• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

January 23, 2025
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

liputan9news by liputan9news
January 23, 2025
in Nasional
A A
0
Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

Pengamat dan Tokoh Masyarakat Nilai Hakim PT Kupang Diduga Bertindak Di Luar Nalar, Bisa Seperti Hakim PN Surabaya?

498
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Akhirnya pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini mengadukan dan melaporkan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/01/2025).

Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama. Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan.

Pelaporan Muhamad Rudini melalui Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM ini dapat dukungan dari pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH dan tokoh masyarakat Syafrudin Budiman SIP. Yang mana 3 Majelis Hakim PT Kupang Dinilai cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

BeritaTerkait:

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

Pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH menilai Majelis Hakim PT Kupang cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang di PN Labuan Bajo.

“Tiga Hakim PT Kupang sudah tidak benar dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo. Ini sungguh cacat moral dan di luar nalar hukum yang diatur dalam KUHAP,” kata Fauzi kepada media, Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

Menurut Fauzi, Majelis Hakim PT Kupang sudah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.

“Dalam sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk. Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar,” terang Fauzi Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 ini.

Fauzi juga berharap Majelis Hakim PT Kupang untuk bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika ini terus dilakukan berarti hakim tersebut patut diduga sudah masuk angin dan apapun keputusannya, akan menguntungkan tergugat.

Terbukti kata dia, Majelis Hakim PT Kupang bukan memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Malahan Majelis Hakim akan memerintahkan sidang ulang PN Labuan Bajo untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang.

“Majelis Hakim harus bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika hakim seperti ini, patut diduga hakim sudah masuk angin dan akan bertindak secara hukum yang menguntungkan pihak tergugat/pembanding,” ucap Fauzi.

Darii kalangan tokoh masyarakat, Syafrudin Budiman SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) juga menyatakan mendukung pelaporan 3 Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY. Kata Gus Din sapaan akrabnya, jangan sampai 3 hakim ini bertindak seperti kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Kami dari masyarakat akan mengawasi dan memantau kinerja 3 Majelis Hakim PT Kupang yang sudah bertindak di luar nalar hukum. Dimana melakukan sidang ulang kasus sengketa tanah yang sudah putus di PN Labuan Bajo. Jangan sampai mafia tanah masuk ranah peradilan,” kata Syafrudin Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina LBH ARPG.

Kata Gus Din, memandang kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat ini sangatlah sederhana, cukup di lihat alas warkah hak tanah-nya. Dulunya miliki siapa tanah tersebut dan kenapa ada peralihan yang tidak sah sehingga digugat dan dibuktikan saja.

“Kalau mau simpel cek saja histori alas warkah atau hak atas tanah tersebut. Jika memang peralihan tidak sah karena dokumen palsu dan tidak sesuai prosedur ya dibatalkan saja. Jangan sampai hakim main-main memberi ruang kepada mafia tanah,” kata Gus Din mengingatkan ketiga hakim.

Terakhir kata dia, hakim jangan juga bertindak tidak profesional dengan sistem peradilan kebut semalam. Dimana baru tiga hari permohonan banding masuk ke PT Kupang, lalu dalam 1 hari berikutnya sudah ada putusan perintah sidang ulang.

“Ini kayaknya hakimnya main-main dengan hukum. Kami ingatkan jangan masuk angin, akan menyesal jika nantinya mempermainkan hukum bagi rakyat kecil yang menuntut haknya,” pungkas Gus Din.

Sebelumnya, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo.

“Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap,” kata Rudini, Senin (20/1/2025).

Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan ‘Sidang Ulang’ terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

“Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai pihak, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia,” tandasnya. (GD)

Tags: BPN Labuan BajoBPN Manggarai BaratKupangLabuan BajoSengketaTanah
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?
Nasional

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

by liputan9news
May 13, 2026
0

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang...

Read more
500 Orang Publik Labuan Bajo Siap Demo PN Labuan Bajo atas Putusan Sahkan Milik Pribadi atas Tanah Negara

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

March 27, 2026
Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

March 15, 2026
MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

March 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In