bukan Lagi Mimpi

Kiai Imjaz Bina Insan Mulia: Ketika Pesantren Berani Bertransformasi, PTN dan Beasiswa Global bukan Lagi Mimpi

June 1, 2026
PNIB: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon-Omon

PNIB: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon-Omon

June 1, 2026
Tim Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh saat berada di Arafah. (Foto: Istimewa/MSN)

Prof Niam Tegaskan Qurban Presiden dari Banpres Tak Perlu Diperdebatkan

June 1, 2026
Gus Maftuh dan Gus Muwafiq Dukung Cak Imin Pimpin PBNU, Serukan Reformasi Kembali ke Khittah 1926, Deklarasikan FPGM

Gus Maftuh dan Gus Muwafiq Dukung Cak Imin Pimpin PBNU, Serukan Reformasi Kembali ke Khittah 1926, Deklarasikan FPGM

May 31, 2026
Aguk Irawan MN: Muktamar NU Harus Mengurai Semua Masalah Internal dan Teguhkan kembali NU sebagai Kekuatan Civil Society

Aguk Irawan MN: Muktamar NU Harus Mengurai Semua Masalah Internal dan Teguhkan kembali NU sebagai Kekuatan Civil Society

May 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

Telaah Penggunaan Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Oleh: Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA

liputan9news by liputan9news
June 1, 2024
in Seputar Haji
A A
1
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

497
SHARES
1.4k
VIEWS

Bondowoso, LIPUTAN 9 NEWS
Desas-desus santer terdengar bahwa dana haji wacananya akan diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Jika ini benar tentu akan menyakiti umat Islam pasalnya yang tersebut untuk pengembangan pelayanan haji baik yang berada ditanah air maupun yang berada ditanah suci.

Penulis berharap dalam kesempatan ini, agar supaya dana haji itu dipergunakan sebanyak banyaknya untuk kepentingan umat Islam. Misalnya saja untuk pembangunan hotel jamaah haji khusus Indonesia, pembuatan armada bus Indonesia di tanah suci, pembuatan rumah makan khas Nusantara di tanah suci bukan dipergunakan dengan hal hal yang tidak ada korekasinya sama sekali dengan kepentingan jamaah haji.

Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Potensial Langgar UU
Penggunaan dana haji untuk infrastruktur dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan tujuan (peruntukan) pengelolaan dana haji.

BeritaTerkait:

Kiai Misbah Ajak Jamaah Haji Jalankan Ibadah dengan Sabar dan Ikhlas

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

Mutmainah Korona Soroti Pentingnya Integrasi infrastruktur dan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Daerah

Kloter Perdana Haji Bekasi Resmi Bertolak Ke Tanah Suci

Wacana pemerintahan Joko Widodo yang ingin menggunakan dana ibadah haji untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur masih ramai diperbincangkan. Wacana ini menuai kontroversi di masyarakat baik yang mendukung maupun yang menolak gagasan ini, tak terkecuali dari kalangan DPR.

Salah satu yang menolak gagasan ini datang dari komisi terkait yakni Komisi VIII DPR. Komisi ini menilai penggunaan dana haji berpotensi melanggar hukum yakni UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain menyalahi tujuan penggunaan dana haji, juga bertentangan dengan kepentingan jemaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis melalui keterangan tertulis di Gedung DPR, Senin (31/7/2017). Iskan menuturkan para jamaah haji membayarkan sejumlah rupiah melalui pemerintah diperuntukan bagi kepentingan ibadah haji. “Akad yang diniatkan untuk ibadah haji, bukan untuk infrastruktur atau yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan dana haji memang diperbolehkan bagi pembangunan infrastruktur sepanjang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji dalam upaya peningkatan/perbaikan fasilitas haji. Misalnya, pembangunan pemondokan jemaah haji, pembangunan rumah sakit bagi jamaah haji, revitalisasi pemondokan di dalam negeri maupun di Saudi Arabia.

“Pemerintah pun tak boleh sembarangan atau semaunya menggunakan dana haji dengan alasan defisit anggaran,” ujarnya mengingatkan.

Dia khawatir apabila dana tabungan haji digunakan untuk investasi infrastruktur justru potensi mengganggu jadwal pelaksanaan ibadah haji yang berakibat merugikan calon jemaah haji. Misalnya, ketika jadwal keberangkatan para jamaah sudah jatuh tempo, dana calon jemaah haji yang bersangkutan belum dapat dikembalikan pemerintah. “Penggunaan dana haji di luar peruntukan bagi jemaah haji itu berpotensi melanggar hukum, terutama UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” tegasnya.

