TANGERANG | LIPUTAN9NEWS
Khutbah Jumat: Kewajiban Mentaati Pemerintah yang Sah dan Kewajiban Mencegah Perbuatan MAKAR/Mungkar Menurut Isla
Secara bahasa dalam Al-Qur’an, kata makar berasal dari makaro-yamkuru-makran (al-makr) yang secara leksikal berarti tipu daya, tipu muslihat, rencana jahat, atau pengaturan strategi.
Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Terkait dengan Kata “Makar”
Kata makar dengan berbagai bentuk derivasinya (turunannya) disebutkan di dalam Al-Qur’an sebanyak puluhan kali (tersebar di beberapa surat, seperti Ali ‘Imran, Al-Anfal, Al-An’am, Al-A’raf, Yunus, Yusuf, dan lainnya):
1. QS. Ali ‘Imran Ayat 54
Ayat ini berkaitan dengan rencana perbuatan MAKAR orang-orang kafir Bani Israil yang hendak membunuh atau mencelakai Nabi Isa AS, namun Allah menyelamatkannya dan membalas tipu daya mereka.
وَمَكَرُوا۟ وَمَكَرَ ٱللَّهُ ۖ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلْمَٰكِرِينَ
_”Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.”_
2. QS. Al-Anfal Ayat 30
Ayat ini menceritakan rencana jahat (MAKAR) kaum kafir Quraisy di Makkah untuk memenjarakan, membunuh, atau mengusir Nabi Muhammad SAW menjelang hijrah.
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ ٱللَّهُ ۖ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلْمَٰكِرِينَ
_”Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.”_
3. QS. An-Naml Ayat 50
Ayat ini terkait kisah kaum Nabi Saleh AS (kaum Tsamud) yang merencanakan (MAKAR ) pembunuhan terhadap Nabi Saleh, lalu Allah menimpakan adzab kepada mereka.
“Dan mereka pun merencanakan makar (tipu daya) dengan sebenar-benarnya makar, dan Kami merencanakan pula, sedang mereka tidak menyadari.” (QS. An-Naml: 50)
4. QS. Yusuf Ayat 102
ذٰلِكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الْغَيْبِ نُوْحِيْهِ اِلَيْكَ ۚ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ اِذْ اَجْمَعُوْٓا اَمْرَهُمْ وَهُمْ يَمْكُرُوْنَ
Ayat ini terkait rencana MAKAR saudara-saudara nabi Yusuf alaihissalam.
“Demikian itu adalah sebagian dari berita-berita gaang yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); padahal kamu tidak hadir bersama mereka, ketika mereka memutuskan rencananya (untuk memasukkan Yusuf ke dalam sumur) dan mereka sedang mengatur tipu daya.” (QS. Yusuf: 102)
4. QS. Fatir Ayat 43
Ayat ini menegaskan konsekuensi bagi orang-orang yang melakukan makar buruk di muka bumi, di mana dampak buruknya akan kembali kepada pelakunya sendiri.
ٱسْتِكْبَارًا فِى ٱلْأَرْضِ وَمَكْرَ ٱلسَّيِّئِ ۚ وَلَا يَحِيقُ ٱلْمَكْرُ ٱلسَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِۦ ۚ
“(Karena) kesombongan (mereka) di bumi dan karena rencana (mereka) yang buruk. Rencana yang buruk itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.”
Dalam ajaran Islam, menjaga stabilitas negara, menaati pemimpin yang sah, dan mencegah kemungkaran serta makar merupakan kewajiban yang sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial.
1. Kewajiban Mentaati Pemerintah yang Sah (Ulil Amri)
Islam mewajibkan setiap muslim untuk taat dan patuh kepada pemerintah yang sah dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat (bukan kemaksiatan). Ketaatan ini diperlukan agar roda pemerintahan dan kemaslahatan publik dapat berjalan dengan baik.
Dalil Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) di antara kamu.”
Dalil Hadits Hadits Riwayat Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
Terjemahan: Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa yang menaatiku berarti ia telah menaati Allah, dan barangsiapa yang mendurhakaiku berarti ia telah mendurhakai Allah. Barangsiapa yang menaati pemimpin (pemerintah) berarti ia telah menaatiku, dan barangsiapa yang mendurhakai pemimpin berarti ia telah mendurhakai aku.” (HR. Muslim).
2. Kewajiban Mencegah Perbuatan Makar dan Menjaga Kesatuan
Makar (pemberontakan atau upaya meruntuhkan pemerintahan yang sah secara ilegal) sangat dilarang dalam Islam karena memicu pertumpahan darah dan kekacauan (fitnah). Islam memerintahkan untuk menjaga persatuan dan melarang perpecahan.
Dalil Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran Ayat 103:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْاۖ
Terjemahan: “Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…”
Dalil Hadits, Hadits Riwayat Muslim (Larangan memecah belah persatuan):
عَنْ عَرْفَجَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Terjemahan: Dari ‘Arfajah ia berkata; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa datang kepada kamu sekalian sedangkan urusan kalian telah sepakat dipimpin oleh seorang laki-laki (pemimpin), lalu ia (orang yang datang itu) hendak mematahkan tongkat kalian (merusak persatuan) atau memecah belah jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim).
(Catatan: Penegakan hukum pembunuhan/hukuman ini mutlak otoritas pengadilan negara, bukan dilakukan oleh individu atau ormas).
3. Kewajiban Mencegah Perbuatan Mungkar (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar)
Mencegah kemungkaran adalah pilar penting untuk menjaga moralitas bangsa. Namun, dalam konteks bernegara, nahi mungkar harus dilakukan dengan cara yang bijak, tanpa menimbulkan kemungkaran baru yang lebih besar atau tindakan main hakim sendiri.
Dalil Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran Ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Terjemahan: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Dalil Hadits, Hadits Riwayat Muslim (Tahapan mencegah kemungkaran):
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Terjemahan: Dari Abu Said Al-Khudri dia berkata; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan/otoritas). Jika sifatnya tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat/kritik yang baik). Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya (membenci perbuatan tersebut), dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Kesimpulan
Secara garis besar, Islam menuntut keseimbangan: warga negara wajib patuh pada aturan hukum negara demi stabilitas, menghindari makar/pemberontakan yang memicu anarki, sekaligus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mencegah kemungkaran melalui jalur-jalur yang konstitusional dan bijak sesuai kapasitas masing-masing.
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)
Domisili: Thali’a Clauster (Ps. Ceger) Jl. Musholla Nurul Huda No.1, blok B12Jurang Mangu Barat, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222 HP/WA +62852-1737-0897.
























