JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pembicaraan mengenai nasionalisme Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para ulama pesantren. Salah satu tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam membangun sintesis antara Islam dan kebangsaan adalah KH. Abdul Wahab Hasbullah. Sebagai salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Wahab tidak hanya berperan sebagai ulama, tetapi juga sebagai pemikir, organisator, dan negarawan yang berhasil menempatkan nasionalisme sebagai bagian integral dari ajaran Islam. Baginya, mencintai tanah air bukanlah bentuk sekularisasi agama, melainkan manifestasi dari tanggung jawab keagamaan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan negara –lihat Anam, Choirul. (2015). KH. Abdul Wahab Chasbullah: Hidup dan Perjuangannya. Surabaya: Duta Aksara Mulia.
Pemikiran tersebut lahir dari pengalaman sosial dan intelektual Kiai Wahab sejak masa muda. Setelah mondok di berbagai pesantren di Jawa dan memperdalam ilmu di Makkah, menyaksikan bagaimana umat Islam Nusantara menghadapi tantangan kolonialisme, keterbelakangan pendidikan, serta konflik kepentingan dari pelapisan sosial. Pengalaman tersebut membentuk keyakinannya bahwa kebangkitan umat tidak cukup diwujudkan melalui dakwah keagamaan semata, tetapi juga melalui pembangunan kesadaran kebangsaan yang kuat.
Kesadaran nasionalisme Kiai Wahab tampak sejak pendirian Tashwirul Afkar –sering juga ditulis Taswirul Afkar, adalah sebuah perkumpulan atau forum diskusi intelektual di Surabaya tahun 1914. Forum “penggambaran pemikiran” atau “perumusan gagasan” ini dibentuk sebagai wadah bagi para ulama, santri, dan kaum intelektual Muslim untuk mendiskusikan berbagai persoalan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kebangsaan. Melalui Tashwirul Afkar, KH. Wahab Hasbullah mendorong lahirnya tradisi berpikir kritis di kalangan pesantren tanpa meninggalkan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah.
Keberadaan Tashwirul Afkar menjadi ruang dialog antara tradisi pesantren dengan pemikiran modern, mengembangkan budaya diskusi dan musyawarah ilmiah, membahas isu-isu keislaman, kolonialisme, pendidikan, dan kebangkitan umat, menumbuhkan kesadaran kebangsaan di kalangan santri dan ulama. Juga pada akhirnya menjadi embrio lahirnya organisasi-organisasi yang kemudian mengarah pada pendirian Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926.
Choirul Anam dalam bukunya menegaskan bahwa Tashwirul Afkar, menjadi salah satu inovasi intelektual KH. Abdul Wahab Hasbullah yang bertujuan membangun kesadaran umat Islam agar mampu menghadapi tantangan modernitas dan kolonialisme melalui penguatan ilmu pengetahuan serta dialog yang terbuka. Sementara Greg Fealy (1998) dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967, menilai bahwa forum –Thashwirul Afkar– menjadi media penting bagi munculnya jaringan ulama muda yang kelak memainkan peran strategis dalam pembentukan NU dan pengembangan orientasi sosial-politik organisasi. Bahkan bukan sekadar organisasi diskusi, melainkan gerakan intelektual pesantren yang menjadi fondasi tradisi berpikir kritis, nasionalisme Islam, dan pembaruan organisasi di lingkungan Pondok Pesantren di tanah Jawa.
Forum ini, bagi KH. Wahab Hasbullah, bukan sekadar ruang kajian keagamaan, melainkan arena pembentukan kesadaran intelektual dan kebangsaan. Tashwirul Afkar, mempertemukan berbagai ulama, santri, kaum terpelajar, dan tokoh pergerakan untuk mendiskusikan berbagai persoalan keislaman, kolonialisme, ketimpangan sosial yang dialami kaum Bumi Putera, serta masa depan bangsa “Indonesia” –baca Hindia Belanda.
Berbeda dengan pola pembelajaran pesantren yang pada masa itu lebih berorientasi pada transmisi keilmuan klasik, Tashwirul Afkar menghadirkan tradisi dialog yang lebih terbuka terhadap perkembangan pemikiran modern tanpa melepaskan pijakan pada otoritas ilmu-ilmu Islam. Dari forum inilah tumbuh keyakinan KH. Wahab bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ketaatan beragama, tetapi juga membentuk sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam merespons perubahan sosial. Dengan demikian, religiositas dan nasionalisme berkembang secara simultan sebagai dua dimensi yang saling menguatkan dalam membangun peradaban bangsa.
