JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Rp106,3 miliar menjadi barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Sebagian uang disimpan dalam koper. KPK menyebut jumlah keseluruhan barang bukti uang mencapai sekitar Rp106,3 miliar, salah satu jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Dari rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, ditambah US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. KPK juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Namun, hingga perkembangan terbaru, KPK belum menyatakan uang yang ditemukan di rumah Arif merupakan milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Yang telah disampaikan KPK, Arif Sugiyanto merupakan salah satu dari empat tersangka yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Tiga lainnya adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Lebih lanjut, Dalam OTT pada Senin (14/09/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak di kawasan Jabodetabek. Setelah pemeriksaan dan ekspose perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, termasuk persoalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron diduga menerima Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan untuk pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga menduga Fahd Arafiq berperan sebagai salah satu pihak yang menampung uang dalam perkara tersebut.
Selain itu, Nama Nusron Wahid kini ikut menjadi perhatian karena empat tersangka dalam perkara tersebut disebut KPK sebagai orang yang diduga dekat atau menjadi orang kepercayaannya.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum memastikan apakah Menteri ATR/BPN tersebut akan diperiksa. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” terang Taufik.
Dengan demikian, klaim bahwa puluhan koper berisi uang tersebut merupakan milik Nusron masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK sejauh ini baru mengungkap keterkaitan empat tersangka dengan Nusron serta aliran uang yang sedang didalami.
Besarnya uang yang disita, keterlibatan pejabat ATR/BPN, petinggi Summarecon, politikus, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN membuat perkara HGB Bogor ini masih menyisakan banyak pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan KPK.
Termasuk, siapa pemilik sebenarnya uang Rp106,3 miliar, dari mana alirannya, kepada siapa uang tersebut ditujukan, dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidikan KPK kini menjadi kunci untuk mengurai seluruh aliran uang tersebut.

























