• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Kiai Misbah

Bambang Tri dan Sugi Nur Tersangka, Kiai Misbah: Itu Penistaan Ajaran Agama

October 16, 2022
PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

March 11, 2026
Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

March 11, 2026
BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

March 11, 2026
PNIB Berbagi Takjil di Tugu Jogja, Jalin Persaudaraan Perdamaian Ajak Kembali ke Jatidiri Bangsa

PNIB Berbagi Takjil di Tugu Jogja, Jalin Persaudaraan dan Perdamaian Ajak Kembali ke Jati Diri Bangsa

March 10, 2026
Sulaiman-Djaya

Belajar dari Einstein

March 10, 2026
BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Honor Guru Non ASN Bisa Dibayar

BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Honor Guru Non ASN Bisa Dibayar

March 10, 2026
aketum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan tausiyah saat Silaturahim dan Buka Bersama Menteri ATR/BPN H Nusron Wahid dengan keluarga besar MUI.

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

March 10, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)

Jelang Putusan Praperadilan, Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara sebelum Tetapkan Tersangka

March 10, 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Siap Jadi Pengusul Resmi KEK Tembakau Madura

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Siap Jadi Pengusul Resmi KEK Tembakau Madura

March 10, 2026
Simpanan sebagai Titipan atau Investasi? Memahami Prinsip Simpanan dalam Perbankan Syariah

Simpanan sebagai Titipan atau Investasi? Memahami Prinsip Simpanan dalam Perbankan Syariah

March 9, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, March 11, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bambang Tri dan Sugi Nur Tersangka, Kiai Misbah: Itu Penistaan Ajaran Agama

Abdus Saleh Radai by Abdus Saleh Radai
October 16, 2022
in Uncategorized
A A
1
Kiai Misbah

KH Misbahul Munir, Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Wathon (MDNW) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Aswaja Center/Foto: Istimewa

651
SHARES
1.9k
VIEWS

Jakarta, Liputan9.id – Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja kini menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah buku tulisannya, yang berjudul Jokowi Undercover.

Kamis (13/10/2022) kemarin lusa, polisi menyatakan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja berstatus tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Seperti diberitakan liputan9.id sebelumnya, Bambang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB sore di Hotel Sofyan Tebet. Dia berkasus soal mubahalah. Penangkapan Bambang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

BeritaTerkait:

Jelang Putusan Praperadilan, Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara sebelum Tetapkan Tersangka

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Inilah Alasannya!

Belum Berstatus Tersangka KPK Tak Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Lawan KPK Melalui Praperadilan, Yaqut Gugat Batalkan Status Tersangkanya

Menaggapi hal tersebut Ketua Umum DPP Aswaja Center KH Misbahul Munir menyampaikan, berkaitan dengan penangkapan Bambang Tri dan Sugi Nur yang disangkakan dengan pasal penistaan agama itu sudah benar. Karena pengacu kepada perilaku yang ditampilkan di youtubenya Sugi Nur melakukan mubahalah, sumpah menggunakan Al-Qur’an.

“Kalo mengacu pada istilah mubahalah, itu adalah istilah islam. Jadi kosakata yang dimiliki oleh agama islam yang tidak boleh dibuat mainan. Disana prakteknya tidak sesuai karena ada syarat dan rukun yang tidak dipenuhi,” ucap Kiai Misbah.

Mubahalah itu dilakukan oleh dua orang yang mengaku sama-sama benar, karena sudah tidak ada keputusan dari hakim mengambang kemudian diserahkan kepada Allah dengan cara mubahalah.

“Pada awalnya mubahalah itu terjadi bukan karena keduniaan, bukan urusan politik, tapi urusan keagamaan dan keyakinan saat itu Nabi Muhammad bermubahalah dengan orang nasrani, Nabi mengajak mubahalah dengan melibatkan sanak keluarga, siapa yang dusta akan dilaknat oleh Allah,” Kiai Misbah menjelaskan.

Jadi mubahalah itu ada dua kelompok atau dua orang. Kalo yang di dalam video itu prakteknya sendirian.

“Ibarat pinjam speker masjid teriak-teriak di speker menuduh orang dalam hal ini ijazah pak Jokowi palsu dan sebagainya. Ngomong sendirian, itu namanya bukan mubahalah tapi menuduh dengan tuduhan bohong, setidaknya belum ingkrah. Dalam hal ini kalo mengandung kebohongan mepermainkan agama, menistakan ajaran agama, agama islam dalam hal ini, bermubahalah,” paparnya.

Masifnya Publikasi ini menyebabkan orang banyak yang percaya atau tdak percaya padahal dia menggunakan sumpah mubahalah, sumpah atas nama Allah yang tidak sesuai dan tidak lengkap syarat dan rukunnya.

“Di Indonesia ini kan cenderung percaya terhadap sesuatu apapun dan siapapun yang melemparnya, ya percaya. Hal iini menyebabkan kegaduhan yang mana ini disebabkan informasi yang sepihak. apalagi pak Jokowi ijazahnya aman secara administrasi sudah selesai sejak menjadi Walikota Solo, jadi gubernur, jadi presiden hampir dua periode, maka hal ini akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan,” jelas Kiai yang dijuluki pendekar aswaja tersebut.

Kemudian berkaitan dengan tata cara sumpahnya, yang tidak sesuai itulah mereka kena pasal penistaan terhadap ajaran agama. Menggunakan istilah-istilah agama bukan pada semestinya, itu namanya penistaan.

“Dalam hal ini kita jangan heran iblis itu juga pernah menggunakan simbol agama yakni sumpah wallahi, tallahi, billahi, untuk meyakinkan kepada nabi Adam saat itu untuk meyakinkan dirinya memberi nasehat dengan menggunakan media sumpah wallahi, tallahi, billahi,” teranynya.

Jadi kalu sekarang ada yang menggunakan pola-pola seperti jangan heran karena kebodohan itu akan datang, kembali dan kembali lagi sepanjang sejarah.

“Ya model-model iblis seperti dulu ada sekarang,” katanya.

Demikian saran saya kepada umat islam bangsa Indonesia, ikuti proses pengadilan jangan dikit-dikit mubahalah atas nama agama, gak benar itu, tutup Kiai Misbah. (ASR)

Liputan9.id | Liputan9 Sembilan | Liputan9_id | Liputan 9 Nusantara | Seputar Nusantara

Tags: Aswaja CenterBambang Tri MulyonoIjazah PalsuKH. Misbahul MunirPresiden JokowiSuginurTersangka
Share260Tweet163SendShare
Abdus Saleh Radai

Abdus Saleh Radai

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)
Nasional

Jelang Putusan Praperadilan, Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara sebelum Tetapkan Tersangka

by liputan9news
March 10, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Mantan Menteri Agama (menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan, penetapan tersangka wajib didahului dengan bukti...

Read more
KPK

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Inilah Alasannya!

March 5, 2026
Fuad Hasan Masyhur

Belum Berstatus Tersangka KPK Tak Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

February 21, 2026
Gus Yaqut

Lawan KPK Melalui Praperadilan, Yaqut Gugat Batalkan Status Tersangkanya

February 11, 2026
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 weeks ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2533
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

March 11, 2026
Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

March 11, 2026
BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

March 11, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In