JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (PP HISMINU) KH. Zainal Arifin Junaidi, memperhatikan persoalan-persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai mengurangi akses pendidikan. Menurutnya, gugatan terhadap MBG di Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan adanya gap antara aspirasi guru, sekolah dan madrasah dengan program MBG yang jadi prioritas pemerintah.
“Pada dasarnya, gizi anak dan biaya pendidikan tidak boleh saling meniadakan.” ujar Kiai Arifin Junaidi Ketua Umum PP Hisminu dalam keterangan, Kamis (02/07/2026).
Menurutnya, penangkapan Kepala BGN, dan gugatan MBG di MK harus membuat pemerintah sadar ada yang salah dengan program MBG.
“Kami apresiasi BGN berbenah, tapi tidak cukup hanya di implementasi, secara anggaran lebih bijaksana jika tidak menggunakan anggaran pendidikan.” terangnya.
Kiai Arjuna sapaan akrabnya menyatakan, Hisminu selama 3 tahun ini terlibat dalam program pemagangan kerja di Jepang yang mengirim para santri kesana. Ia mencontohkan bahwa di Jepang, pendidikan lebih utama.
“kami banyak kerjasama dengan Jepang. MBG di Jepang sangat bersih, rapih dan tertata. Ya di Jepang tidak ada benturan MBG dengan biaya pendidikan.” ungkapnya.
Kemudian, Kiai Arifin mencontohkan, di Jepang, rute kereta api tidak jadi ditutup hanya karena ada 1 anak sekolah yang menggunakannya. Baru ditutup ketika anak tersebut lulus atau tidak menggunakan rute kereta itu lagi.
“Filosofinya, akses pendidikan itu tidak ditawar atau dikurangi. No Child left behind. Sementara saat ini masih ada hampir 4 juta anak tidak sekolah. Anggaran pendidikan harusnya berpihak pada mereka dahulu.” tutur Ketua LP Ma’arif PBNU 2010-2021 itu.
Kiai Arifin juga menyampaikan dukungan terhadap gugatan MBG di MK yang dilakukan guru, dan kesaksian Iman Zanatul Haeri yang juga adalah wakil sekretaris Hisminu.
“Sebelum sidang, Iman sowan ke saya dan pembina PP Hisminu, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA. Tentu saja, kami mendukung guru, sekolah dan madrasah di bawah Hisminu juga mengharapkan ada perbaikan nasib guru.” Utara Kiai Arjuna.
Menurut Kiai Arjuna, gugatan ini bukan soal MBG saja, tapi keberpihakan negara pada guru, sekolah, madrasah dan pesantren. Ia berharap hasil MK ini bisa membuat pemerintah dan masyarakat makin sinergi, berkaitan gizi anak dan gizi guru.
“Sebenarnya aspirasi kami peningkatan gizi ini melibatkan kantin atau dapur sekolah dan madrasah. Apalagi pesantren sudah punya dapur. Tidak perlu bikin dapur, tinggal kasih bahan-bahannya saja. Ini dari sisi pesantren atau sekolah berasrama.” katanya.
Kiaia Arjuna berharap pemerintah fokus pada perbaikan pendidikan, dan MBG mencari skema pembiayaan lain di luar anggaran pendidikan.
Terakhir Kiai Arjuna mengingatkan, bahwa pada gugatan lain, UU Pesantren, gaji dosen Ma’had Aly (Dosen Pendidikan Tinggi di Pesantren) ternyata hanya 1 jam MBG.
“harusnya pesantren juga menjadi perhatian,” pungkasnya.

























