Jakarta, Liputan9.id – Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja kini menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah buku tulisannya, yang berjudul Jokowi Undercover.
Kamis (13/10/2022) kemarin lusa, polisi menyatakan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja berstatus tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Seperti diberitakan liputan9.id sebelumnya, Bambang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB sore di Hotel Sofyan Tebet. Dia berkasus soal mubahalah. Penangkapan Bambang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Menaggapi hal tersebut Ketua Umum DPP Aswaja Center KH Misbahul Munir menyampaikan, berkaitan dengan penangkapan Bambang Tri dan Sugi Nur yang disangkakan dengan pasal penistaan agama itu sudah benar. Karena pengacu kepada perilaku yang ditampilkan di youtubenya Sugi Nur melakukan mubahalah, sumpah menggunakan Al-Qur’an.
“Kalo mengacu pada istilah mubahalah, itu adalah istilah islam. Jadi kosakata yang dimiliki oleh agama islam yang tidak boleh dibuat mainan. Disana prakteknya tidak sesuai karena ada syarat dan rukun yang tidak dipenuhi,” ucap Kiai Misbah.
Mubahalah itu dilakukan oleh dua orang yang mengaku sama-sama benar, karena sudah tidak ada keputusan dari hakim mengambang kemudian diserahkan kepada Allah dengan cara mubahalah.
“Pada awalnya mubahalah itu terjadi bukan karena keduniaan, bukan urusan politik, tapi urusan keagamaan dan keyakinan saat itu Nabi Muhammad bermubahalah dengan orang nasrani, Nabi mengajak mubahalah dengan melibatkan sanak keluarga, siapa yang dusta akan dilaknat oleh Allah,” Kiai Misbah menjelaskan.
Jadi mubahalah itu ada dua kelompok atau dua orang. Kalo yang di dalam video itu prakteknya sendirian.
“Ibarat pinjam speker masjid teriak-teriak di speker menuduh orang dalam hal ini ijazah pak Jokowi palsu dan sebagainya. Ngomong sendirian, itu namanya bukan mubahalah tapi menuduh dengan tuduhan bohong, setidaknya belum ingkrah. Dalam hal ini kalo mengandung kebohongan mepermainkan agama, menistakan ajaran agama, agama islam dalam hal ini, bermubahalah,” paparnya.
Masifnya Publikasi ini menyebabkan orang banyak yang percaya atau tdak percaya padahal dia menggunakan sumpah mubahalah, sumpah atas nama Allah yang tidak sesuai dan tidak lengkap syarat dan rukunnya.
“Di Indonesia ini kan cenderung percaya terhadap sesuatu apapun dan siapapun yang melemparnya, ya percaya. Hal iini menyebabkan kegaduhan yang mana ini disebabkan informasi yang sepihak. apalagi pak Jokowi ijazahnya aman secara administrasi sudah selesai sejak menjadi Walikota Solo, jadi gubernur, jadi presiden hampir dua periode, maka hal ini akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan,” jelas Kiai yang dijuluki pendekar aswaja tersebut.
Kemudian berkaitan dengan tata cara sumpahnya, yang tidak sesuai itulah mereka kena pasal penistaan terhadap ajaran agama. Menggunakan istilah-istilah agama bukan pada semestinya, itu namanya penistaan.
“Dalam hal ini kita jangan heran iblis itu juga pernah menggunakan simbol agama yakni sumpah wallahi, tallahi, billahi, untuk meyakinkan kepada nabi Adam saat itu untuk meyakinkan dirinya memberi nasehat dengan menggunakan media sumpah wallahi, tallahi, billahi,” teranynya.
Jadi kalu sekarang ada yang menggunakan pola-pola seperti jangan heran karena kebodohan itu akan datang, kembali dan kembali lagi sepanjang sejarah.
“Ya model-model iblis seperti dulu ada sekarang,” katanya.
Demikian saran saya kepada umat islam bangsa Indonesia, ikuti proses pengadilan jangan dikit-dikit mubahalah atas nama agama, gak benar itu, tutup Kiai Misbah. (ASR)
Liputan9.id | Liputan9 Sembilan | Liputan9_id | Liputan 9 Nusantara | Seputar Nusantara