JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 telah memasuki babak persidangan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah berstatus terdakwa dan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Namun, ada satu nama yang terus muncul dalam rangkaian penyidikan hingga persidangan, tetapi sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka: Fuad Hasan Masyhur, pemilik sekaligus Direktur Utama Maktour.
Padahal, sejumlah fakta yang disampaikan KPK maupun jaksa di persidangan menunjukkan bahwa nama Fuad berada dalam sejumlah simpul penting perkara kuota haji.
KPK sendiri telah beberapa kali memeriksa Fuad sebagai saksi dan secara terbuka menyatakan sedang mendalami perannya.
KPK sebelumnya menyatakan Fuad memiliki peran yang perlu didalami, terutama berkaitan dengan proses pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menguji apakah peran Fuad dapat dikategorikan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau mengetahui rangkaian perbuatan tersebut.
“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik.
Saat itu KPK menegaskan, dari lingkungan Maktour, Ismail Adham yang telah dipetakan sebagai tersangka. Namun penyidikan tetap terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Posisi tersebut penting karena Ismail merupakan Direktur Operasional Maktour, sementara Fuad merupakan pemilik dan Direktur Utama perusahaan.
Fuad bukan nama yang hanya muncul sekali dalam perkara ini. KPK telah beberapa kali memanggil dan memeriksanya sebagai saksi. Pada 18 Juni 2026, Fuad memenuhi pemeriksaan ulang setelah sebelumnya meminta penjadwalan kembali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Fuad dibutuhkan untuk memperkuat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Menurut KPK, Fuad diyakini mengetahui proses pembagian kuota tambahan yang semula menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi kemudian berubah menjadi 50:50 pada kuota tambahan 20 ribu jemaah tahun 2024.
Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan pemberian uang dalam perkara tersebut seusai pemeriksaan, Fuad menjawab singkat:
“Itu mimpi barangkali ya.” sergapnya.
KPK kemudian kembali memanggil Fuad untuk diperiksa pada awal Juli 2026. Artinya, penyidik tidak berhenti menggali keterangannya meskipun status Fuad masih sebagai saksi.
Perkembangan paling menarik justru muncul di ruang sidang. Dalam surat dakwaan terhadap Yaqut, jaksa KPK mengungkap rangkaian peran Fuad dalam proses pengelolaan kuota tambahan.
Jaksa menyebut Fuad telah berupaya mendapatkan tambahan kuota haji sejak 2022. Pada 2023, upaya tersebut kembali dilakukan ketika muncul tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Fuad disebut melobi mantan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief dan kemudian berkomunikasi dengan Yaqut.
Jaksa juga menyebut Fuad bersama sejumlah pengurus asosiasi travel haji dan umrah menemui Yaqut pada 2024 untuk meminta agar kuota haji khusus tambahan yang diterima Indonesia dapat dikelola oleh PIHK dengan porsi lebih besar dari ketentuan 8 persen.
Nama Fuad kembali muncul ketika Gus Alex disebut menyampaikan adanya tambahan sekitar 20 ribu kuota haji kepada Fuad.
Dalam konstruksi dakwaan jaksa, Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisiannya disebut dilakukan “satu pintu” melalui Fuad.
Fakta persidangan itu membuat posisi Fuad semakin menjadi sorotan karena perannya disebut bukan sekadar sebagai pemilik perusahaan yang menerima manfaat bisnis, melainkan diduga ikut aktif dalam rangkaian pembahasan dan pengelolaan kuota.
Namun sekali lagi, uraian jaksa dalam surat dakwaan merupakan materi perkara yang masih harus dibuktikan di persidangan dan tidak dengan sendirinya menjadikan Fuad sebagai terdakwa.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, sebagai tersangka. KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$30 ribu serta kepada mantan Dirjen PHU Hilman Latief sebesar US$5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.
KPK juga menduga perusahaan Maktour memperoleh keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. Dengan demikian, rantai persoalannya menjadi semakin jelas: perusahaan Maktour disebut dalam konstruksi perkara, direktur operasionalnya telah menjadi tersangka, sementara pemilik sekaligus Direktur Utamanya masih berstatus saksi.
