JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pemerintah menerapkan pajak yang berkeadilan dengan tidak membebani masyarakat miskin. NU meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak sebelum menetapkan kewajiban pembayaran pajak.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH Cholil Nafis, mengatakan masyarakat yang masih menerima subsidi dan berada dalam kelompok ekonomi terbawah semestinya tidak menjadi sasaran utama pengenaan pajak.
“Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak,” ujar Kiai Cholil dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (03/09/2026).
Menurut Kiai Cholil Nafis, penarikan pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban zakat yang dikenakan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batas pengenaan pajak dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat.
Ulama asal Sumenep Madura itu, menilai kebijakan perpajakan harus dibuat secara proporsional agar kewajiban kepada negara tidak justru menambah beban masyarakat yang masih membutuhkan bantuan.
Lebih lajut, Kiai Cholil Nafis juga menegaskan tentang prinsip keadilan perlu menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pajak. Masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah perlu mendapatkan perlindungan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Menurutnya, pajak tetap penting sebagai sumber penerimaan negara. Namun, penerapannya harus memperhatikan kemampuan setiap kelompok masyarakat.
“Hasil Muktamar ke-35 NU ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil, proporsional, dan tidak semakin membebani masyarakat miskin,” pungkasnya.

























