Lumajang | LIPUTAN9NEWS
Seorang petugas haji daerah (PHD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan tugasnya mendampingi 860 calon jemaah haji (CJH).
Petugas yang batal berangkat itu bernama Imron Fauzi, warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Fauzi menjadi satu-satunya PHD Lumajang yang batal berangkat dari total PHD Kabupaten Lumajang yang lolos sebagai petugas haji daerah (PHD). Jadi, dari yang seharusnya ada 4 PHD dari Lumajang yang berangkat, kini hanya ada 3 PHD.
Penyebabnya adalah Fauzi enggan membayar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 94.934.259.
Menurut Fauzi, alasannya enggan membayar lantaran berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 25 Ayat (3) yang menyebutkan biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Tidak hanya itu, Fauzi juga menyebut Keputusan Menteri Agama Nomor 166 dan 167 Tahun 2025 yang menerangkan hal serupa.
Fauzi menyebut, 3 PHD lainnya tetap berangkat lantaran membayar sendiri BIPIH yang sudah ditetapkan.
“Aturannya kan jelas, dibiayai oleh APBD, ini aturan mulai 2019, artinya sudah lebih dari 5 tahun aturan ini ada, lah sekarang saya malah disuruh bayar sendiri,”ujar Fauzi di Lumajang, Rabu (21/05/2025).
Selanjutnya Fauzi menceritakan, awalnya saat ia hendak mengambil hasil pemeriksaan kesehatan, dirinya diminta melakukan pelunasan BIPIH terlebih dahulu.
Saat itu, ia menolak karena seharusnya yang melakukan pelunasan adalah Pemkab Lumajang bukan dirinya sesuai ketentuan di atas.
Setelah tidak melakukan pelunasan itu, Fauzi tidak pernah diajak untuk manasik dan tidak pernah dihubungi lagi oleh Kemenag Lumajang.
“Saya tidak dapat konfirmasi lagi, saya juga tidak diundang manasik, kemarin di Pendopo waktu pelepasan Kemenag mengumumkan PHD Lumajang ada 3, padahal 4 orang, berarti saya tiba-tiba dibatalkan tanpa konfirmasi,” ucap Fauzi.
“Saya sangat kecewa karena saya sebagai petugas negara, ditetapkan oleh negara tapi dicoret secara diam-diam,” katanya.
Alasan Fauzi Batal Berangkat sebagai PHD Kabupaten Lumajang
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Ahmad Faisol Syaifulloh membenarkan, ada PHD yang batal berangkat karena tidak melakukan pelunasan.
“PHD yang batal berangkat karena tidak melunasi BIPIH,” kata Faisol.
Perihal aturan yang menyebutkan pelunasan BIPIH PHD dibebankan ke pemerintah daerah, Faisol enggan menanggapi lantaran menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Faisol mengungkapkan, PHD di daerah lain juga banyak yang membayar sendiri ketika sudah ditetapkan sebagai petugas yang akan berangkat membersamai calon jemaah haji.
“Tugas kami melakukan skrining, setelah terpilih, nama-namanya kami serahkan ke pemerintah daerah, dan itu jadi kewenangan mereka untuk membiayai, tapi di daerah lain banyak juga yang membayar secara mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Lumajang Agus Triyono menyampaikan, Pemkab Lumajang tidak menganggarkan pembiayaan petugas haji daerah tahun 2025.
Menurutnya, meski PHD adalah program lama, ia mengaku baru mengetahui ketentuan tersebut sekitar 3 bulan lalu.
Agus berjanji, mulai tahun anggaran 2026, pembiayaan petugas haji daerah akan dianggarkan di APBD.
“Petugas haji daerah ini program lama, tapi jujur kami baru mengetahui ketentuan itu beberapa bulan kemarin, sehingga kami belum menganggarkan pembiayaan PHD. Berdasarkan pengalaman ini, kami akan anggarkan mulai APBD 2026, sebelumnya memang kami belum pernah menganggarkan,” pungkasnya.