Kesadaran nasional-religius tersebut kemudian memperoleh bentuk kelembagaan melalui pendirian Nahdlatul Wathan pada tahun 1916. Nama yang berarti Kebangkitan Tanah Air itu mencerminkan pandangan KH. Wahab bahwa pengabdian kepada agama tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap tanah air. Baginya, memperjuangkan kemerdekaan bangsa merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Islam yang menegakkan keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan persaudaraan (al-ukhuwwah). Oleh karena itu, pendidikan ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk melahirkan generasi Muslim yang memiliki kedalaman ilmu agama, keluasan wawasan kebangsaan, serta kepekaan terhadap persoalan sosial.
Dalam perspektif ini, nasionalisme bukanlah ideologi yang bertentangan dengan Islam, melainkan manifestasi dari tanggung jawab moral dan keagamaan untuk membebaskan masyarakat dari kolonialisme, membangun kemandirian bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan bersama. Dari sinilah tampak bahwa jiwa nasional-religius KH. Wahab Hasbullah tumbuh melalui sintesis antara tradisi pesantren, kesadaran intelektual, dan komitmen terhadap perjuangan kebangsaan.
Pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi fondasi penting dalam pendirian Nahdlatul Ulama pada tahun 1926. Bersama KH. Hasyim Asy’ari dan para ulama pesantren lainnya, Kiai Wahab memandang bahwa organisasi ulama harus memiliki tanggung jawab sosial dan kebangsaan. NU didirikan bukan hanya untuk menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga untuk memperkuat posisi umat Islam dalam menghadapi perubahan politik nasional maupun internasional. Karena itu, sejak awal NU mengembangkan karakter sebagai organisasi keagamaan yang aktif dalam persoalan masyarakat dan bangsa.
Dalam perspektif Greg Fealy (1998), bahwa KH. Wahab Hasbullah merupakan salah satu arsitek utama “orientasi” politik Nahdlatul Ulama. Menurutnya, Kiai Wahab memiliki kemampuan membaca dinamika politik secara realistis tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar keagamaan yang menjadi fondasi perjuangannya. Dari berbagai perubahan konstelasi politik, KH. Wahab senantiasa menempatkan kemaslahatan umat, keutuhan bangsa, dan kepentingan organisasi di atas kepentingan politik jangka pendek maupun kepentingan kelompok. Baginya, politik bukan sekadar arena perebutan kekuasaan, melainkan bagian dari ijtihad sosial yang harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan, menjaga stabilitas, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Perspektif inilah yang menjadikan sikap politiknya bersifat adaptif terhadap perubahan konteks, tetapi tetap konsisten berpijak pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Nasionalisme Islam yang dikembangkan Kiai Wahab memiliki karakter moderat. Islam “Nusantara” tidak menghendaki berdirinya negara agama yang eksklusif, tetapi juga tidak menerima pemisahan total antara agama dan kehidupan publik. Islam diposisikan sebagai sumber nilai moral yang memberikan arah bagi pembangunan bangsa. Negara dipandang sebagai instrumen untuk melindungi agama, menjaga ketertiban, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan cara pandang seperti ini, hubungan antara Islam dan negara bersifat saling melengkapi, bukan saling menegasikan.
Pandangan moderat tersebut mencapai puncaknya pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kiai Abdul Wahab Chasbullah bersama para ulama NU memberikan legitimasi keagamaan terhadap perjuangan mempertahankan Republik Indonesia, yaitu maklumat Resolusi Jihad tahun 1945 sebagai pembelaan terhadap negara adalah bagian dari “kewajiban” keagamaan ketika bangsa menghadapi ancaman penjajahan. Nasionalisme yang diperjuangkan bukan nasionalisme etnis ataupun nasionalisme sekuler, melainkan nasionalisme religius yang berakar pada nilai-nilai keadilan, persaudaraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam praktik politik, Kiai Wahab juga menunjukkan sikap adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan. Greg Fealy menjelaskan bahwa strategi politik “Nahdlatul Ulama” tidak dapat dilepaskan dari kemampuan Kiai Wahab melakukan ijtihad politik dengan mempertimbangkan dinamika sosial-politik yang terus berubah. Fleksibilitas tersebut tidak mencerminkan sikap oportunistis atau pragmatis tanpa prinsip, melainkan merupakan bentuk kebijaksanaan politik yang berlandaskan kaidah maslahah, yakni menempatkan kepentingan umat, keutuhan organisasi, dan stabilitas bangsa sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian, pilihan-pilihan politik NU pada masa Kiai Wahab lebih didasarkan pada kalkulasi kemanfaatan jangka panjang daripada kepentingan politik sesaat, yang pragmatisme.
