• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KPK

Akhlak Bejat Petugas Negara! Bukan Cuma Cabuli Istri Tahanan, Sesama Pegawai KPK Juga Mesum dan Selingkuh 

June 26, 2023
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur Bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar

Tokoh Muda Nahdliyin Sebut NU Bukan Komoditas, Muktamar Harus Steril dari Mainan Aktor Politik

April 15, 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

April 15, 2026
Pikir Matang Sebelum Berhutang: Antara Kebutuhan dan Godaan Zaman

Pikir Matang Sebelum Berhutang: Antara Kebutuhan dan Godaan Zaman

April 15, 2026
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Achyar, saat menghadiri Muskerwil PWNU Jawa Timur di Sunan Bejagung 2, Tuban, Jaw Timur, Minggu (12/4/2026) (Foto: ANTARA/HO-PWNU Jawa Timur)

Rais Aam PBNU Ungkap Gelaran Muktamar ke-35 NU pada 1-5 Agustus, Tempat Belum Pasti!

April 14, 2026
KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

April 14, 2026
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup) (Foto: Liputan9news/MSN)

Deklarasi PANCA AMPERA, Gus Lilur Sampaikan Lima Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara

April 13, 2026

Dukungan Tokoh Muda Alkhairaat Menguat, Helmi Kwarta Siap Menjadi Kapolda Sulteng

April 13, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)

KPK Periksa Rokhmawan Pengusaha Rokok sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Bea Cukai

April 13, 2026
Muhammad Ihsan Adz-Dzikra, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor, Semester 2 - Prodi Teknik Informatika

Bunga, Riba dan Dampaknya dalam Kehidupan Manusia

April 13, 2026
Koalisi Nasional Relawan Prabowo Gibran – Jokowi Laporkan Saiful dan Islah ke Bareskrim, Atas Himbauan Makar

Koalisi Nasional Relawan Prabowo Gibran – Jokowi Laporkan Saiful dan Islah ke Bareskrim, Atas Himbauan Makar

April 12, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Akhlak Bejat Petugas Negara! Bukan Cuma Cabuli Istri Tahanan, Sesama Pegawai KPK Juga Mesum dan Selingkuh 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

liputan9news by liputan9news
June 26, 2023
in Uncategorized
A A
1
KPK

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

518
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat kemarin.

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.

BeritaTerkait:

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

KPK Periksa Rokhmawan Pengusaha Rokok sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Bea Cukai

KPK Buru Jaringan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.

Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai. Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Ternyata bukan cuma pencabulan terhadap istri tahanan. Petugas KPK ternyata juga ada yangs selingkuh dengan rekan kerja.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK atas istri tahanan koruptor juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri bersuami.

Bukan sekali, bahkan pegawai KPK pria itu mesum dan selingkuh dengan beberapa perempuan pegawai KPK lain, yang sudah bersuami.

“Saya tertarik dengan putusan dewan pengawas ini. Bahwa ternyata sebelumnya itu di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri gitu ya. Dan kemudian selingkuh dengan pegawai KPK lain, dan bukan satu, yang masing-masing punya suami,” kata Novel dalam sebuah tayangan di televisi.

“Dan kemudian yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang dewan pengawas inilah, yang saya pandang berbahaya,” ujarnya.

Maka kemudian, Novel mengaku menyampaikan soal pelecehan dan perselingkuhan sejumlah pegawai KPK ini dalam cuitannya di Twitter.

“Karena ini sangat mengganggu, dan bagaimana kita berharap orang berintegritas ketika moralnya buruk. Dan kemudian Dewan Pengawas memandang ini sebagai hal yang sepele dan kemudian hanya diberikan sanksi minta maaf,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (red)

Editor: Yuzep Ahmad
Sumber: Tvonenews.com

Tags: KPKPencabulanSelingkuh
Share207Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Nasional

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

by liputan9news
April 15, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Yaqut Cholil Qoumas meredam Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI...

Read more
KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

April 14, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)

KPK Periksa Rokhmawan Pengusaha Rokok sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Bea Cukai

April 13, 2026
Budi Prasetyo

KPK Buru Jaringan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

April 12, 2026
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2549
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur Bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar

Tokoh Muda Nahdliyin Sebut NU Bukan Komoditas, Muktamar Harus Steril dari Mainan Aktor Politik

April 15, 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

April 15, 2026
Pikir Matang Sebelum Berhutang: Antara Kebutuhan dan Godaan Zaman

Pikir Matang Sebelum Berhutang: Antara Kebutuhan dan Godaan Zaman

April 15, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In