• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gugatan Ramos Petege Nikah Beda Agama Akhirnya di Tolak MK

Gugatan Ramos Petege Nikah Beda Agama Akhirnya di Tolak MK

January 31, 2023
Risalah Kempek Cirebon

Risalah Kempek Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Wajib Segera di Pecat, Haram di Pertahankan

January 19, 2026
Syafrudin Budiman, SIP, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)

Mempelajari Ideologi Liberalisme

January 19, 2026
Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

January 18, 2026
Risalah Kempek Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Haram, Gus Yahya Harus Legowo dipecat

Risalah Kempek Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Haram, Gus Yahya Harus Legowo dipecat

January 18, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

January 18, 2026
BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

January 18, 2026
Gus Aiz, Terperiksa KPK dalamkasus dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji Khusus tahun 2024 (Foto: Antara/MSN)

KPK Dalami Tujuan Gus Aiz Terima Uang Rasuah Kuota Haji

January 17, 2026
Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

January 17, 2026
Islah Bahrawi (Gus Islah)

Islah Bahrawi Bongkar Peran Yaqut dan Jokowi Dibalik Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

January 17, 2026
Rumi

Rumi

January 17, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, January 20, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gugatan Ramos Petege Nikah Beda Agama Akhirnya di Tolak MK

liputan9news by liputan9news
January 31, 2023
in Uncategorized
A A
0
Gugatan Ramos Petege Nikah Beda Agama Akhirnya di Tolak MK

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Liputan9News)

497
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta, Liputan9.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

“Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/01/2023) hari ini.

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

BeritaTerkait:

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Kearifan Lokal, Interaksi Intelektual dan Ironi Modernitas

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

Pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Ramos berpandangan, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Ramos Petege meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.

Namun demikian, MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujar Wahiduddin Adams.

Wahiduddin menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” pungkasnya.

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh. (Ai)

Tags: Beda AgamaDitolakMKNikah
Share199Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah
Opini

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

by liputan9news
January 18, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang...

Read more
MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

October 11, 2025
Sulaiman Djaya

Kearifan Lokal, Interaksi Intelektual dan Ironi Modernitas

September 24, 2025
Nikah Batin-Walid

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

September 7, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2518
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Risalah Kempek Cirebon

Risalah Kempek Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Wajib Segera di Pecat, Haram di Pertahankan

January 19, 2026
Syafrudin Budiman, SIP, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)

Mempelajari Ideologi Liberalisme

January 19, 2026
Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

January 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In