• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Ilutrasi daging babi panggang

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

September 16, 2025
Dubes Iran Terima Cinderamata Keris dari Kiai Said, Simbol Solidaritas 14 Ormas Islam Lawan Zionis

Dubes Iran Terima Cinderamata Keris dari Kiai Said, Simbol Solidaritas 14 Ormas Islam Lawan Zionis

April 18, 2026
FPII Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Jusuf Kalla demi Jaga Ketertiban dan Stabilitas Publik

FPII Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Jusuf Kalla demi Jaga Ketertiban dan Stabilitas Publik

April 18, 2026
Ahmad Tomy Wijaya, Koordinator Pusat BEM Pesantren

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, BEM Pesantren Seluruh Indonesia Serukan Klarifikasi dan Edukasi Publik Demi Kerukunan Umat

April 18, 2026
Foto: ILustrasi

PNIB Soroti OTT Bupati Tulungagung dan Kepala Daerah lainya: Miskinkan Koruptor Tanpa Syarat

April 18, 2026
Ramadhan Isa, Koordinator Nasional Poros Muda NU (Foto: Dok.PMNU)

Poros Muda NU Sambut Positif Ikhtiar Gus Salam Maju Calon Ketua Umum PBNU

April 17, 2026
Konferensi pers Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). (Foto: Ibriza/Tribunnews)

Pengacara Bantah Yaqut Beri Uang ke Anggota DPR RI

April 16, 2026
Khutbah Jumat: Amaliah Terbaik Pasca Ramadan (Foto: Pinterest)

Khutbah Jumat: Amaliah Terbaik Pasca Ramadan

April 16, 2026
Ketua Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) Muhammad Fathur Rozaq, menyikapi pernyataan Jusuf Kalla

Forum Persatuan Islam Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum demi Stabilitas Umat Beragama

April 16, 2026
Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Katakan Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan

April 16, 2026
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan (Foto: newsky.id/MSN)

Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan

April 16, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, April 20, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

liputan9news by liputan9news
September 16, 2025
in Tanya-Jawab
A A
1
Ilutrasi daging babi panggang

Foto: Ilustrasi daging babi panggang

494
SHARES
1.4k
VIEWS

Pertanyaan:
Bagimana hukumnya terlanjur makan daging tanpa disengaja?

Kiai Menjawab:
Setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi terhadap jiwa dan raga seseorang. Untuk itu, ajaran Islam menegaskan bahwa seorang muslim wajib menjaga diri dari asupan makanan haram. Di antara makanan yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam adalah daging babi. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.”

BeritaTerkait:

Syafrudin Budiman: Adanya Restoratif Justice Rismon Sianipar Bukti Soal Ijasah Selesai

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

Bagi seorang muslim yang hidup di daerah tertentu terkadang mengalami situasi yang membuatnya tidak sengaja memakan daging babi, misalnya karena tidak mengetahui bahan makanan yang dikonsumsi atau keliru dalam memilih menu hidangan. Jika hal demikian terjadi, apa yang harus dilakukan?

Perbuatan maksiat yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan sebenarnya bukan termasuk dosa. Namun demikian, Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani menganjurkan agar umat Islam tetap memperhatikan adab ketika terlanjur mengonsumsi makanan haram demi terjaganya kebersihan lahir dan batin.

Menurutnya, ketika seorang muslim mengonsumsi makanan yang status haramnya baru diketahui belakangan, maka hal itu tergantung situasi dan kondisinya. Jika makanan tersebut masih tersisa di mulut maka harus segera dimuntahkan. Jika makanan tersebut sudah terlanjur masuk ke dalam perut maka harus segera memohon ampunan kepada Allah. Ia menjelaskan:

يجب على من أكل شيئا ثم وجد بعده علامة من علامات الحرام أن يأخذ فى القيء إن أمكنه وإلا أخذ فى التوبة والإستغفار

Artinya: “Wajib bagi seseorang yang memakan sesuatu, kemudian setelah itu ia mendapati adanya tanda-tanda dari sesuatu yang haram, maka hendaknya ia berusaha untuk memuntahkannya jika hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka hendaknya ia segera bertobat dan beristighfar.” (Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah [Semarang, Toha Putra: t.t], hal. 8)

Selanjutnya, karena daging babi termasuk najis mughallazhah yang proses penyuciannya perlu dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu, maka untuk membersihkan sisa-sisa daging babi yang ada pada mulut pun harus dibersihkan dengan cara demikian. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

مَنْ أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه فِي الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ مِنْ فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ؛ لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ

Artinya: “Seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, cukup membersihkan mulutnya dengan tasbi’ (membasuh tujuh kali yang salah satunya dengan debu) dan membersihkan alat kelaminnya (farji) dengan melakukan istinja’ seperti biasa, menggunakan batu, atau sejenisnya; karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang akibat sudah berubah bentuk.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, Mesi, juz I, halaman 28-29

Dengan demikian, ketika seorang muslim tidak sengaja memakan daging babi, maka hal yang perlu dilakukan adalah segera memuntahkannya jika hal itu memungkinkan, lalu memohon ampunan kepada Allah. Langkah selanjutnya adalah membersihkan mulut sebanyak 7 kali yang salah satunya menggunakan debu. Wallahu a’lam.

(HAZAt)

Tags: Daging BabihukumMakan
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KPK
Nasional

Syafrudin Budiman: Adanya Restoratif Justice Rismon Sianipar Bukti Soal Ijasah Selesai

by liputan9news
April 3, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Tokoh Relawan Jokowi menilai adanya permintaan maaf dari Rismon Sianipar kepada Mantan Presiden Jokowi, sebagai tanda dan...

Read more
Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

March 18, 2026
Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo Untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

January 29, 2026
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

January 23, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2551
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Dubes Iran Terima Cinderamata Keris dari Kiai Said, Simbol Solidaritas 14 Ormas Islam Lawan Zionis

Dubes Iran Terima Cinderamata Keris dari Kiai Said, Simbol Solidaritas 14 Ormas Islam Lawan Zionis

April 18, 2026
FPII Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Jusuf Kalla demi Jaga Ketertiban dan Stabilitas Publik

FPII Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Jusuf Kalla demi Jaga Ketertiban dan Stabilitas Publik

April 18, 2026
Ahmad Tomy Wijaya, Koordinator Pusat BEM Pesantren

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, BEM Pesantren Seluruh Indonesia Serukan Klarifikasi dan Edukasi Publik Demi Kerukunan Umat

April 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In