• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

KPK akan Validitasi Laporan MAKI Eks Menag Menerima Honor Pengawas Haji, Ini Kata Kuasa Hukum Yaqut

September 13, 2025
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KPK akan Validitasi Laporan MAKI Eks Menag Menerima Honor Pengawas Haji, Ini Kata Kuasa Hukum Yaqut

liputan9news by liputan9news
September 13, 2025
in Nasional
A A
0
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

KPK menyatakan bakal menindaklanjuti aduan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

511
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor.

“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/09/2025).

Setelah diverifikasi, Budi mengatakan langkah selanjutnya adalah penelaahan dan analisis.

“Untuk melihat substansi apakah (laporan, red) termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” terangnya.

BeritaTerkait:

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dito Ariotedjo Hari ini dala Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa 5 Orang Saksi Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jelang Masa Cekal Habis, KPK belum Tetapkan Status Hukum Fuad Hasan Masyhur Tersangka

Meski begitu laporan ini tak akan dipublikasi tindak lanjutnya. Hanya Boyamin sebagai pelapor yang akan diberikan informasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPK.

“Kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya,” katanya.

Dilansir dari CNN Indonesia, pada hari Jumat (12/09/2025), Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan memberikan dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Surat tugas tersebut menyebut sejumlah pejabat termasuk Yaqut menjadi pengawas pelaksana haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujar Boyamin.

Total ada 15 orang, termasuk Yaqut, yang jadi pengawas haji. Boyamin bilang mereka dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.

“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya,” ungkap Boyamin.

“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” jelasnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Yaqut

Sementara itu, Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie mengatakan tudingan Boyamin yang menyebut Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru. Boyamin dinilai tidak memahami regulasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Anna, Menteri Agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur organisasi masyarakat (Ormas) Islam.

“Kedua, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji, bahkan jauh sebelum periode Gus Yaqut,” kata Anna melalui siaran persnya, Jumat malam.

Susunan Tim Amirul Hajj 2024 disampaikan dia juga jelas dan transparan, terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

“Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” tegas Anna.

Anna juga meluruskan tudingan mengenai uang harian Rp7 juta setiap orang.

Dia menjelaskan honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA no 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

“Menyebut hal ini sebagai “dugaan korupsi” adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” tegas dia.

Anna menambahkan pernyataan Boyamin mengenai pengawasan yang seharusnya hanya dilakukan DPR, BPK, atau BPKP menunjukkan ketidakpahaman.

Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam arti audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah berjalan dengan baik.

Pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu, pernyataan Boyamin Saiman sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman terhadap regulasi dan praktik penyelenggaraan haji. Mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan dugaan korupsi adalah logika keliru yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” ucapnya.

“Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan tata kelola resmi negara,” imbuhnya.

Selain di UU Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan hak Amirul Hajj serta anggota timnya. Pasal 6 PMA Nomor 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.

“Artinya, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara,” pungkasnya.

(Ai/Msn/cnni)

Tags: Amirul HajjAntikorupsiAntirasuahKorupsi HajiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share204Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Fuad Hasan Masyhur Bos Travel Maktour (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Nasional

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

by liputan9news
January 27, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK memanggil lagi Fuad...

Read more
KPK Panggil Dito Ariotedjo hari ini dala Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dito Ariotedjo Hari ini dala Kasus Korupsi Kuota Haji

January 23, 2026
KPK Periksa 5 Orang Saksi Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa 5 Orang Saksi Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

January 22, 2026
Budi Prasetyo

Jelang Masa Cekal Habis, KPK belum Tetapkan Status Hukum Fuad Hasan Masyhur Tersangka

January 20, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In