JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz, mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Abd. Aziz, yang juga Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta serta Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis kepolisian. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi, perlindungan privasi, dan penegakan negara hukum.
“Pengungkapan tiga tersangka tidak boleh menjadi akhir penyidikan. Penyidik harus membongkar seluruh rantai komando dan mengungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa pandang pangkat dan jabatan,” tujar Aziz dalam pernyataan tertulis, yang diterima Liputan9news pada Selasa (3/11/2026) malam.
DPP GMPK, lanjut Aziz, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
Senjutnya, Abd. Aziz menyoroti keterangan Bareskrim mengenai dugaan penyadapan yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden serta sejumlah tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan pengusaha.
Luasnya sasaran tersebut, menurut Aziz, menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan, tujuan, dan kepentingan tertentu di balik tindakan itu.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah tindakan ini berdiri sendiri, atau terdapat jaringan, tujuan, dan kepentingan tertentu di baliknya. Semua harus dijawab melalui penyidikan berbasis bukti,” terangnya.
Ia juga menyoroti dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, Aziz menilai persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan penggunaan fasilitas dan kewenangan secara melawan hukum.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan siapa yang memiliki akses ke LIMS, siapa yang memasukkan nomor telepon, siapa yang memerintahkan penyadapan, serta siapa yang diduga menghapus file hasil penyadapan.
“Tidak cukup hanya menemukan perangkat atau mengidentifikasi operator. Penyidik perlu merekonstruksi alur perintah, otorisasi, komunikasi, penggunaan fasilitas, serta hubungan antarorang yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Abd. Aziz menilai penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Penyidik juga harus mengungkap siapa penerima dan pengguna hasil penyadapan, termasuk kemungkinan informasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan tertentu.
“Jika terdapat pihak yang menerima atau memperoleh manfaat, keterlibatannya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat petunjuk tentang pemberi perintah, penyandang dana, pengendali, atau penerima manfaat,” tegasnya.
Ia turut menyoroti dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Menurut informasi yang disampaikan Bareskrim, perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Aziz meminta seluruh bukti elektronik dijaga keaslian dan rantai penguasaannya. Ia juga menilai audit forensik terhadap sistem LIMS penting untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut digunakan dan apakah terdapat upaya menghilangkan bukti.
Selain itu, Abd. Aziz menyebut pernyataan Polri bahwa perkara tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi, harus dihormati sebagai posisi institusi yang sedang melakukan pemeriksaan.
Namun, menurutnya, penegasan tersebut tidak boleh menutup evaluasi terhadap tanggung jawab kelembagaan.
“Jika sistem, fasilitas, personel, dan akses institusi diduga digunakan, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan internal bekerja dan mengapa penyimpangan tersebut dapat terjadi,” jelas praktisi hukum Ibukota itu.
Ia mengingatkan bahwa penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan sesuka hati. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang dipenuhi, dan mekanisme pengawasan.
Aziz juga menekankan penerapan pasal pidana harus diuji berdasarkan unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta alat bukti yang sah. Mengingat dugaan peristiwa disebut berlangsung pada 2025–2026, penyidik perlu memperhatikan hukum yang berlaku pada saat masing-masing perbuatan dilakukan.
Sementara itu, DPP GMPK mengingatkan agar perkara ini tidak serta-merta diberi label makar. Aziz menegaskan, dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis memenuhi unsur makar.
Menurutnya, kemungkinan penerapan pasal terkait makar harus dibuktikan secara ketat sesuai ketentuan hukum, bukan dibangun melalui asumsi atau tekanan opini publik.
“Keamanan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum, terlebih ketika hak privasi warga negara dipertaruhkan,” katanya.
Abd. Aziz menilai penyalahgunaan teknologi pengawasan berpotensi mengancam kebebasan warga, jurnalis, dan masyarakat sipil. Dalam demokrasi, kata dia, masyarakat harus dapat menyampaikan kritik tanpa ketakutan terhadap pengawasan ilegal.
Kemudian, Abd. Aziz mengaitkan pengusutan perkara ini dengan momentum menjelang Hari Pahlawan 10 November 2026. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dijaga dari ancaman luar, tetapi juga dari penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak warga, dan tindakan aparat yang menyimpang dari konstitusi.
Karena itu, DPP GMPK mendesak penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel. Penyidik diminta mengungkap rantai komando, mengaudit sistem LIMS, menelusuri aliran perintah dan pembiayaan, serta memastikan perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis, dan pihak yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan data.
“Jika tindak pidana terbukti, tuntut hukuman yang berat dan proporsional, termasuk pidana maksimal apabila unsur dan syarat hukumnya terpenuhi,” urainya.
Lalu, Aziz menegaskan, kehormatan negara tidak diukur dari kemampuan aparat mengawasi setiap orang, melainkan dari kesediaan seluruh pemegang kekuasaan untuk tunduk kepada hukum.
“Negara hukum tidak boleh hanya berani menindak pelaksana, tetapi harus berani mengungkap siapa pun yang terbukti berada di balik penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

























