JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Dinamika dan perdebatan hangat mewarnai jalannya sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah saat membahas persoalan fiskal negara dalam tinjauan hukum fikih di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Selasa, 28 Agustus 2026.
Mubahatsah ini berpijak pada keputusan Munas Alim Ulama NU tahun 2025 di Jakarta, yang secara tegas merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak. Dalam kerangka ini, pemerintah didorong untuk lebih mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sumber utama pendapatan nasional.
Perdebatan menjadi semakin tajam ketika forum sidang membedah batasan kewajiban warga negara atas hartanya. Salah satu perumus sidang, KH. Yazid, memaparkan bahwa secara hukum agama, memang terdapat kewajiban finansial pada harta seseorang di luar zakat.
“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” jelas KH. Yazid merujuk pada penegasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.
Di luar perbincangan tentang sumber utama pendapatan negara, para muktamirin juga beradu argumentasi secara intensif mengenai gagasan integrasi zakat dan pajak yang mengarah pada skema tax credit.
Konteks perdebatan ini berangkat dari prinsip dasar hukum Islam, di mana negara mengemban tanggung jawab penuh untuk memungut zakat dari orang-orang kaya untuk kemudian didistribusikan secara tepat sasaran kepada kaum miskin. Penyelarasan antara kewajiban zakat secara agama dan pajak secara konstitusional inilah yang terus didalami oleh para muktamirin guna merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan.

























