• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Skandal Penyadapan Presiden, Abd. Aziz Desak Bongkar Rantai Komando

November 3, 2026
MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

November 4, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

November 4, 2026
KH. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim

November 4, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 (Foto: Ist,/Msn)

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

November 4, 2026
Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

November 3, 2026
Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek hingga Kasat, Ini Daftarnya

Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek hingga Kasat, Ini Daftarnya

November 3, 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Sejumlah posisi strategis di Markas Besar (Mabes) Polri hingga tingkat kewilayahan turut mengalami pergantian. (Foto: Humas Mabes Polri)

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

November 3, 2026
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir (Foto: Dok. Polri)

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

November 4, 2026
Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

November 3, 2026
Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

November 3, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Skandal Penyadapan Presiden, Abd. Aziz Desak Bongkar Rantai Komando

Ketua Umum DPP GMPK menegaskan pengusutan dugaan penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada tiga tersangka. Penyidik diminta menelusuri pemberi perintah, pengguna hasil penyadapan, hingga kemungkinan penerima manfaat.

liputan9news by liputan9news
November 3, 2026
in Nasional
A A
0
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

552
SHARES
1.6k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz, mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Abd. Aziz, yang juga Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta serta Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis kepolisian. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi, perlindungan privasi, dan penegakan negara hukum.

“Pengungkapan tiga tersangka tidak boleh menjadi akhir penyidikan. Penyidik harus membongkar seluruh rantai komando dan mengungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa pandang pangkat dan jabatan,” tujar Aziz dalam pernyataan tertulis, yang diterima Liputan9news pada Selasa (3/11/2026) malam.

DPP GMPK, lanjut Aziz, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah.

BeritaTerkait:

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

Telusuri Akses dan Penggunaan Sistem LIMS

Senjutnya, Abd. Aziz menyoroti keterangan Bareskrim mengenai dugaan penyadapan yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden serta sejumlah tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan pengusaha.

Luasnya sasaran tersebut, menurut Aziz, menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan, tujuan, dan kepentingan tertentu di balik tindakan itu.

“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah tindakan ini berdiri sendiri, atau terdapat jaringan, tujuan, dan kepentingan tertentu di baliknya. Semua harus dijawab melalui penyidikan berbasis bukti,” terangnya.

Ia juga menyoroti dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, Aziz menilai persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan penggunaan fasilitas dan kewenangan secara melawan hukum.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan siapa yang memiliki akses ke LIMS, siapa yang memasukkan nomor telepon, siapa yang memerintahkan penyadapan, serta siapa yang diduga menghapus file hasil penyadapan.

“Tidak cukup hanya menemukan perangkat atau mengidentifikasi operator. Penyidik perlu merekonstruksi alur perintah, otorisasi, komunikasi, penggunaan fasilitas, serta hubungan antarorang yang terlibat,” katanya.

Ungkap Penerima dan Penerima Manfaat

Lebih lanjut, Abd. Aziz menilai penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Penyidik juga harus mengungkap siapa penerima dan pengguna hasil penyadapan, termasuk kemungkinan informasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan tertentu.

“Jika terdapat pihak yang menerima atau memperoleh manfaat, keterlibatannya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat petunjuk tentang pemberi perintah, penyandang dana, pengendali, atau penerima manfaat,” tegasnya.

Ia turut menyoroti dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Menurut informasi yang disampaikan Bareskrim, perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.

Aziz meminta seluruh bukti elektronik dijaga keaslian dan rantai penguasaannya. Ia juga menilai audit forensik terhadap sistem LIMS penting untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut digunakan dan apakah terdapat upaya menghilangkan bukti.

Evaluasi Kelembagaan Tetap Diperlukan

Selain itu, Abd. Aziz menyebut pernyataan Polri bahwa perkara tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi, harus dihormati sebagai posisi institusi yang sedang melakukan pemeriksaan.

Namun, menurutnya, penegasan tersebut tidak boleh menutup evaluasi terhadap tanggung jawab kelembagaan.

“Jika sistem, fasilitas, personel, dan akses institusi diduga digunakan, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan internal bekerja dan mengapa penyimpangan tersebut dapat terjadi,” jelas praktisi hukum Ibukota itu.

Ia mengingatkan bahwa penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan sesuka hati. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang dipenuhi, dan mekanisme pengawasan.

Aziz juga menekankan penerapan pasal pidana harus diuji berdasarkan unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta alat bukti yang sah. Mengingat dugaan peristiwa disebut berlangsung pada 2025–2026, penyidik perlu memperhatikan hukum yang berlaku pada saat masing-masing perbuatan dilakukan.

Jangan Gegabah Mengaitkan dengan Makar

Sementara itu, DPP GMPK mengingatkan agar perkara ini tidak serta-merta diberi label makar. Aziz menegaskan, dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis memenuhi unsur makar.

Menurutnya, kemungkinan penerapan pasal terkait makar harus dibuktikan secara ketat sesuai ketentuan hukum, bukan dibangun melalui asumsi atau tekanan opini publik.

“Keamanan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum, terlebih ketika hak privasi warga negara dipertaruhkan,” katanya.

Abd. Aziz menilai penyalahgunaan teknologi pengawasan berpotensi mengancam kebebasan warga, jurnalis, dan masyarakat sipil. Dalam demokrasi, kata dia, masyarakat harus dapat menyampaikan kritik tanpa ketakutan terhadap pengawasan ilegal.

Momentum Hari Pahlawan

Kemudian, Abd. Aziz mengaitkan pengusutan perkara ini dengan momentum menjelang Hari Pahlawan 10 November 2026. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dijaga dari ancaman luar, tetapi juga dari penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak warga, dan tindakan aparat yang menyimpang dari konstitusi.

Karena itu, DPP GMPK mendesak penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel. Penyidik diminta mengungkap rantai komando, mengaudit sistem LIMS, menelusuri aliran perintah dan pembiayaan, serta memastikan perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis, dan pihak yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan data.

“Jika tindak pidana terbukti, tuntut hukuman yang berat dan proporsional, termasuk pidana maksimal apabila unsur dan syarat hukumnya terpenuhi,” urainya.

Lalu, Aziz menegaskan, kehormatan negara tidak diukur dari kemampuan aparat mengawasi setiap orang, melainkan dari kesediaan seluruh pemegang kekuasaan untuk tunduk kepada hukum.

“Negara hukum tidak boleh hanya berani menindak pelaksana, tetapi harus berani mengungkap siapa pun yang terbukti berada di balik penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

(Abd/MSn)

Tags: Bareskrim PolriJenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriPenyadapan PresidenSkandalTersangka
Share221Tweet138SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)
Nasional

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

by liputan9news
November 4, 2026
0

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

Read more
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 (Foto: Ist,/Msn)

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

November 4, 2026
Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

November 3, 2026
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir (Foto: Dok. Polri)

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

November 4, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

November 4, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

November 4, 2026
KH. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim

November 4, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In