Jakarta, Liputan9.id – Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri itu tak akan lagi berdinas di kepolisian.
“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Gebrakid, Senin (31/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari. “Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” jelas Irjen Dedi.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan digelar sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.
Irjen Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Di sisi lain, Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. ia sudah menjalani proses sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (*)