• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Ilutrasi daging babi panggang

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

September 16, 2025
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

January 31, 2026
Gus Baehaqi: Hasil Pleno PBNU Menunjukkan  Supremasi Syuriyah PBNU

Gus Baehaqi: Hasil Pleno PBNU Menunjukkan  Supremasi Syuriyah PBNU

January 30, 2026
Pondok Pesantren Miftahul Ulum menggelar kegiatan Milad ke-13, Dihadiri Walikota Jakarta Timur

Pondok Pesantren Miftahul Ulum Menggelar Kegiatan Milad Ke-13, Dihadiri Walikota Jakarta Timur

January 30, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, February 1, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

liputan9news by liputan9news
September 16, 2025
in Tanya-Jawab
A A
0
Ilutrasi daging babi panggang

Foto: Ilustrasi daging babi panggang

494
SHARES
1.4k
VIEWS

Pertanyaan:
Bagimana hukumnya terlanjur makan daging tanpa disengaja?

Kiai Menjawab:
Setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi terhadap jiwa dan raga seseorang. Untuk itu, ajaran Islam menegaskan bahwa seorang muslim wajib menjaga diri dari asupan makanan haram. Di antara makanan yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam adalah daging babi. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.”

BeritaTerkait:

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

Bagi seorang muslim yang hidup di daerah tertentu terkadang mengalami situasi yang membuatnya tidak sengaja memakan daging babi, misalnya karena tidak mengetahui bahan makanan yang dikonsumsi atau keliru dalam memilih menu hidangan. Jika hal demikian terjadi, apa yang harus dilakukan?

Perbuatan maksiat yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan sebenarnya bukan termasuk dosa. Namun demikian, Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani menganjurkan agar umat Islam tetap memperhatikan adab ketika terlanjur mengonsumsi makanan haram demi terjaganya kebersihan lahir dan batin.

Menurutnya, ketika seorang muslim mengonsumsi makanan yang status haramnya baru diketahui belakangan, maka hal itu tergantung situasi dan kondisinya. Jika makanan tersebut masih tersisa di mulut maka harus segera dimuntahkan. Jika makanan tersebut sudah terlanjur masuk ke dalam perut maka harus segera memohon ampunan kepada Allah. Ia menjelaskan:

يجب على من أكل شيئا ثم وجد بعده علامة من علامات الحرام أن يأخذ فى القيء إن أمكنه وإلا أخذ فى التوبة والإستغفار

Artinya: “Wajib bagi seseorang yang memakan sesuatu, kemudian setelah itu ia mendapati adanya tanda-tanda dari sesuatu yang haram, maka hendaknya ia berusaha untuk memuntahkannya jika hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka hendaknya ia segera bertobat dan beristighfar.” (Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah [Semarang, Toha Putra: t.t], hal. 8)

Selanjutnya, karena daging babi termasuk najis mughallazhah yang proses penyuciannya perlu dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu, maka untuk membersihkan sisa-sisa daging babi yang ada pada mulut pun harus dibersihkan dengan cara demikian. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

مَنْ أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه فِي الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ مِنْ فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ؛ لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ

Artinya: “Seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, cukup membersihkan mulutnya dengan tasbi’ (membasuh tujuh kali yang salah satunya dengan debu) dan membersihkan alat kelaminnya (farji) dengan melakukan istinja’ seperti biasa, menggunakan batu, atau sejenisnya; karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang akibat sudah berubah bentuk.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, Mesi, juz I, halaman 28-29

Dengan demikian, ketika seorang muslim tidak sengaja memakan daging babi, maka hal yang perlu dilakukan adalah segera memuntahkannya jika hal itu memungkinkan, lalu memohon ampunan kepada Allah. Langkah selanjutnya adalah membersihkan mulut sebanyak 7 kali yang salah satunya menggunakan debu. Wallahu a’lam.

(HAZAt)

Tags: Daging BabihukumMakan
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo Untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!
Nasional

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

by Moh. Faisal Asadi
January 29, 2026
0

CIREBON | LIPUTAN9NEWS Telah diselenggarakan Forum Bahtsul Masail para Kiai Muda Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pondok Pesantren Benda...

Read more
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

January 23, 2026
Rokok

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

December 25, 2025
Nikah Batin-Walid

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

September 7, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In