• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Transaksi Elektronik

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

July 19, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

Oleh: Muhammad Akmal Syarif

liputan9news by liputan9news
July 19, 2025
in Opini
A A
0
Transaksi Elektronik

Ilustrasi transaksi digital /elektronik (Foto: Shutterstock)

497
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara manusia menjalankan aktivitas ekonomi. Dari transaksi jual beli, pinjaman, hingga investasi kini telah bertransformasi menjadi digital, memanfaatkan platform seperti e-commerce, mobile banking, e-wallet, hingga fintech. Perubahan ini membawa kemudahan dan efisiensi, namun juga menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana pandangan Islam terhadap transaksi digital ini?

Inilah ruang lingkup kajian fiqih muamalah, yaitu cabang fiqih Islam yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks modern, fiqih muamalah dituntut untuk mampu menjawab tantangan transaksi digital tanpa kehilangan nilai-nilai pokoknya.

BeritaTerkait:

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

Pergeseran Paradigma Hak Milik dan Akad di Era Digital: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Inovasi Teknologi

Di era digital yang kita jalani saat ini, bisnis telah bergeser dari sistem tradisional ke sistem yang menggunakan teknologi. Kini,Perubahan ini memudahkan banyak hal,Fiqih muamalah adalah cabang fiqih yang membahas tentang cara berinteraksi dengan orang lain dengan cara yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Fiqih muamalah bersifat fleksibel dapat berubah seiring perkembangan zaman asalkan mengikuti kaidah-kaidah dasar keadilan, kejujuran, kerelaan (ridha), dan larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (terlalu banyak spekulasi).

Transaksi Elektronik dan Tantangannya, iinilah beberapa bentuk transaksi yang kini marak di era digital antara lain:

  1. Pembelian barang via e-commerce (Shopee, Tokopedia, dll.)
  2. Pembayaran menggunakan dompet digital (OVO, DANA, GoPay)
  3. Pinjaman online melalui aplikasi fintech
  4. Investasi berbasis digital (cryptocurrency, saham online, dll.)

Meski praktis, transaksi ini menimbulkan tantangan dalam perspektif fiqih, diantaranya:

  1. Gharar (ketidakjelasan): Misalnya, deskripsi produk yang tidak sesuai kenyataan.
  2. Anonimitas pelaku transaksi, Tidak jelasnya identitas penjual atau pembeli.
  3. Potensi riba, dalam sistem pinjaman online dengan bunga tinggi.
  4. Kurangnya akad yang eksplisit, seperti Ijab kabul sering tidak terjadi secara verbal atau tertulis.
    Dalam Al-Qur’an disebutkan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَتَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ۝٢٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Pendekatan Fiqih terhadap Transaksi Digital

Fiqih muamalah memiliki prinsip bahwa asal segala bentuk transaksi adalah boleh (ibahah), kecuali jika terdapat larangan yang jelas. Maka dari itu, selama unsur keadilan, kejelasan akad, dan kehalalan barang/jasa terpenuhi, transaksi digital dapat dibenarkan secara syariah.

Sebagai contoh pembayaran digital dianggap sah selama niat dan tujuannya jelas, serta tercatat secara digital.

Jual beli online dianggap sah jika konsumen sudah mengetahui spesifikasi barang, harga, dan terdapat persetujuan antara kedua belah pihak.Untuk menyikapi tantangan ini, para ulama kontemporer berpegang pada kaidah “Al-‘urf muhakkam” (kebiasaan masyarakat menjadi pertimbangan hukum) serta prinsip maslahah (kemaslahatan umat).Beberapa pendekatan fiqih terhadap transaksi digital antara lain:

  1. Transaksi online sah selama informasi produk, harga, dan syarat transaksi disampaikan secara jelas.
  2. Pembayaran digital sah, selama disertai pencatatan transaksi dan niat penggunaan yang halal.
  3. Akad elektronik seperti “klik setuju” bisa dianggap sah sebagai bentuk ijab-qabul modern, jika kedua pihak memahaminya.

Solusi Syariah di Era Digital

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi tantangan ini antara lain:

  1. Digitalisasi fatwa: Otoritas keagamaan seperti DSN-MUI perlu menerbitkan panduan khusus untuk transaksi digital.
  2. Sertifikasi syariah: Platform e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya perlu disertifikasi sesuai standar syariah.
  3. Peningkatan literasi digital syariah: Masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang hukum-hukum muamalah digital.
  4. Peran aktif ulama dan regulator: Untuk merespons inovasi teknologi melalui ijtihad kontemporer.

