JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2010-2021, KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren bukanlah perbuatan yang durhaka.
Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Kiai Said meminta para santri untuk berani melawan segala bentuk kedzaliman yang terjadi di sekitar mereka.
“Santri harus dididik berani menolak kezaliman. Melapor tidak durhaka. Melaporkan perilaku kekerasan di pesantren bukan hal yang durhaka, bukan fitnah, tetapi Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” ujar Kiai Said Aqil dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren: Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual di Kemayoran, Jakarta, Senin (18/05/2026).
Selanjutnya, Kiai Said memandang, pengawasan di lingkungan pesantren harus diperkuat demi melindungi para santri. Ia mendorong dibentuknya unit perlindungan khusus yang independen dan melibatkan unsur perempuan.
“Ada unit yang memberi perlindungan kepada santri. Satu, syaratnya unit tersebut independen. Dua, dapat menerima laporan. Ada unsur perempuan (ibu nyai) dan ada mekanisme rahasia. Ini karena sama sekali tidak ada sistem seperti ini, maka otoritas diberikan kepada seorang figur kiai. Ini nyuwun sewu, ini nggak semua kiai sih,” terangnya.
Selain pembentukan unit independen, Kiai Said juga menekankan pentingnya transparansi, fasilitas keamanan, dan keterlibatan aktif orang tua dalam memantau kondisi anak-anak mereka di pesantren.
“Di ruang terbuka harus ada, di ruang terbuka maupun tertutup, harus ada CCTV area publik. Kemudian, keterlibatan wali santri juga penting. Jadi wali santri diajak bersama-sama mengontrol anaknya masing-masing,” utara Pengasu Ponpes Lihur Al-Tsaqafah itu.
Mustasyar PBNU itu juga menekankan agar tidak ada keistimewaan atau impunitas hukum bagi pelaku kekerasan di pesantren, sekalipun pelaku tersebut merupakan keluarga atau anak dari pemilik pesantren. Jika terjadi pelanggaran pidana, proses hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Penegakan sanksi tidak boleh bersifat impunitas. Tidak boleh karena anak kiai, gus, dan jika pidana, wajib diproses secara hukum,” tegasnya.
Kiai Said mengajak seluruh elemen pesantren untuk kembali ke ajaran leluhur dan menjaga diri dari hawa nafsu.
Menurutnya kejahatan seksual atau korupsi yang direncanakan secara rapi, lebih buruk daripada godaan setan biasa.
“Kita harapkan kembali ke nilai-nilai universal yang kita warisi dari para leluhur kita, dan para Wali Songo, para ulama. Mari kita kembalikan ke sana dengan menahan diri, jangan sampai tergiur oleh panggilan hawajis nafsaniyyah,” pungkasnya.

























