JOMBANG | LIPUTAN9NEWS – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan tajam dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Forum yang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/08/2026), mulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.49 WIB itu membedah persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik sekaligus fikih dan kaidah hukum Islam.
Sidang diikuti para utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta Muktamar Ke-35 NU.
Bukan Soal MBG, Tapi Soal Peruntukan Anggaran
Bahtsul Masail Qanuniyah menjadi salah satu forum penting dalam Muktamar Ke-35 NU untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan serta isu aktual yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dalam forum tersebut, penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan MBG menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius.
Para peserta tidak sekadar memperdebatkan keberadaan program MBG. Persoalan yang diuji justru menyangkut apakah anggaran yang sejak awal dialokasikan untuk sektor pendidikan dapat digunakan untuk membiayai program lain.
Sejumlah utusan PWNU dan PCNU kemudian mengkaji persoalan tersebut melalui prinsip peruntukan anggaran, kemaslahatan, serta berbagai kaidah fikih yang menjadi tradisi keilmuan Bahtsul Masail NU.
Peserta juga memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menghadirkan sejumlah rujukan fikih dan kitab yang dinilai relevan dengan persoalan pengelolaan anggaran negara.
Sikap tegas muncul dalam forum. Gus Ghofur menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG.
Menurutnya, apabila penggunaan dana pendidikan tersebut dinilai keliru, maka penyelesaiannya tidak semestinya menunggu hingga 2028.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Pernyataan tersebut mempertegas desakan agar persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG segera diselesaikan.
Bagi forum Bahtsul Masail, titik persoalannya bukan pada penolakan terhadap program MBG, melainkan pada ketepatan penggunaan dana berdasarkan peruntukan yang telah ditetapkan.Diuji dengan Kaidah Fikih.
Perdebatan berlangsung melalui mekanisme musyawarah. Para utusan diberi kesempatan menyampaikan pendapat, memberikan sanggahan, sekaligus memperkuat argumentasi dengan rujukan keilmuan.
Berbagai kaidah fikih dan rujukan kitab digunakan untuk menguji persoalan tersebut, terutama terkait prinsip pengelolaan harta dan anggaran sesuai peruntukannya serta pertimbangan kemaslahatan.
Tradisi inilah yang menjadi karakter Bahtsul Masail NU: *persoalan aktual tidak diputuskan hanya berdasarkan opini, tetapi diuji melalui argumentasi keilmuan dan rujukan hukum Islam.
Dari dinamika pembahasan yang berkembang, peserta menilai dana yang telah dialokasikan secara khusus untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG.
Sikap tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU.
Persoalan anggaran pendidikan dan MBG pun kini tidak hanya menjadi perdebatan kebijakan publik, tetapi telah masuk ke ruang musyawarah keagamaan NU untuk diuji melalui perspektif fikih, hukum, dan kemaslahatan masyarakat.

























