JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Gus Ipul mengaku mencermati laporan sejumlah pengurus cabang NU kepada KPK terkait dugaan praktik suap atau risywah, termasuk pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya mencermati ya, laporan-laporan dari beberapa ketua cabang, beberapa pengurus cabang ke KPK, terkait dengan isu Muktamar, yang mana di sana ada laporan dari pengurus cabang ke KPK,” ujar Gus Ipul kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Bahkan ada yang mengembalikan uang yang ditengarai dari hasil korupsi,” sambungnya.
Ia menegaskan, PBNU mendukung proses penegakan hukum agar dugaan tersebut menjadi terang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.
“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” terangnya.
Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila laporan yang disampaikan pengurus cabang tersebut nantinya tidak terbukti.
“Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Mereka melaporkan dugaan politik uang terkait pengondisian dukungan Rais Aam PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, menyatakan pihaknya menyerahkan bukti sekaligus mengembalikan dana yang pernah diterima. Menurut dia, langkah tersebut merupakan komitmen moral untuk menjaga integritas organisasi dari praktik suap.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus.
Laporan serupa juga disampaikan tokoh muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, yang mendatangi KPK pada Senin (12/10/2026).
Gus Lilur menyebut kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan suap dalam Muktamar NU sekaligus mengoordinasikan pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan praktik risywah atau jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” ujar Gus Lilur kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, laporan awal tersebut belum secara khusus menetapkan individu tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Laporan itu, menurutnya, memuat dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi penyerahan uang.
Dalam keterangannya, Gus Lilur juga menduga adanya pertemuan sejumlah pengurus cabang di beberapa ibu kota provinsi yang membahas dukungan terhadap paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK. Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih akan menganalisis keterkaitan uang yang dikembalikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Menurut Budi, apabila hasil analisis menemukan keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterkaitan, uang itu akan dikembalikan.
Hingga tahap ini, dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh KPK. Dukungan terhadap penegakan hukum serta pengembalian uang oleh sejumlah pengurus cabang menjadi bagian dari perkembangan laporan yang kini menunggu analisis aparat penegak hukum.
Terbaru hari ini Jumat (23/10/2026) Kiai PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK, diduga terkait Pemilihan AHWA Muktamar NU. Pengembalian tersebut dilakukan seorang pengacara yang mengaku kuasa hukum Kiai PCNU tertentu. Kuasa hukum tersebut menyebut kliennya menerima total Rp66 juta. Pengembalian dilakukan karena khawatir sumber dana tersebut bermasalah, sementara penelusuran lebih lanjut diserahkan kepada KPK.
Kuasa hukum kiai tersebut bernama Abdul Hakim. Ia menjelaskan bahwa kliennya menerima uang dengan total Rp66 juta. Dana itu terdiri atas Rp40 juta yang diterima secara tunai dan sisanya melalui transfer.
“Kenapa kemudian kami klien kami ini ingin mengembalikan uang tersebut? Pertama, khawatir uang tersebut adalah hasil korupsi,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, dilansir Kompas.tv, Jumat.
Ia menegaskan, kliennya meminta bantuan hukum untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK agar lembaga antirasuah itu dapat menelusuri dan menganalisis asal-usul dana tersebut.
Menurut penelusuran Liputan9.id sudah ada 3 PCNU yang mengembalikan uang terkait Muktamar Ke-35 NU Tambakbras,jombang.

























