JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum terlihat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (07/10/2026) siang.
Hingga pukul 11.19 WIB, Nusron belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menyatakan masih menunggu kedatangan Nusron untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (07/10/2026).
KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali informasi dan keterangan yang diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara.
“KPK meyakini saudara NW [Nusron Wahid] akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
KPK juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga antirasuah itu menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum seluruh pihak.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut, KPK setidaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry juga dijerat dalam perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait.
Kini, perhatian mengarah pada pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi.
Kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting bagi penyidik untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk membuat perkara menjadi terang. Hingga siang ini, lembaga antirasuah masih menunggu Nusron memenuhi panggilan penyidik.

























