JOMBANG | LIPUTAN9NEWS – Perkembangan teknologi dan ekonomi digital yang bergerak begitu cepat kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: bagaimana hukum Islam merespons inovasi yang sebelumnya nyaris tak terbayangkan?
Pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam pembahasan Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Setelah melalui pembahasan intensif dan diskusi ilmiah bersama ratusan ahli hukum Islam (fuqaha), forum akhirnya mengesahkan tiga ketetapan hukum fikih yang menyentuh langsung perkembangan teknologi serta ekonomi digital.
Ketetapan tersebut disahkan secara mutlak dalam sidang pleno tanpa catatan. Tiga persoalan yang berhasil dirumuskan meliputi komersialisasi data DNA, penggunaan chip implan otak seperti Neuralink, serta kedudukan transaksi cryptocurrency Bitcoin.
Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, K.H. Mahbub Maafi, mengatakan dari empat isu yang diajukan, forum menyepakati tiga persoalan utama untuk dirumuskan menjadi keputusan hukum.
Data DNA: Privasi yang Bisa Dikomersialkan dengan Syarat
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan dan komersialisasi data DNA manusia. Dalam pandangan forum, data genetik yang diperoleh dari tubuh seseorang merupakan bagian dari hak privasi individu.
Karena itu, pemanfaatan ataupun komersialisasi data DNA pada prinsipnya diperbolehkan, baik oleh pemilik maupun korporasi, sepanjang terdapat izin sah dari pemilik data dan penggunaannya tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Kiai Mahbub menjelaskan, mekanisme tersebut dapat ditempatkan dalam konsep iwad fi muqabalatil idzni, yakni imbalan sebagai konsekuensi dari pemberian izin.
“Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan,” terang Kiai Mahbub saat diwawancarai usai pengesahan hasil sidang bahtsul masail sebelumnya, pada Sabtu (29/08/26).
Ketetapan ini sekaligus menegaskan pentingnya persetujuan pemilik data dalam setiap praktik pemanfaatan informasi genetik. Artinya, nilai ekonomi yang melekat pada data DNA tidak serta-merta menghapus hak privasi orang yang menjadi sumber data tersebut.
Persoalan kedua membawa forum pada wilayah teknologi yang lebih futuristik, yakni penggunaan chip implan otak seperti Neuralink, teknologi yang dikembangkan perusahaan milik Elon Musk.
Dalam persoalan ini, Bahtsul Masail memberikan batas yang cukup tegas. Penggunaan chip otak dapat dibenarkan dalam konteks restoratif medis atau pengobatan, khususnya untuk membantu orang yang mengalami gangguan kesehatan seperti kelumpuhan.
Namun, kebolehan tersebut tidak berdiri tanpa syarat. Faktor keselamatan dan efektivitas medis menjadi pertimbangan utama. Pemasangan chip diperbolehkan apabila secara medis dapat dibuktikan bahwa manfaat berupa keselamatan dan keberhasilannya lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis,” jelasnya.
Dengan demikian, forum tidak memberikan legitimasi tanpa batas terhadap teknologi implan otak. Parameter utamanya tetap berada pada tujuan penggunaan, aspek medis, tingkat keberhasilan, serta perbandingan antara manfaat dan risiko.
Isu ketiga menyentuh fenomena yang telah menjadi bagian dari perbincangan ekonomi global: cryptocurrency, khususnya Bitcoin.
Dalam pembahasannya, Bahtsul Masail mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau mal yang memiliki nilai dan dapat ditransaksikan. Bahkan, Bitcoin dapat digunakan sebagai alat tukar (*tsaman*) dalam konteks transaksi yang diperbolehkan.
Namun, terdapat garis hukum yang membedakan antara Bitcoin sebagai aset digital dengan Bitcoin sebagai mata uang resmi.
Forum menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan. Sebaliknya, menjadikannya sebagai mata uang resmi dinilai bertentangan dengan hukum positif Indonesia sehingga penggunaannya dalam posisi tersebut tidak diperbolehkan.
“Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan. Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu,” katanya.
Ketetapan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan fikih dalam forum tidak hanya melihat karakteristik aset digital dari perspektif syariat, tetapi juga memperhitungkan keberadaan regulasi negara yang mengatur sistem mata uang dan alat pembayaran yang sah.
Proses perumusan tiga persoalan tersebut berlangsung dalam dinamika diskusi ilmiah yang cukup hangat. Perdebatan berlangsung secara mendalam hingga dini hari dengan menguji persoalan dari berbagai sudut pandang keilmuan Islam.
Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah dipimpin langsung oleh KH. Mahbub Maafi. Proses pembahasan turut dikawal tim *mushohih*, yakni KH. Aniq Muhammadun, KH. Muhibbul Aman, dan KH. Faiz Syukron Ma’mun.
Sementara tim perumus terdiri atas KH. Al-Hafiz Kurniawan, KH. Ahmad Muntaha, dan KH. Mubasysyarum Bih.
Dari rangkaian pembahasan tersebut kemudian lahir draf rumusan hukum yang diterima penuh oleh pimpinan pleno. Tidak terdapat perdebatan lanjutan setelah rumusan tersebut dibawa ke sidang pleno, sehingga ketetapan tiga isu tersebut disahkan secara mutlak tanpa catatan.
Kiai Mahbub selanjutnya mengimbau seluruh warga Nahdliyin serta jajaran pengurus struktural NU untuk menaati dan menjadikan hasil keputusan hukum tersebut sebagai salah satu rujukan resmi dalam kehidupan bermasyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting karena perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga melahirkan persoalan baru yang membutuhkan panduan etika dan hukum.
Agar keputusan yang lahir dari forum keilmuan tersebut dapat dipahami masyarakat lebih luas, hasil perumusan fikih ini rencananya akan diterbitkan kembali dalam bahasa yang lebih sederhana.
Penyederhanaan bahasa itu, menurut rencana, tidak akan mengubah substansi hukum yang telah disahkan. Dengan demikian, hasil Bahtsul Masail diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen keilmuan, tetapi dapat menjadi panduan yang lebih mudah dipahami ketika masyarakat berhadapan langsung dengan persoalan DNA, teknologi implan otak, maupun aset digital.
Di tengah derasnya perubahan zaman, keputusan tersebut memperlihatkan bagaimana tradisi keilmuan Islam berusaha terus berdialog dengan teknologi. Persoalan yang lahir dari laboratorium, ruang digital, dan sistem ekonomi baru tidak dibiarkan berjalan tanpa arah, tetapi dibawa ke meja kajian fikih untuk dicari pijakan hukumnya.
Bahtsul Masail pun kembali menunjukkan perannya sebagai ruang perjumpaan antara khazanah keislaman dan realitas kehidupan modern—mencari jawaban atas pertanyaan baru tanpa melepaskan akar metodologi hukum Islam yang menjadi fondasinya.

























