JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Misteri sumber modal Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya mulai terjawab. Selama berbulan-bulan, publik dihadapkan pada berbagai spekulasi bahwa dana jumbo tersebut berasal dari APBN atau bahkan menggerus Dana Desa. Namun, Kementerian Keuangan kini mengungkap konstruksi pembiayaan yang sebenarnya, dan skemanya jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa modal Rp3 miliar yang diterima setiap Koperasi Merah Putih bukan berasal dari APBN maupun Dana Desa. Dana tersebut merupakan plafon pinjaman komersial yang disediakan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan nilai maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026), sekaligus meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa pemerintah menggelontorkan dana tunai kepada koperasi.
Penegasan ini penting karena selama ini narasi yang berkembang di media sosial cenderung menyederhanakan persoalan, seolah negara “membagi-bagikan” uang tunai ke puluhan ribu koperasi desa. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah konstruksi pembiayaan berlapis, di mana negara hadir bukan sebagai pemberi dana pokok, melainkan sebagai penjamin dan penopang di sisi bunga serta cicilan.
Meski pokok pembiayaan berasal dari perbankan, negara tetap mengambil peran besar dalam menopang program tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menanggung bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun melalui APBN, dengan tenor pelunasan hingga enam tahun atau 72 bulan, ditambah masa tenggang di awal periode sebelum koperasi wajib mulai mencicil.
Skema pembiayaan itu tidak berhenti pada subsidi bunga. Purbaya menjelaskan bahwa pembayaran cicilan pokok pinjaman kepada bank juga akan didukung melalui alokasi Dana Desa, dengan porsi yang menurutnya bisa mencapai sekitar dua pertiga dari total Dana Desa selama masa pelunasan. Ini berarti dana yang selama bertahun-tahun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan, dan kebutuhan dasar desa lainnya, kini sebagian besar arahnya bergeser untuk menopang kewajiban cicilan koperasi ke bank.
Pemerintah juga menyiapkan lapisan pengaman berikutnya apabila Dana Desa di suatu wilayah tidak mencukupi untuk menutup cicilan. Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 1 April 2026, pemerintah membuka ruang penggunaan APBN sebagai penyangga terakhir, dengan mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah apabila terjadi kekurangan pembayaran. Dengan kata lain, jika desa gagal membayar, bebannya bisa ditarik naik ke tingkat kabupaten/kota melalui pemotongan transfer daerah.
Sebagai konsekuensi atas keterlibatan negara dalam pembiayaan tersebut, gerai, gudang, maupun berbagai fasilitas yang dibangun dari pembiayaan Himbara nantinya menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa — bukan aset pribadi pengurus koperasi. Ambisi pemerintah pun tidak berhenti di penyediaan modal usaha semata; jaringan koperasi ini diproyeksikan menjadi tulang punggung distribusi barang-barang bersubsidi nasional seperti beras, gas elpiji, dan pupuk, sehingga punya posisi strategis dalam ekosistem ekonomi desa ke depan.
Jika dihitung secara nasional, skema ini bukan perkara kecil. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per unit, total plafon pinjaman yang berpotensi dikucurkan bank-bank Himbara ke seluruh koperasi secara nasional bisa mencapai kisaran Rp240 triliun — sebuah angka yang secara terpisah juga dihitung oleh ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, sebagai estimasi total kebutuhan pembiayaan program ini.
Angka Rp240 triliun ini setara dengan porsi signifikan dari total belanja modal pemerintah pusat dalam satu tahun anggaran. Yusuf menilai nilai tersebut sangat besar mengingat ruang fiskal pemerintah tengah menghadapi tekanan akibat meningkatnya kebutuhan belanja negara dan dinamika ekonomi global, termasuk tekanan harga energi yang mendorong pemerintah harus mencari ruang anggaran tambahan di pos-pos lain.
Artinya, meski secara teknis pokok pinjaman berasal dari bank dan bukan dari kas negara secara langsung, kewajiban negara menanggung bunga serta menopang cicilan lewat Dana Desa membuat total eksposur fiskal program ini tetap berada dalam skala ratusan triliun rupiah — beban yang akan berjalan paralel selama enam tahun ke depan seiring bank-bank Himbara mencairkan pinjaman ke puluhan ribu koperasi secara bertahap. Data operasional pemerintah sendiri mencatat bahwa hingga pertengahan 2026, ribuan unit koperasi sudah rampung dibangun, sementara puluhan ribu lainnya masih dalam tahap finalisasi menuju target 80.000 unit — artinya pencairan pinjaman baru berjalan sebagian, dan potensi beban fiskal penuh dari program ini bahkan belum sepenuhnya terealisasi.
Di balik desain pembiayaan yang terlihat sistematis di atas kertas, sejumlah ekonom sejak awal telah mengingatkan adanya risiko yang tidak kecil dalam pelaksanaannya di lapangan. Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sekaligus Kepala Pusat Studi Pendampingan Koperasi dan UMKM LPPM UNS, Malik Cahyadin, menilai program tersebut berpotensi menghadapi persoalan karena dirancang secara top-down atau instruksi dari pemerintah pusat, sementara kesiapan kelembagaan koperasi di tingkat desa — mulai dari kematangan pengurus, model bisnis, hingga sistem pengawasan internal — belum sepenuhnya merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, tanpa mitigasi risiko yang kuat dan petunjuk teknis yang kokoh, potensi gagal bayar tetap terbuka lebar.