Di sinilah pertanyaan publik menguat: sejauh mana tanggung jawab Fuad Hasan Masyhur dalam rangkaian perkara tersebut?
KPK tidak hanya memeriksa Fuad. Penyidik juga mendalami pengisian kuota haji khusus di perusahaan Maktour. Salah satu pegawai Maktour berinisial RIF diperiksa sebagai saksi untuk menggali proses pengisian kuota di perusahaan tersebut.
Fakta ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan hubungan antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak eksternal. KPK juga menelusuri bagaimana kuota tersebut kemudian dikelola di tingkat perusahaan.
Kasus ini bermula dari persoalan pembagian kuota tambahan haji. Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Berdasarkan ketentuan yang semestinya, kuota haji khusus hanya memperoleh porsi 8 persen.
Namun dalam perkara yang kini disidangkan, KPK menduga kuota tambahan tersebut kemudian dibagi secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga perubahan komposisi tersebut menjadi salah satu pintu munculnya keuntungan tidak sah bagi sejumlah pihak.
Badan Pemeriksa Keuangan juga menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar dalam perkara tersebut.
Nama Fuad kembali mencuat ketika jaksa membacakan dakwaan Yaqut pada Agustus 2026. Jaksa bahkan menyebut pengisian kuota haji tambahan dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkembangan persidangan berikutnya, nama Fuad kembali muncul ketika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi.
Jaksa menggali komunikasi Dito dengan Fuad setelah Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah. Pertemuan Fuad dengan Yaqut juga menjadi bagian dari fakta yang dipertanyakan di persidangan.
Dengan begitu, posisi Fuad tidak hanya muncul dari keterangan penyidik, tetapi juga terus muncul dalam fakta yang dibuka di ruang sidang.
Pertanyaan terbesar publik saat ini bukan lagi apakah nama Fuad muncul dalam perkara.
Nama itu sudah muncul berulang kali. Pertanyaannya adalah: apakah KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status Fuad Hasan Masyhur dari saksi menjadi tersangka?
KPK sendiri sejak Juni 2026 menyatakan masih mendalami apakah Fuad memiliki peran bersama-sama atau mengetahui rangkaian tindak pidana tersebut.
Artinya, sampai perkembangan terakhir yang tersedia, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun telah berulang kali diperiksa dan perannya telah disebut dalam konstruksi perkara.
Secara hukum, status tersebut harus dibedakan secara tegas. Disebut dalam dakwaan atau diperiksa sebagai saksi tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, bila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, penetapan tersangka merupakan kewenangan KPK sesuai hukum acara pidana.
Perkara kuota haji telah bergerak dari ruang penyidikan ke ruang persidangan. Yaqut dan Gus Alex telah berstatus terdakwa, sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah menjadi tersangka.
Di tengah perkembangan tersebut, posisi Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu titik yang terus menarik perhatian.
Sebab, terdapat beberapa fakta yang kini berada di meja penyidik dan jaksa: Fuad telah diperiksa berulang kali; KPK menyebut perannya masih didalami; perusahaan yang dipimpinnya menjadi bagian dari perkara; direktur operasional Maktour telah menjadi tersangka; pengisian kuota di Maktour didalami; dan nama Fuad disebut dalam konstruksi dakwaan serta persidangan.
Namun hingga kini, status hukumnya tetap saksi, bukan tersangka.
Publik pun menunggu satu hal: apakah KPK akan menyimpulkan bahwa rangkaian bukti tersebut cukup untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka, atau penyidik memiliki kesimpulan hukum lain?
Jawaban atas pertanyaan itu kini sepenuhnya berada pada proses penyidikan KPK.
Dan selama proses hukum belum selesai, Fuad Hasan Masyhur tetap memiliki hak untuk membantah setiap dugaan dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah.

























