JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kelapa sawit hampir selalu menjadi sasaran utama setiap kali isu kerusakan lingkungan mencuat. Banjir, kebakaran hutan, hingga krisis iklim kerap dikaitkan dengan keberadaan perkebunan sawit.
Dalam banyak perbincangan publik, sawit bahkan diposisikan sebagai penyebab utama persoalan ekologis di Indonesia. Narasi ini berulang, menguat, dan perlahan membentuk kesan seolah-olah masalah lingkungan hidup di Tanah Air berawal dan berakhir pada satu komoditas: sawit.
Pendekatan semacam itu menyederhanakan persoalan yang sejatinya jauh lebih kompleks. Sawit sering dipukul rata tanpa pembedaan antara praktik ilegal dan pengelolaan yang sah, antara perusahaan besar dan petani kecil, serta antara ekspansi liar dan kebun rakyat yang telah lama menopang kehidupan desa. Akibatnya, dimensi keadilan sosial dan realitas ekonomi masyarakat kerap terpinggirkan dalam debat lingkungan.
Belakangan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sawit sebagai “tanaman ajaib” kembali memantik diskusi publik. Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa negara memandang sawit sebagai komoditas strategis bagi ekonomi nasional, pangan, energi, dan industri. Namun, di luar pernyataan politik tersebut, sawit tetap perlu dibaca secara lebih jernih dan proporsional—tidak terjebak pada pujian berlebihan, tetapi juga tidak terperangkap dalam stigma ekologis yang menyeluruh.
Data resmi pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 40 persen dari total perkebunan kelapa sawit nasional dikelola oleh petani rakyat. Berdasarkan Statistik Perkebunan Indonesia yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Pusat Statistik, dari total luas kebun sawit nasional sekitar 16,8–17 juta hektare, kurang lebih 6,7–7 juta hektare merupakan kebun rakyat.
Artinya, sawit bukan semata-mata milik korporasi besar, melainkan juga menjadi tulang punggung ekonomi jutaan keluarga petani di pedesaan.
Bagi petani kecil, sawit bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan sumber penghidupan utama. Dari hasil sawit, keluarga membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, serta menggerakkan ekonomi desa. Di banyak wilayah luar Jawa, sawit bahkan menjadi fondasi ekonomi lokal ketika sektor lain belum berkembang secara memadai.
Dalam konteks yang lebih luas, peran pengusaha sawit nasional juga tidak dapat diabaikan. Industri sawit telah membangun ekosistem ekonomi dari hulu hingga hilir: membuka lapangan kerja, menggerakkan sektor pendukung dan UMKM, membangun infrastruktur wilayah, serta menjadi salah satu sumber devisa negara.
Data Kementerian dan lembaga lintas sektor menunjukkan bahwa industri sawit berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, stabilitas ekonomi daerah, dan daya tahan ekonomi nasional, khususnya di wilayah-wilayah yang sebelumnya tertinggal.
Masalah muncul ketika sawit diperlakukan semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tanpa melihat konteks tata kelola. Beban moral kerusakan ekologis sering kali ditimpakan kepada petani kecil dan pelaku usaha yang taat regulasi, sementara persoalan utama seperti pembukaan lahan ilegal, pelanggaran tata ruang, dan lemahnya penegakan hukum justru luput dari perhatian. Dalam perspektif keadilan sosial Islam, pendekatan seperti ini jelas tidak seimbang.
Di sinilah ekologi Islam Nusantara menawarkan kerangka etis yang lebih moderat dan kontekstual. Islam Nusantara tumbuh dari pengalaman masyarakat agraris-maritim yang hidup berdampingan dengan alam. Alam tidak dipandang sebagai objek eksploitasi tanpa batas, tetapi juga tidak dipisahkan dari kebutuhan hidup manusia dan aktivitas ekonomi yang sah.
Prinsip mīzān (keseimbangan), amanah, dan maṣlaḥah menjadi dasar etika hubungan manusia dengan lingkungan. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan perlindungan penghidupan (ḥifẓ al-māl) sama-sama menempati posisi sentral. Dengan kerangka ini, menjaga lingkungan dan menguatkan ekonomi rakyat—termasuk iklim usaha yang sehat—tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus saling menopang.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor sawit Indonesia juga menunjukkan pergeseran menuju praktik bisnis berkelanjutan. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dirancang justru karena besarnya porsi kebun rakyat dalam struktur sawit nasional. Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas kebun petani tanpa perluasan lahan, sekaligus menekan tekanan ekologis.
Dengan demikian persoalan utama sawit, bukan pada tanamannya, melainkan pada tata kelola. Pembukaan lahan ilegal, pengabaian kawasan lindung, ketimpangan akses teknologi antara petani dan korporasi, serta lemahnya pengawasan negara menjadi faktor penentu kerusakan lingkungan. Menyederhanakan persoalan menjadi “sawit versus lingkungan” justru menjauhkan publik dari solusi yang substansial sekaligus merugikan iklim investasi jangka panjang.
Dalam perspektif Islam Nusantara, merusak alam merupakan bentuk fasād. Namun perlu ditegaskan, mematikan kegiatan usaha yang sah, bertanggung jawab, dan taat regulasi atas nama lingkungan juga merupakan fasād dalam bentuk lain. Islam Nusantara tidak membenarkan eksploitasi alam tanpa batas, tetapi juga tidak membenarkan delegitimasi usaha produktif yang menopang kehidupan jutaan rakyat.
Karena itu, sawit perlu ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan publik. Sawit bukan penyelamat tunggal, tetapi juga tidak layak diperlakukan sebagai musuh ekologis. Komoditas ini merupakan realitas ekonomi strategis yang membutuhkan tata kelola adil, kepastian hukum, dan dukungan kebijakan yang mendorong praktik bisnis berkelanjutan.
Di titik inilah, pembelaan terhadap petani dan pengusaha sawit yang berintegritas menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan bersama.
Yusuf Mars, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik (USG), Founder Lembaga Kajian Ekologi Sawit Nusantara (LESAN), Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara & Asia Tenggara (LKS – INTARA), LKS–INTARA adalah lembaga kajian strategis yang berfokus pada riset, analisis kebijakan, dan komunikasi publik mengenai Islam Nusantara dan dinamika Islam di Asia Tenggara. Lembaga ini mengkaji Islam sebagai kekuatan kultural, sosial, dan politik yang berkontribusi pada demokrasi, kebudayaan, dan perdamaian kawasan. Dan Mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

























