JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif, mengungkap adanya pembayaran fee percepatan hingga USD 6.000 per jemaah pada 2023 dan USD 5.000 per jemaah pada 2024 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia juga mengungkap lima jemaah biasa yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji setelah statusnya dibuat seolah-olah sebagai petugas.
Keterangan tersebut disampaikan Mahmud saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam perkara ini, sejumlah pihak duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Dalam persidangan, di hadapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte, Mahmud mengakui adanya pembayaran fee percepatan sebesar USD 6.000 per jemaah pada 2023. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan kepada Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di Kementerian Agama.
Jaksa kemudian mengonfirmasi pembayaran tersebut untuk 28 jemaah dari Almuchtar Tour and Travel.
“6.000 US dollar per pax?” tanya jaksa.
“Per pax, betul,” jawab Mahmud.
Ketika ditanya apakah jumlah tersebut dikalikan 28 jemaah dan diserahkan melalui Ridwan Kurniawan, Mahmud membenarkan keterangan itu.
Mahmud juga mengungkap pembayaran fee percepatan sebesar USD 5.000 per jemaah pada 2024. Ia menyebut terdapat 37 jemaah yang berangkat menggunakan kuota tambahan dengan skema yang ditanyakan jaksa dalam persidangan.
“37 pax ini ada fee percepatan, Pak?” tanya jaksa.
“Ada, 5.000 US dollar,” jawab Mahmud.
Saat ditanya mengenai penerima uang tersebut, Mahmud menjawab, “Ridwan juga.”
Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa mendalami penggunaan kuota petugas haji untuk memberangkatkan jemaah yang sebenarnya bukan petugas.
Lebih lanjut, Mahmud menerangkan, dari sembilan orang yang disebut berangkat menggunakan kuota petugas haji pada 2024, lima di antaranya merupakan jemaah biasa yang dibuat seolah-olah sebagai petugas. Menurut kesaksiannya, pengaturan tersebut dilakukan oleh Ridwan Kurniawan.
“Ada, seolah-seolah petugas itu dibuat Ridwan itu ada lima orang,” kata Mahmud ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Ia membenarkan bahwa kelima orang tersebut bukan petugas haji yang sebenarnya.
Mahmud juga mengungkap nilai paket perjalanan yang ditawarkan kepada lima jemaah tersebut mencapai USD 17.000 per orang. Dari jumlah itu, USD 5.000 disebut dipotong untuk Ridwan, sedangkan sisanya digunakan untuk biaya perjalanan haji.
“17 ribu US dollar dipotong 5.000 ke Ridwan?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Mahmud.
Jika dihitung berdasarkan keterangan tersebut, total potongan USD 5.000 untuk lima jemaah mencapai USD 25.000.
Dalam persidangan, Mahmud kembali menegaskan bahwa dari sembilan orang yang disebut menggunakan kuota petugas haji, hanya empat orang yang benar-benar merupakan petugas.
“Yang betul-betul petugas adalah empat orang?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Mahmud.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Keterangan Mahmud mengenai pembayaran fee percepatan serta penggunaan kuota petugas haji untuk jemaah biasa menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Pembuktian unsur pidana dan tanggung jawab masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan proses persidangan.

