Dia menegaskan UU Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji merupakan wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana pengelolaan dana haji masih diperbolehkan untuk diinvestasikan sepanjang bermanfaat bagi kepentingan jemaah haji. “(Kalau begini), apa gunanya BPKH itu dibentuk?” Baca Juga: Badan Pengelolaan Keuangan Haji Belum Terbentuk, Pemerintah Abaikan UU

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai rencana Jokowi menggunakan dana jemaah haji akan bermasalah dari aspek mekanisme menghitung keuntungan bagi jemaah haji. Apalagi, selama ini hitungan dengan metode surat berharga syariah negara (SBSN) tidaklah efektif menghasilkan keuntungan besar.

“Rencananya pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara. Tetapi, investasi ini tidak liquid, sehingga masalahnya berapa lama agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jemaah,” ujarnya mempertanyakan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramaian mengingatkan penggunaan dana tabungan haji yang terkumpul dari calon jemaah haji harus sesuai peruntukkannya. Dia merujuk Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014 yang menyebutkan, “Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: a. kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan c. manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.”

Yang dimaksud dengan “kemaslahatan umat Islam” yakni kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Dengan begitu, bila penggunaan dana haji tanpa merujuk Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014 jelas-jelas melanggar hukum. “Karena itu, rencana menggunakan dana haji harus merujuk Pasal 3 UU No. 34/2014,” ujar politisi PKB ini.

Sementara pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai dana haji yang disimpan di bank pemerintah seluruhnya menjadi hak calon jamaah haji dan umat Islam. Karena itu, dana haji yang tersimpan berkisar Rp80 triliun semestinya hanya digunakan kepentingan pelaksanaan ibadah haji dan membangun rumah sakit bagi kesehatan jemaah.

“Pemerintah Jokowi kini memang tengah kesulitan menghimpun dana untuk membangun infrastruktur yang sedang jor-joran. Sementara hutang kian ‘menggunung’ dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3 persen,” kritiknya. (Baca Juga: MK Nyatakan Setoran Awal Berhaji Konstitusional)

Dia menyarankan apabila pemerintah ingin menggunakan dana haji untuk keperluan infrastruktur agar berdialog terlebih dahulu dengan DPR, MUI dan ormas Islam. “Angka sebesar itu, pemiliknya adalah umat Islam, tidak bisa seenaknya diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, lalu dilaksanakan,”

Persetujuan dari pemilik dana

Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dana calon jemaah haji yang terkumpul mesti digunakan bagi kepentingan pelaksanaan haji termasuk kepentingan fasilitas kesehatan para calon jemaah haji. Karena itu, investasi dana calon jemaah haji dalam bentuk pembangunan infrastruktur tidaklah tepat atau tidak sesuai peruntukan. Terlebih, saat ini banyak pembangunan infrastruktur yang mangkrak.

“Saya kira harus ada kesepakatan dari pemilik dana (calon jemaah haji), diinvestasikan untuk bidang apa? Kalau diinvestasikan dalam konteks sekarang menurut saya tidak tepat,” ujarnya.

Baginya, pembangunan insfrastruktur yang sedang berproses di berbagai titik tidak berdampak terhadap perekonomian. Justru, risikonya terbilang tinggi karena belum tentu uang yang diinvestasikan itu cepat dikembalikan untuk keperluan keberangkatan ibadah haji ke Saudi. Lain halnya, pembangunan infrastruktur hotel atau apartemen, rumah sakit untuk kepentingan calon jemaah haji di Saudi. Sebab, hal ini akan dirasakan manfaatnya ketika melaksanakan ibadah haji di Saudi.

“Saya termasuk menolak dana haji untuk (pembangunan) infrastruktur dalam konteks sekarang,” ujar politisi Gerindra itu.

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Tags: Dana HajiHajiInfrastruktur
Share199Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kiai Misbah Ajak Jamaah Haji Jalankan Ibadah Haji dengan Sabar dan Ikhlas
Nasional

Kiai Misbah Ajak Jamaah Haji Jalankan Ibadah dengan Sabar dan Ikhlas

by liputan9news
May 29, 2026
0

MINA | LIPUTAN9NEWS Ketua Umum Pimpinnan Pusat Majelis Dizikr Nurul Wathan (MDNW) KH Misbahul Munir mengajak semua Jamaah Haji yang...

Read more
Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

May 15, 2026
Mutmainah Korona Soroti Pentingnya Integrasi infrastruktur dan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Daerah

Mutmainah Korona Soroti Pentingnya Integrasi infrastruktur dan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Daerah

April 25, 2026
Setelah sempat mengalami keterlambatan saat proses masuk asrama, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji asal Kota Bekasi akhirnya resmi diberangkatkan menuju Madinah, Rabu (22/04/2026) dini hari.

Kloter Perdana Haji Bekasi Resmi Bertolak Ke Tanah Suci

April 23, 2026
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    4 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2576
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

June 2, 2026
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In