JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Sesuai dengan AD/ART, Muktamar memiliki otoritas untuk membicarakan dan menetapkan hal-hal berikut: a) memutuskan masalah-masalah keagamaan (masail diniyah) baik bersifat tematik (maudluiyah), qonuniyah (berkaitan dengan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan) dan waqi’iyah (masalah yang terjadi di masyarakat); b) perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; c) menetapkan Garis-garis Besar Program Nahdlatul Ulama untuk 5 tahun, dan; d) taushiyah (rekomendasi) baik untuk internal jam’iyyah maupun kepada masyarakat dan pemerintah, serta e) Pemilihan Rais Am dan Ketua Umum Nahdlatul Ulama.
Muktamar yang insya Allah akan diselenggarakan mulai tanggal 27-31 Agustus 2026 adalah Muktamar yang ke-35 sejak NU didirikan. Berbagai agenda yang telah dipersiapkan, kiranya memiliki makna yang strategis bagi pembangunan peradaban bangsa, termasuk pengembangan organisasi NU di masa depan. Nilai strategis Muktamar tentu menuntut para ulama dan pengurus NU untuk berpikir keras memberikan keputusan dan kebijakan yang terbaik. Karena itu tugas kita adalah melakukan pembahasan secara cermat, cerdas dan serius melalui forum persidangan selama Muktamar berlangsung. Mengingat substansinya, maka Muktamar akan diikuti oleh peserta utusan dari PWNU dan PCNU se-Indonesia, anggota Pleno PBNU, dan para alim ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tenaga ahli. Konsepsi dan pemikiran yang dihasilkan tentu menjadi pijakan Nahdlatul Ulama dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa.
Berbagai persoalan akan dikaji, dibahas dan dicari jalan keluarnya dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama mencari dan menetapkan dasar hukum; Kedua, merumuskan menjadi sebuah konsep yang utuh; Ketiga, mencari jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi NU dan bangsa ini. Dengan langkah ini diharapkan kita dapat menyelesaikan berbagai masalah dengan baik.
Himpunan Materi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama selengkapnya dalam bentuk PDFdapat download dengan Klik disini.

























