JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi dan keberlanjutan pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa perlindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi prioritas, menyusul peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah tahfiz tersebut.
“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kamaruddin menekankan bahwa seluruh peserta didik, baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan.
Menurutnya, kondisi psikologis serta masa depan pendidikan para siswa yang sedang belajar dan menghafal Al-Qur’an harus menjadi perhatian bersama.
“Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” tambahnya.
Terkait status kelembagaan, Kamaruddin menjelaskan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga pesantren binaan Kemenag.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status tersebut tidak mengurangi hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan.
“Jadi rumah tahfiz tersebut bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga,” tuturnya.
Kamaruddin menjelaskan, pendirian dan perizinan pesantren memiliki prosedur administratif serta persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk arkanul ma’had atau rukun pesantren.
Persyaratan tersebut antara lain keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang memenuhi ketentuan.
Menurutnya, proses pendaftaran dan verifikasi penting agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta menjamin mutu pendidikan secara optimal.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegasnya.
Kemenag memastikan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan untuk menjaga perlindungan anak sekaligus memastikan keberlanjutan hak pendidikan para siswa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

