Berangkat dari pandangan tersebut, warisan intelektual dan politik Kiai Wahab tidak hanya tampak pada kemampuannya membaca perubahan zaman, tetapi juga pada keberhasilannya merumuskan “sintesis” antara Islam, tradisi pesantren, dan kebangsaan. Bagi Kiai Wahab, ketiga identitas tersebut bukanlah entitas yang saling menegasikan, melainkan basis norma yang saling melengkapi, fondasi yang menopang dalam membangun kehidupan masyarakat berkeadaban. Keislaman memberikan landasan moral dan spiritual, pesantren membentuk karakter serta tradisi keilmuan, sedangkan kebangsaan menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara.
Dalam perspektif ini, menjadi seorang Muslim yang baik tidak cukup diwujudkan melalui kesalehan individual semata, tetapi juga melalui tanggung jawab sosial dan komitmen kebangsaan. Pengabdian kepada bangsa dipandang sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam, karena nilai-nilai keadilan (al-‘adl), persaudaraan (ukhuwwah), dan kemaslahatan (al-maslahah) hanya dapat diwujudkan secara optimal dalam kehidupan berbangsa yang damai, adil, dan inklusif. Oleh karena itu, kecintaan kepada Indonesia memperoleh legitimasi religius, sementara komitmen keagamaan menemukan relevansinya melalui kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Sintesis inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi penting bagi karakter moderat Nahdlatul Ulama dalam mengelola relasi antara agama, masyarakat, dan negara, mengintegrasikan paham keagamaan menjadi paham kebangsaaan.
Pemikiran tersebut tetap relevan bagi Indonesia kontemporer. Di tengah meningkatnya polarisasi politik, menguatnya politik identitas, serta berkembangnya berbagai bentuk ekstremisme keagamaan, gagasan nasionalisme Islam Kiai Wahab menawarkan jalan tengah yang moderat. Nasionalisme tidak dipahami sebagai ancaman bagi agama, sedangkan agama tidak dijadikan alat untuk memecah belah bangsa. Islam justru menjadi sumber etika publik yang memperkuat persatuan nasional.
Dengan demikian, KH. Wahab merupakan salah satu tokoh utama yang berhasil membangun sintesis antara nilai-nilai keislaman dan nasionalisme Indonesia. Melalui kiprahnya dalam bidang pendidikan, organisasi, dakwah, dan perjuangan kebangsaan, KH. Abdul Wahab Chasbullah menunjukkan bahwa komitmen terhadap agama tidak bertentangan dengan kecintaan kepada tanah air. Sebaliknya, pengabdian kepada bangsa dan negara dipahami sebagai bagian integral dari pengabdian kepada Allah SWT dan ikhtiar mewujudkan kemaslahatan umat.
Warisan pemikiran dan perjuangan KH. Wahab Hasbullah kemudian menjadi salah satu fondasi penting bagi karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam yang menjunjung tinggi moderasi (tawassuṭ), toleransi (tasāmuḥ), keseimbangan (tawāzun), dan keadilan (i‘tidāl), sekaligus memiliki komitmen yang kuat terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gagasan-gagasannya menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia tidak hanya dapat berjalan seiring dengan ajaran Islam, tetapi juga memperoleh legitimasi moral dan etis dari nilai-nilai Islam yang inklusif, menghargai keberagaman, serta berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan bersama.
Jakarta, 10 Juli 2026
Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Pengetahuan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
Kata Kiai Said Aqil, Halal Bi Halal Merupakan Legacy Mbah Abdul Wahab Hasbullah

