Kritik senada, bahkan lebih tajam, datang dari peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian. Ia menilai pemerintah keliru menyamaratakan kebutuhan seluruh koperasi desa dengan satu skema pembiayaan yang seragam, padahal kondisi di lapangan sangat beragam — ada desa yang sudah memiliki koperasi aktif dengan rekam jejak usaha, namun ada pula yang koperasinya benar-benar dibentuk dari nol. Menurutnya, koperasi yang unit usahanya belum berjalan sebaiknya tidak langsung diberi pinjaman dalam jumlah besar, karena mereka belum memiliki pemasukan yang stabil untuk membayar cicilan. Memberikan pinjaman hingga Rp3 miliar kepada koperasi yang belum memiliki usaha produktif, menurut Eliza, berisiko menimbulkan persoalan pengembalian pinjaman di kemudian hari, yang pada akhirnya bisa membebani Dana Desa dan bahkan kesehatan bank-bank Himbara sendiri jika terjadi gagal bayar secara masif dan bersamaan.
Selain persoalan fiskal dan risiko kredit, sejumlah pengamat juga mempertanyakan kesesuaian skema tersebut dengan prinsip dasar koperasi sebagai lembaga ekonomi. Mereka menilai dominasi pemerintah pusat dalam menentukan pola pembiayaan, tenor pinjaman, hingga mekanisme pelunasan berpotensi menggeser semangat dasar koperasi yang seharusnya tumbuh secara organik dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota — bukan lembaga yang dibentuk secara seragam dari atas dengan target kuantitas nasional.
Ketika Menteri Koperasi Ditanya DPR soal Anggaran Kipas Angin, Jawabannya Bikin Geleng Kepala
Kekhawatiran para ekonom soal lemahnya kontrol dan transparansi anggaran dalam program ini pun mendapat pembenaran nyata dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan langsung kabar yang telanjur viral di media sosial soal pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk Kopdes Merah Putih dengan total anggaran mencapai Rp1,8 triliun.
Mufti mengaku pihaknya sudah berupaya mencari informasi resmi soal isu tersebut, namun tidak kunjung mendapat penjelasan dari pemerintah. Ia pun menyoroti bahwa nilai anggaran yang beredar itu janggal dibandingkan harga pasar. Berdasarkan penelusurannya di berbagai platform e-commerce, kipas angin berdiri dari berbagai merek umumnya dibanderol pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp338 ribu per unit — jauh dari implikasi harga satuan yang muncul bila anggaran Rp1,8 triliun itu benar dibagi rata untuk 1,8 juta unit kipas. Ia bahkan menyindir dengan nada satire bahwa kipas seharga itu semestinya punya embusan angin yang sangat kuat.
Menariknya, alih-alih memberi kepastian atas isu yang sudah menjadi sorotan publik ini, Menteri Koperasi Ferry Juliantono justru mengaku tidak mengetahui detailnya. Ia berdalih pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi, sehingga dirinya tak memiliki informasi rinci mengenai proses maupun nilai pastinya. Pernyataan singkat sang menteri yang intinya menyatakan tidak tahu-menahu soal pengadaan itu pun langsung menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan warganet, karena dinilai janggal bagi seorang menteri yang justru membidangi program tersebut untuk tidak memiliki gambaran sama sekali soal anggaran senilai triliunan rupiah yang melekat pada program di bawah koordinasinya.
Jawaban “tidak tahu” ini pun menuai pertanyaan yang lebih besar di kalangan publik dan anggota dewan: jika pejabat yang mengurusi program ini saja tidak dapat memastikan ke mana aliran dana sebesar itu, bagaimana masyarakat bisa yakin pengawasan terhadap ratusan triliun rupiah pembiayaan Koperasi Merah Putih secara keseluruhan berjalan dengan baik? Ferry sendiri berupaya meredam kekhawatiran dengan menunjuk sistem dashboard bernama Simkopdes yang disebutnya sudah bisa diakses publik untuk memantau distribusi barang dan aliran dana subsidi ke setiap koperasi secara real-time. Namun, hal ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar soal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengadaan kipas senilai triliunan rupiah tersebut, dan mengapa informasinya tidak sampai ke menteri yang bertanggung jawab atas ekosistem koperasi itu sendiri.
Jika dirangkai, rangkaian fakta ini membentuk gambaran yang lebih utuh. Di satu sisi, pemerintah telah merancang skema pembiayaan yang secara struktur terlihat cermat — pokok dari bank, bunga ditanggung APBN, cicilan ditopang Dana Desa, dengan jaring pengaman berlapis lewat DAU/DBH. Namun di sisi lain, skala programnya yang mencapai Rp240 triliun untuk 80.000 unit koperasi, ditambah temuan bahwa pejabat kunci sekalipun bisa tidak mengetahui detail pengadaan senilai triliunan rupiah, memunculkan kekhawatiran nyata soal kesiapan pengawasan program ini menghadapi risiko gagal bayar, moral hazard, dan potensi kebocoran anggaran di lapangan — persis seperti yang telah diperingatkan para ekonom sejak program ini pertama kali digulirkan.
















