• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

January 23, 2025
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

liputan9news by liputan9news
January 23, 2025
in Nasional
A A
0
Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

498
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Akhirnya pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini mengadukan dan melaporkan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/01/2025).

Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama. Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan.

Pelaporan Muhamad Rudini melalui Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM ini dapat dukungan dari pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH dan tokoh masyarakat Syafrudin Budiman SIP. Yang mana 3 Majelis Hakim PT Kupang Dinilai cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

BeritaTerkait:

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

Pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH menilai Majelis Hakim PT Kupang cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang di PN Labuan Bajo.

“Tiga Hakim PT Kupang sudah tidak benar dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo. Ini sungguh cacat moral dan di luar nalar hukum yang diatur dalam KUHAP,” kata Fauzi kepada media, Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

Menurut Fauzi, Majelis Hakim PT Kupang sudah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.

“Dalam sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk. Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar,” terang Fauzi Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 ini.

Fauzi juga berharap Majelis Hakim PT Kupang untuk bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika ini terus dilakukan berarti hakim tersebut patut diduga sudah masuk angin dan apapun keputusannya, akan menguntungkan tergugat.

Terbukti kata dia, Majelis Hakim PT Kupang bukan memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Malahan Majelis Hakim akan memerintahkan sidang ulang PN Labuan Bajo untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang.

“Majelis Hakim harus bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika hakim seperti ini, patut diduga hakim sudah masuk angin dan akan bertindak secara hukum yang menguntungkan pihak tergugat/pembanding,” ucap Fauzi.

Darii kalangan tokoh masyarakat, Syafrudin Budiman SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) juga menyatakan mendukung pelaporan 3 Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY. Kata Gus Din sapaan akrabnya, jangan sampai 3 hakim ini bertindak seperti kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Kami dari masyarakat akan mengawasi dan memantau kinerja 3 Majelis Hakim PT Kupang yang sudah bertindak di luar nalar hukum. Dimana melakukan sidang ulang kasus sengketa tanah yang sudah putus di PN Labuan Bajo. Jangan sampai mafia tanah masuk ranah peradilan,” kata Syafrudin Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina LBH ARPG.

Kata Gus Din, memandang kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat ini sangatlah sederhana, cukup di lihat alas warkah hak tanah-nya. Dulunya miliki siapa tanah tersebut dan kenapa ada peralihan yang tidak sah sehingga digugat dan dibuktikan saja.

“Kalau mau simpel cek saja histori alas warkah atau hak atas tanah tersebut. Jika memang peralihan tidak sah karena dokumen palsu dan tidak sesuai prosedur ya dibatalkan saja. Jangan sampai hakim main-main memberi ruang kepada mafia tanah,” kata Gus Din mengingatkan ketiga hakim.

Terakhir kata dia, hakim jangan juga bertindak tidak profesional dengan sistem peradilan kebut semalam. Dimana baru tiga hari permohonan banding masuk ke PT Kupang, lalu dalam 1 hari berikutnya sudah ada putusan perintah sidang ulang.

“Ini kayaknya hakimnya main-main dengan hukum. Kami ingatkan jangan masuk angin, akan menyesal jika nantinya mempermainkan hukum bagi rakyat kecil yang menuntut haknya,” pungkas Gus Din.

Sebelumnya, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo.

“Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap,” kata Rudini, Senin (20/1/2025).

Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan ‘Sidang Ulang’ terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

“Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai pihak, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia,” tandasnya. (GD)

Tags: BPN Labuan BajoBPN Manggarai BaratKupangLabuan BajoSengketaTanah
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

500 Orang Publik Labuan Bajo Siap Demo PN Labuan Bajo atas Putusan Sahkan Milik Pribadi atas Tanah Negara
Nasional

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

by liputan9news
March 27, 2026
0

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes...

Read more
Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

March 15, 2026
MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

March 6, 2026
Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

February 20, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In