• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Terungkap 7 Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo, Jadi Korban Terduga Mafia Tanah Niko Naput dan  Hotel St Regis

Terungkap 7 Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo, Jadi Korban Terduga Mafia Tanah Niko Naput dan  Hotel St Regis

May 12, 2025
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terungkap 7 Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo, Jadi Korban Terduga Mafia Tanah Niko Naput dan  Hotel St Regis

liputan9news by liputan9news
May 12, 2025
in Nasional
A A
0
Terungkap 7 Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo, Jadi Korban Terduga Mafia Tanah Niko Naput dan  Hotel St Regis
504
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan, Labuan Bajo. Tanah itu ditumpang tindih oleh pengklaiman tanah dengan luas fantastis 40 ha Kerangan Labuan Bajo atas nama Niko Naput yang di PPJB-kan dengan Erwin Santosa Kadiman ( ES Kadiman) di Notaris Bily Ginta Januari 2014.

Tujuh (7) pemilik ini memperoleh tanah tersebut, surat alas hak sah langsung dari H. Ishaka fungsionaris adat 1992. Dimana tumpang tindih itu diketahui 2022, pasca peletakan batu pertama hotel St Regis di atas tanah itu.

“Semula hanya dibuat kemah untuk ground breaking, yang mana Gubernur NTT kala itu Viktor Laiskodat, melakukan gunting pita, pencet tombol barengan dengan Erwin Santosa Kadiman dan Bupati Manggarai Barat, 21 April 2022 lalu, ternyata yang dipakai dan diklaim adalah tanah kami,” kata Lambertus Paji salah satu pemilik tanah, menyampaikan kepada media, Minggu (11/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

BeritaTerkait:

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Kata dia, Ketujuh pemilik 3,1 ha sepakat menyampaikan informasi kepada media ini, sebagai berikut. Faktanya ternyata oh ternyata !

Ternyata ke-1: tempat kemah tadi, pasca ground breaking itu, kemudian terlihat ada bangunan basecamp karyawan, excavator dan mesin penggilingan batu, selayaknya di atas tanah milik sendirinya pengusaha Hotel St Regis/ES Kadiman atau ahli waris suami istri alm. Niko Naput dan alm. Beatrix.

Bagaimana reaksi kami pemilik tanah 7 orang tadi? “Kami takut saat itu pak, kami orang lemah tak berdaya. Apalagi pekerja di situ sebut-sebut adanya backingan orang kuat seperti seperti Gubernur Viktor Laiskodat dan lain-lain entah siapa,” ujar Lambertus mewakili korban lainnya.

Ternyata ke-2: tanah 3,1 ha ini diklaim sebagai bagian di dalam 40 ha milik ES Kadiman yang telah dibelinya dari Niko Naput melalui akta PPJB Januari 2014 di Notaris Bily Ginta. Hal itu diketahui dari berita-berita perkara perdata gugatan 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta (IH) tetangga di bagian utaranya, perkara No.1/2024 Lbj.

Ternyata Ke-3 : versi Niko Naput, bahwa tanah 3,1 ha itu adalah bagian dari alas hak tanahnya 16 ha yang dibelinya dari seseorang yang bernama Nasar Supu, surat alas hak 10 Maret 1990 (surat alas hak ini salah satu bagian dari 40 ha), hal mana diketahui dari berita proses sidang perkara gugatan ahli waris IH no.1/2024 Lbj.

Dimana para saksi pihak Niko Naput & ES Kadiman menerangkan tanah 16 ha itu terbentang dari pantai ke timur hingga batas jalan raya. Di bentangan tanah inilah letak 3,1 ha batas sampai ke jalan raya.

Ternyata ke-4: bahwa surat alas hak 16 ha 10 Maret 1990 itu hanya fotocopy belaka, tak ada aslinya. Hal itu diketahui juga dari berita putusan PN dan PT perkara no.1/2024 Lbj, dan dari surat hasil laporan pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024.

Ternyata ke-5: menjelang akhir April 2025 terlihat tanah 3,1 ha sudah dipagar oleh anak Niko Naput dan Beatrix di sepanjang pinggir jalan raya serta, terbukti oleh adanya plang / baliho bertuliskan “bidang tanah ini merupakan tanah ahli waris suami istri Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu berdasarkan bukti penyerahan tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 dan dilarang masuk, karena terancam pasal pidana bla bla bla”.