Studi Kasus

  1. Kripto dan NFT: Belum memiliki underlying asset yang jelas, dan fluktuatif. DSN-MUI masih menyatakan haram untuk sebagian besar jenis kripto.
  2. Pinjaman Online Syariah: Sudah mulai berkembang dengan akad-akad seperti murabahah dan ijarah, dan tanpa bunga.
  3.  E-commerce Syariah: Beberapa platform seperti BerkahMart, Tokopedia Salam, mulai menerapkan filter produk halal dan metode pembayaran syariah.

Penutup

Perkembangan teknologi bukanlah ancaman bagi hukum Islam, melainkan ladang baru bagi penerapan nilai-nilai fiqih muamalah yang kontekstual. Dengan pendekatan yang bijak, kolaboratif, dan edukatif, fiqih muamalah mampu menjawab tantangan zaman dan menjadi landasan kokoh bagi transaksi elektronik yang halal, adil, dan bermanfaat. Perkembangan teknologi digital adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

Di era revolusi industri 4.0 dan menuju era society 5.0, manusia akan semakin tergantung pada sistem digital dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh bersikap stagnan ataupun kaku dalam menyikapi perubahan ini. Justru, fiqih sebagai instrumen hukum Islam yang dinamis dan kontekstual harus mampu memberikan solusi hukum yang relevan, realistis, dan maslahat.

Fiqih muamalah memiliki potensi besar untuk menjadi landasan utama dalam mengarahkan praktik transaksi digital agar tetap berada dalam koridor syariah. Nilai-nilai utama seperti keadilan, kejujuran, transparansi, dan kerelaan antar pihak adalah pilar-pilar universal yang juga dijunjung tinggi dalam sistem ekonomi digital modern. Maka dari itu, integrasi antara inovasi teknologi dan nilai-nilai fiqih muamalah harus dipandang bukan sebagai kontradiksi, melainkan sebagai peluang sinergi.

Namun, untuk mewujudkan hal ini tidak cukup hanya mengandalkan fatwa dan hukum tertulis. Diperlukan kerja sama aktif antara regulator, ulama, akademisi, pelaku industri digital, dan masyarakat pengguna. Regulator harus menghadirkan kebijakan yang mendukung transaksi digital syariah, ulama harus terbuka terhadap diskursus teknologi, pelaku industri harus menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial, serta masyarakat harus cerdas dan kritis dalam memahami hukum transaksi yang mereka lakukan.Literasi fiqih digital juga harus terus ditingkatkan melalui pendidikan, seminar, dan konten edukatif di media sosial agar prinsip-prinsip muamalah syariah tidak hanya diketahui, tapi juga diamalkan secara luas oleh generasi muda muslim.

Di sinilah pentingnya peran kampus, lembaga pendidikan Islam, dan para da’i untuk terlibat secara aktif dalam mensosialisasikan fiqih muamalah yang aplikatif.Pada akhirnya, fiqih muamalah di era digital bukanlah tentang mempertentangkan masa lalu dan masa depan, melainkan bagaimana menjaga nilai-nilai Islam tetap hidup di tengah derasnya arus modernisasi. Dengan memahami tantangan dan menjawabnya secara kreatif serta bertanggung jawab, kita bukan hanya menjaga kesucian muamalah, tapi juga turut membangun ekonomi Islam digital yang kuat, berdaya saing, dan penuh berkah.

Muhammad Akmal Syarif, Mahasiswa Jurusan Informasi STMIK TAZKIA Dramaga Gobor

Tags: DigitalFiqih MuamalahTransaksi Digitaltransaksi elektronik
Share199Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

PNIB
Nasional

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

by liputan9news
October 8, 2025
0

BANYUWANGI | LIPUTAN9NEWS Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menegaskan bahwa penangkapan dua...

Read more
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

August 11, 2025
Jialah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

July 31, 2025
Pergeseran Paradigma Hak Milik dan Akad di Era Digital: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Inovasi Teknologi

Pergeseran Paradigma Hak Milik dan Akad di Era Digital: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Inovasi Teknologi

July 17, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In