JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khitdmat 2010-2021, KH Said Aqil Siroj menyayangkan berbagai tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren. Marak sekali kasus pelecehan dan kekerasan sekssual dilakukan Kiai atau pengasuh pondok pesantren sendiri.
Menurut Kiai Said yang juga Mustasyar PBNU menyampaikan, tindakan keji tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pesantren maupun agama.
“Kekerasan seksual adalah merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan, amanah agama, marwah pesantren,” ujar Kiai Said dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Nasional, Senin (18/05/2026).
Kiai Said menegaskan, pesantren merupakan tempat menjaga martabat manusia dan menjaga akhlak.
Pesantren juga menjadi tempat menjaga ilmu, menjaga kehormatan manusia, dan membentuk generasi yang beradab.
Kiai Said menuturkan, kekerasan seksual bukan hanya persoalan syahwat, tetapi penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menyinggung soal konsep relasi kuasa yang kerap disalahgunakan pelaku kekerasan seksual. Menurut Said, sikap memberi hormat (ta’dhim) berbeda dengan sikap kultus yang sesungguhnya dilarang oleh Islam.
“Kalau kultus, dibarengi kalau menganggap di depan saya ini orang yang suci, tidak pernah punya dosa, itu jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya,” terang pengasuh Ponpes Luhur Al-Tsaqafah itu.
Kiai Said juga mengatakan, menjaga nama baik pesantren tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan dan mengorbankan korban. Kiai Said menambahkan, kritik terhadap kekerasan seksual yang terjadi di pesantren merupakan bentuk cinta kepada pesantren.
“Karena kita cinta pada pesantren, kita kritisi,” pungkasnya.
Pencabulan santriwati Sebelumnya, terdapat kasus seorang pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51) telah melecehkan para santrinya. Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (07/05/2026) setelah melarikan diri.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak kasus kekerasan seksual tetap terpenuhi.
Proses pembelajaran bagi para santri tetap dilanjutkan melalui skema pembelajaran yang disiapkan meski izin operasional pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026.
