“Hak kami atas tanah ini jelas-jelas diinjak & diabaikan,” ucap Lambertus.

Di sisi lain, hal ini kontradiksi atau berbeda dengan alas hak dasar perlawanan mereka sebagai Tergugat Perkara no.1/2024 Lbj. Dimana dalam berita tidak pernah disebutkan alas hak 21 Oktober 1991 itu, tetapi 10 Maret 1990, yang kemudian ternyata tak pernah ada aslinya itu atau patut diduga palsu.

Ternyata ke-6 : diatas tanah 3,1 ha itu pada 2017 sudah di-GU (Gambar Ukur) oleh BPN ke atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Aviano Ganti, yang diduga kuat ponakan dari suami istri Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu.

Lagi-lagi hal ini kontradiksi dengan plang yang dipasang di situ bulan sejak April 2025 lalu, bahwa “Tanah ini milik ahli waris suami istri itu, Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu”, karena kedua nama itu bukan ahli waris suami istri itu,” kata Lambertus.

Ternyata ke-7: pada 2012 Niko Naput dan Haji Ramang hadir dalam sidang panitia A di BPN saat 7 orang pemilik 3,1 ha memproses SHM tanah mereka, dimana mereka mengakui bahwa tanah itu adalah milik 7 orang ini. Begini kisahnya : saat itu tanah mau dibeli oleh Pelataran, termasuk tanah Niko Naput di pantai. Namun tidak jadi dibeli.

Alasannya karena ada permintaan Bupati kala itu agar lahan itu dipakai PLN untuk bangun instalasi listrik. Tapi tidak jadi dibeli juga, karena ternyata menurut PLN, harga tanah bagiannya Niko Naput terlalu tinggi. Akhirnya PLN bangun di tempat lain, di Rangko saat ini. Jadi.

“Kesimpulannya adalah: Niko Naput tahu betul bahwa tanah 3,1 ha itu milik kami 7 orang ini,” jelas Lambertus.

Ternyata ke-8: tanah Niko Naput 10 ha, 15 ha perolehan 21 Oktober 1991 serta 16 ha perolehan 10 Maret 1990, dalam keterangan kesaksian H. Ramang di perkara tipikor 30 ha tanah Pemda 2021, sudah tak ada lagi di Kerangan, sebab sudah dibatalkan oleh fungsionaris ulayat pada 1998, karena tumpang tindih di atas tanah pemda dan warga

Ternyata ke-9: putusan perkara no.1/2024 Lbj dan Surat laporan hasil pemeriksaan intelijen satgas mafia tanah Kejagung RI 23/8/2024 dan 23/09/2024, pihak Niko Naput sama sekali tidak memiliki alas hak asli, dan PPJB 40 ha itu tidak sah.

Apalagi luasnya hanya berdasarkan elektronik google map, diukur suka-suka oleh Aryo Yuwono staf ES Kadiman atas petunjuk John Don Bosco (yang mengaku staff H. Ramang) penduduk Labuan Bajo yang bukan anggota masyarakat adat Nggorang, tapi berasal dari masyarakat adat lain dari kawasan Kabupaten Manggarai, sekitar 130 km dari Labuan Bajo.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami 7 orang pemilik 3,1 ha ini akan kembali menguasai tanah milik kami. Dan pada masa tua ini kami ingin mati di situ sebagai sumpah kepemilikan tanah ini untuk diwariskan ke anak cucu.

“Kami sekeluarga besar 7 orang ini dalam waktu dekat akan memasang plang, membangun pondok, memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai petani. Oleh karena itu kami informasikan melaui berita ini kepada ahli waris Niko Naput & Beatrix, agar lahan kami ini segera dikosongkan dari barang apapun milik anda di situ”, ucap Lambertus Paji (70-an tahun) dkk dengan geram.

“Sekaligus juga kami akan buat laporan pidana yang diikuti gugatan perdata, didampingi oleh tim Penasihat Hukum (PH) yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Triantoro, S.H, M.H., Jon Kadis, S.H, dll,” tutup Lambertus.

(GD)

Tags: BPN Labuan BajoLabuan BajoLogam Tanah Jarang (LTJ)Mafia tanah
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
Opini

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

by liputan9news
January 26, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir...

Read more
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In